SIM Keliling Jakarta

Jadwal Lengkap SIM Keliling Jakarta Hari Ini H-1 Natal 2025 di Lima Lokasi

Jadwal Lengkap SIM Keliling Jakarta Hari Ini H-1 Natal 2025 di Lima Lokasi
Jadwal Lengkap SIM Keliling Jakarta Hari Ini H-1 Natal 2025 di Lima Lokasi

JAKARTA - Menjelang perayaan Natal 2025, kebutuhan masyarakat Jakarta terhadap layanan publik yang praktis semakin meningkat. Salah satu layanan yang banyak dicari adalah perpanjangan Surat Izin Mengemudi agar aktivitas berkendara tetap legal dan aman.

Di tengah persiapan libur panjang, sebagian warga memilih memanfaatkan waktu sebelum hari besar untuk mengurus administrasi. Kondisi inilah yang mendorong kepolisian menghadirkan kemudahan layanan langsung ke tengah masyarakat.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di sejumlah wilayah Jakarta. Layanan ini ditujukan untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Pada Rabu ini atau H-1 Natal 2025, layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi berbeda. Kehadiran layanan ini diharapkan dapat mengurangi antrean dan mempermudah akses warga.

Informasi terkait layanan tersebut disampaikan melalui akun resmi kepolisian di media sosial. Masyarakat diimbau memanfaatkan layanan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Layanan SIM Keliling ini mulai beroperasi sejak pagi hari. Warga dapat datang sesuai jadwal yang telah ditentukan agar proses perpanjangan berjalan lancar.

Gerai SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Rentang waktu ini memberikan kesempatan cukup bagi warga untuk mengatur kedatangan.

Jadwal Operasional dan Titik Layanan SIM Keliling

Wilayah Jakarta Timur menjadi salah satu lokasi yang menyediakan layanan SIM Keliling hari ini. Warga dapat mendatangi lobby depan Mall Grand Cakung untuk melakukan perpanjangan SIM.

Lokasi tersebut dipilih karena mudah dijangkau dan berada di area publik. Akses yang strategis diharapkan memudahkan warga sekitar Jakarta Timur.

Di wilayah Jakarta Utara, layanan SIM Keliling tersedia di lobby utama LTC Glodok. Kawasan ini dikenal sebagai pusat aktivitas perdagangan yang ramai.

Pemilihan LTC Glodok sebagai lokasi layanan bertujuan menjangkau masyarakat yang beraktivitas di pusat kota. Warga Jakarta Utara dapat memanfaatkan layanan ini tanpa harus menempuh jarak jauh.

Bagi warga Jakarta Selatan, layanan SIM Keliling hadir di area parkir samping Universitas Trilogi. Lokasi ini relatif luas dan mudah diakses kendaraan.

Kehadiran layanan di kawasan pendidikan ini diharapkan menjangkau masyarakat sekitar. Warga diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.

Sementara itu, warga Jakarta Barat dapat mengunjungi lobby selatan Mall Ciputra. Mall ini menjadi salah satu pusat perbelanjaan besar di wilayah tersebut.

Area lobby dipilih agar proses pelayanan berjalan tertib dan nyaman. Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas umum yang tersedia di sekitar lokasi.

Untuk wilayah Jakarta Pusat, layanan SIM Keliling berada di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng. Lokasi ini berada di kawasan yang cukup strategis dan mudah dijangkau.

Warga Jakarta Pusat dapat mengurus perpanjangan SIM tanpa harus keluar wilayah. Kehadiran layanan ini diharapkan menghemat waktu dan tenaga masyarakat.

Persyaratan yang Harus Dipenuhi Pemohon

Sebelum mendatangi lokasi layanan SIM Keliling, masyarakat diwajibkan menyiapkan sejumlah persyaratan. Kelengkapan dokumen menjadi faktor penting agar proses berjalan lancar.

Pemohon harus membawa fotokopi KTP yang masih berlaku. Dokumen ini menjadi identitas utama dalam proses perpanjangan SIM.

Selain itu, pemohon juga wajib membawa SIM lama yang asli dan masih berlaku. SIM yang masa berlakunya habis tidak dapat diperpanjang melalui layanan ini.

Bukti pemeriksaan kesehatan juga menjadi salah satu syarat utama. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan pemohon masih layak secara fisik untuk berkendara.

Tidak hanya pemeriksaan kesehatan, pemohon juga harus menyertakan bukti tes psikologi. Tes ini dilakukan melalui aplikasi Simpel Pol yang telah ditentukan.

Kelengkapan seluruh persyaratan sangat menentukan kelancaran proses pelayanan. Pemohon yang tidak memenuhi syarat berisiko ditolak atau diminta melengkapi dokumen.

Masyarakat juga diimbau menyiapkan biaya administrasi sebelum datang ke lokasi. Hal ini bertujuan agar proses pembayaran dapat dilakukan dengan cepat.

Dengan persiapan yang matang, waktu pelayanan dapat menjadi lebih singkat. Hal ini juga membantu mengurangi antrean di lokasi layanan.

Ketentuan Jenis SIM dan Biaya Perpanjangan

Layanan mobil SIM Keliling ini memiliki ketentuan khusus terkait jenis SIM yang dapat diperpanjang. Tidak semua golongan SIM dilayani melalui fasilitas ini.

SIM yang dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling hanyalah SIM A dan SIM C. Kedua jenis SIM ini merupakan yang paling banyak digunakan masyarakat.

Bagi pemilik SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif, layanan ini menjadi solusi praktis. Warga tidak perlu datang ke kantor Satpas.

Namun, bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, meski hanya satu hari, tidak dapat diperpanjang di SIM Keliling. Pemilik SIM wajib mengajukan permohonan SIM baru.

Permohonan SIM baru harus dilakukan di lokasi yang telah ditentukan oleh kepolisian. Prosesnya berbeda dengan perpanjangan SIM yang masih berlaku.

Ketentuan ini perlu diperhatikan agar masyarakat tidak salah prosedur. Datang ke lokasi SIM Keliling dengan SIM mati hanya akan membuang waktu.

Untuk biaya perpanjangan SIM, ketentuannya telah diatur secara resmi. Besaran biaya mengacu pada peraturan pemerintah yang berlaku.

Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000. Sementara itu, biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.

Biaya tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang wajib dibayarkan. Pembayaran dilakukan sesuai mekanisme yang telah ditentukan.

Selain biaya perpanjangan SIM, pemohon juga dikenakan biaya tambahan. Biaya tersebut meliputi tes psikologi dan tes kesehatan.

Tes kesehatan dan psikologi dilakukan melalui aplikasi Simpel Pol. Biaya tambahan ini perlu dipersiapkan oleh pemohon sejak awal.

Dengan memahami rincian biaya, masyarakat dapat menghindari kebingungan di lokasi. Persiapan dana yang cukup akan memperlancar proses administrasi.

Manfaat Layanan SIM Keliling bagi Masyarakat

Kehadiran layanan SIM Keliling memberikan kemudahan bagi masyarakat Jakarta. Warga tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke kantor Satpas.

Layanan ini juga membantu mengurangi kepadatan di kantor pelayanan utama. Distribusi pemohon menjadi lebih merata di berbagai titik.

Di momen menjelang Natal 2025, layanan ini sangat relevan. Banyak warga ingin memastikan dokumen berkendara tetap berlaku selama libur panjang.

Perpanjangan SIM tepat waktu membantu menghindari sanksi hukum. Berkendara dengan SIM yang masih berlaku merupakan kewajiban setiap pengemudi.

Selain itu, layanan SIM Keliling juga menghemat waktu masyarakat. Proses yang relatif cepat membuat warga bisa kembali beraktivitas.

Kemudahan akses menjadi nilai tambah utama layanan ini. Lokasi yang tersebar di lima wilayah Jakarta memudahkan masyarakat memilih titik terdekat.

Masyarakat diimbau memanfaatkan layanan ini secara bijak. Datang sesuai jadwal dan mematuhi aturan akan membantu kelancaran bersama.

Dengan adanya layanan SIM Keliling, diharapkan kesadaran tertib berlalu lintas semakin meningkat. Perpanjangan SIM tepat waktu menjadi bagian dari keselamatan berkendara.

Layanan ini juga mencerminkan upaya kepolisian mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Inovasi pelayanan publik terus dilakukan untuk memenuhi kebutuhan warga.

Menjelang Natal 2025, layanan SIM Keliling menjadi solusi praktis dan efisien. Masyarakat Jakarta dapat memanfaatkannya untuk memastikan kelengkapan dokumen berkendara tetap terjaga.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index