JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi per 1 September 2025. Dengan demikian, tarif listrik per kWh untuk bulan ini tetap sama seperti bulan sebelumnya. Keputusan ini berlaku dalam skema tarif triwulanan periode Juli–September 2025.
Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menegaskan bahwa selain pelanggan nonsubsidi, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Golongan subsidi mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta bisnis dan industri kecil.
“Keputusan tarif tetap untuk triwulan III 2025 diambil untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, menjaga daya beli masyarakat, dan meningkatkan daya saing industri, sepanjang tidak ada ketetapan lain dari Pemerintah,” jelas Jisman.
Aturan Penyesuaian Tarif Listrik
Penyesuaian tarif listrik di Indonesia dilakukan setiap tiga bulan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023. Aturan ini berlaku bagi seluruh pelanggan PT PLN (Persero), baik golongan subsidi maupun nonsubsidi.
Perubahan tarif listrik biasanya baru dilakukan jika terdapat perubahan signifikan pada parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA). Dengan demikian, tarif yang berlaku selama triwulan III 2025 tetap stabil karena kondisi parameter makro relatif terkendali.
Rincian Tarif Listrik Berlaku per 1 September 2025
Berikut daftar tarif listrik yang berlaku per 1 September 2025 untuk golongan nonsubsidi maupun subsidi:
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352,00 per kWh
Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
Golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh
Dengan rincian ini, pelanggan dapat mengetahui tarif listrik yang akan dibayarkan selama periode triwulan III 2025, sekaligus merencanakan penggunaan listrik agar lebih efisien.
Dampak Tarif Tetap bagi Pelanggan dan Industri
Keputusan tarif listrik tetap di triwulan ini membawa beberapa dampak positif. Bagi rumah tangga, pelanggan dapat merencanakan pengeluaran energi tanpa harus khawatir kenaikan tagihan listrik mendadak. Khususnya bagi golongan subsidi, tarif tetap membantu menjaga daya beli masyarakat, terutama rumah tangga miskin dan UMKM yang sangat bergantung pada energi listrik untuk kegiatan harian maupun produksi.
Sementara bagi industri dan bisnis, stabilnya tarif listrik membantu mengendalikan biaya operasional. Dengan tidak adanya kenaikan harga listrik, perusahaan dapat menjaga daya saing produk, mengatur anggaran, dan merencanakan strategi produksi lebih efisien.
Triwulan III 2025, Stabilitas Tarif Energi Terjaga
Triwulan III 2025 merupakan periode di mana tarif listrik tidak berubah. Hal ini memberi waktu bagi pemerintah untuk meninjau kondisi ekonomi makro, fluktuasi harga batubara, serta perkembangan nilai tukar rupiah. Dengan pendekatan triwulanan, pemerintah dapat menyesuaikan tarif secara tepat tanpa memberatkan pelanggan di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.
Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya menjaga stabilitas energi nasional. Pemerintah menekankan pentingnya tarif listrik yang terjangkau dan seimbang antara kepentingan masyarakat dan kelangsungan PT PLN (Persero) sebagai penyedia energi listrik utama di Indonesia.
Tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi maupun bersubsidi tetap stabil per 1 September 2025. Keputusan ini mencakup 13 golongan nonsubsidi dan 24 golongan bersubsidi. Dengan stabilnya tarif listrik selama triwulan III 2025, masyarakat dan pelaku usaha dapat merencanakan pengeluaran energi dengan lebih pasti.
Ke depan, penyesuaian tarif listrik baru akan dilakukan jika terjadi perubahan signifikan pada parameter makro atau harga batubara, sesuai aturan yang berlaku. Strategi ini mendukung daya beli masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan menjaga daya saing industri, sekaligus memastikan ketersediaan listrik tetap stabil di seluruh wilayah Indonesia.