PLN

Pemerintah Tahan Tarif Listrik PLN Demi Jaga Daya Beli dan Industri

Pemerintah Tahan Tarif Listrik PLN Demi Jaga Daya Beli dan Industri
Pemerintah Tahan Tarif Listrik PLN Demi Jaga Daya Beli dan Industri

JAKARTA - Pemerintah memastikan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) tidak mengalami kenaikan pada periode Juli hingga September 2025 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi, memacu daya beli masyarakat, serta mempertahankan daya saing sektor industri di tengah tren pemulihan ekonomi nasional.

“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” ujarnya.

Tidak hanya bagi pelanggan nonsubsidi, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga dipertahankan. Golongan ini meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, pelaku bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan dengan peruntukan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Efisiensi dan Mutu Pelayanan Jadi Kunci

Pemerintah berharap PLN mampu mengoptimalkan efisiensi operasional, tetap menjaga mutu pelayanan, dan mendorong peningkatan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian, Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik dapat terjaga di tengah tantangan dinamika harga energi global.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan. Perhitungannya mengacu pada realisasi parameter ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk Triwulan III 2025, parameter tersebut merujuk pada data Februari hingga April 2025. Secara teknis, perubahan angka-angka itu seharusnya memicu kenaikan tarif. Namun, pemerintah memutuskan menahan tarif demi menjaga kestabilan ekonomi nasional.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan pihaknya siap memastikan keandalan pasokan listrik dan meningkatkan pelayanan di seluruh wilayah.
“Penetapan stabilitas tarif listrik ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” ujarnya.

Darmawan menambahkan, PLN secara simultan menjalankan langkah efisiensi biaya operasional agar proses bisnis berjalan lancar dan penjualan tenaga listrik dapat tumbuh lebih agresif.

Daftar Tarif Listrik 13 Golongan Nonsubsidi Triwulan III 2025

Pemerintah telah menetapkan tarif yang berlaku pada periode Juli–September 2025 sebagai berikut:

Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh.

Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh.

Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh.

Golongan R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh.

Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.

Golongan B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh.

Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.

Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.

Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh.

Golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh.

Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh.

Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh.

Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh.

Dengan keputusan ini, pemerintah berharap kestabilan tarif listrik mampu menjadi salah satu penopang pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus mendorong produktivitas sektor usaha dan konsumsi rumah tangga. PLN pun dituntut tetap konsisten menjaga efisiensi dan keandalan sistem kelistrikan di seluruh wilayah Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index