JAKARTA - Langkah strategis diambil PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. atau WIKA melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar Rabu, 6 Agustus 2025. Dalam rapat tersebut, perusahaan konstruksi pelat merah ini tidak hanya merombak susunan pengurus, tetapi juga melakukan perubahan signifikan pada aturan dana pensiun karyawan.
Corporate Secretary WIKA, Ngatemin, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari upaya perseroan untuk memperkuat fondasi bisnis sekaligus meningkatkan efisiensi pengelolaan dana pensiun. “Persetujuan para pemegang saham mencerminkan dukungan terhadap strategi WIKA dalam memperkuat fondasi bisnis secara berkelanjutan,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Perubahan Dana Pensiun
Dalam RUPSLB ini, pemegang saham menyetujui perubahan penyelenggaraan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) Dana Pensiun WIKA. Substansi perubahan meliputi pembekuan penghasilan dasar pensiun, masa kerja, dan iuran bagi peserta PPMP.
Selanjutnya, seluruh peserta program tersebut akan dialihkan ke Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) Dana Pensiun WIKA. Perubahan ini diharapkan mampu menyesuaikan pengelolaan dana pensiun dengan kebutuhan perusahaan serta kondisi keuangan yang lebih efisien ke depannya.
Ngatemin yang akrab disapa Emin menekankan, langkah ini sejalan dengan arah transformasi perseroan. Dengan sistem PPIP, karyawan tetap mendapatkan jaminan dana pensiun, sementara perusahaan dapat mengelola beban keuangan secara lebih terukur.
Susunan Pengurus Baru
Selain perubahan dana pensiun, RUPSLB WIKA juga menetapkan susunan dewan komisaris dan direksi baru untuk memperkuat struktur manajemen. Perubahan ini sekaligus menjadi momentum regenerasi kepemimpinan, terutama pada posisi Direktur Keuangan.
Rapat menetapkan Sumadi sebagai Direktur Keuangan menggantikan Adityo Kusumo, yang sebelumnya telah dipilih menjadi Direktur Keuangan PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID.
Berikut susunan lengkap pengurus baru WIKA:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama: Jarot Widyoko
Komisaris Independen: Suryo Hapsoro Tri Utomo
Komisaris Independen: Adityawarman
Komisaris Independen: Rusmanto
Komisaris Independen: Harris Arthur Hedar
Komisaris: Firdaus Ali
Dewan Direksi
Direktur Utama: Agung Budi Waskito
Direktur Keuangan: Sumadi
Direktur Manajemen Risiko dan Legal: Fafan Khoirul Fanani
Direktur SDM dan Transformasi: Hadjar Seti Adji
Direktur Operasi: Hananto Aji
RUPSLB ini juga menyesuaikan nomenklatur manajemen agar lebih relevan dengan kebutuhan transformasi perusahaan.
Dengan disetujuinya perubahan ini, WIKA menegaskan komitmennya untuk menjaga kinerja dan keberlanjutan bisnis. Perombakan pengurus dan pembaruan aturan dana pensiun menjadi langkah penting dalam memperkuat pondasi perusahaan menghadapi tantangan industri konstruksi yang dinamis.
Ke depan, perseroan berharap susunan manajemen baru dan kebijakan dana pensiun yang lebih adaptif mampu mendukung transformasi bisnis serta meningkatkan daya saing WIKA di pasar nasional maupun internasional.