BBM

Harga BBM Non Subsidi Naik, Subsidi Tetap Stabil

Harga BBM Non Subsidi Naik, Subsidi Tetap Stabil
Harga BBM Non Subsidi Naik, Subsidi Tetap Stabil

JAKARTA - PT Pertamina (Persero) kembali melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi di sejumlah wilayah Indonesia pada periode terbaru. Langkah ini merupakan implementasi dari mekanisme penyesuaian harga yang diatur oleh Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, yang secara transparan mengacu pada formula harga dasar BBM. Penyesuaian harga ini diharapkan mampu menggambarkan kondisi pasar serta biaya produksi yang sebenarnya, sehingga kelangsungan pasokan energi nasional tetap terjaga.

Penyesuaian ini hanya terjadi pada produk BBM nonsubsidi seperti Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamax Green 95, Dexlite, dan Pertamina Dex. Sebaliknya, harga BBM subsidi, termasuk Pertalite dan Bio Solar, tetap dipertahankan pada level harga yang stabil seperti sebelumnya, guna menjaga daya beli masyarakat dan menekan inflasi.

Rincian Harga dan Variasi Wilayah

Untuk wilayah dengan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen, seperti DKI Jakarta dan sekitarnya, harga Pertamax naik menjadi Rp12.500 per liter dari Rp12.100. Pertamax Turbo juga naik menjadi Rp13.500 per liter, dari sebelumnya Rp13.050. Pertamax Green 95 mengalami kenaikan signifikan menjadi Rp13.250 per liter, sementara Dexlite naik menjadi Rp13.320 per liter dari Rp12.740, dan Pertamina Dex meningkat menjadi Rp13.650 per liter.

Berbeda dengan produk nonsubsidi, harga BBM subsidi seperti Pertalite dan Bio Solar tetap stabil di angka Rp10.000 dan Rp6.800 per liter, sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen kalangan bawah.

Selain perbedaan jenis BBM, harga juga bervariasi antar wilayah mengikuti faktor distribusi dan pajak daerah yang berbeda. Contohnya, di Aceh dan Sumatera Utara, harga Pertamax mencapai Rp12.800, sedangkan di Free Trade Zone Sabang lebih rendah yakni Rp11.800 per liter. Sementara di Batam dan beberapa wilayah Sumatera lainnya harga berkisar antara Rp12.000 sampai Rp14.250 untuk produk nonsubsidi tertentu.

Penyesuaian harga berdasarkan wilayah ini bertujuan untuk mencerminkan biaya operasional dan distribusi yang sebenarnya agar harga BBM di setiap daerah sesuai kondisi pasar lokal.

Landasan Regulasi dan Harapan Keberlanjutan

Penyesuaian harga BBM nonsubsidi ini didasarkan pada Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 yang merevisi regulasi sebelumnya mengenai formula harga dasar BBM. Regulasi tersebut memberikan landasan hukum yang jelas dan transparan bagi Pertamina untuk melakukan penyesuaian harga secara berkala sesuai dengan perubahan harga minyak dunia, biaya produksi, distribusi, dan kebijakan pajak daerah.

Dengan harga BBM nonsubsidi yang mencerminkan biaya riil, diharapkan Pertamina dapat menjaga kelangsungan pasokan BBM secara berkelanjutan, meminimalkan risiko kelangkaan, serta mengurangi beban subsidi pemerintah yang selama ini cukup besar.

Sementara itu, harga BBM subsidi yang tetap stabil berfungsi sebagai bantalan perlindungan sosial agar masyarakat berpenghasilan rendah tetap memiliki akses bahan bakar dengan harga terjangkau. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan menstabilkan perekonomian nasional.

Pemerintah dan Pertamina terus memantau kondisi pasar serta perkembangan di lapangan agar penyesuaian harga tidak memberatkan masyarakat dan berjalan secara proporsional.

Penyesuaian harga BBM nonsubsidi ini mencerminkan dinamika pasar dan biaya produksi yang sebenarnya, sekaligus mengakomodasi perbedaan biaya distribusi dan pajak antar wilayah. Dengan dukungan regulasi yang jelas, PT Pertamina bersama pemerintah diharapkan dapat terus menjaga keseimbangan antara harga yang adil, ketersediaan pasokan energi, dan akses bagi seluruh lapisan masyarakat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index