Batu Bara

Peluang Pengenaan Bea Keluar untuk Batu Bara dan Emas Mulai 2026

Peluang Pengenaan Bea Keluar untuk Batu Bara dan Emas Mulai 2026
Peluang Pengenaan Bea Keluar untuk Batu Bara dan Emas Mulai 2026

JAKARTA - Pemerintah sedang mempertimbangkan pengenaan bea keluar (BK) terhadap komoditas batu bara dan emas mulai tahun 2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan target penerimaan negara yang diajukan Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Komisi XI DPR RI dalam laporan terbaru mereka.

Usulan pengenaan bea keluar tersebut tercantum dalam Laporan Panja Penerimaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024–2025 yang diterbitkan pada 7 Juli 2025. Pada bagian (d) poin 3 laporan tersebut dijelaskan bahwa perluasan basis penerimaan bea keluar akan mencakup produk emas dan batu bara, dengan pengaturan teknis yang mengacu pada regulasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menuturkan bahwa laporan Panja ini menghadirkan perubahan target penerimaan negara dibandingkan dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2026 sebelumnya. Ia menjelaskan, “[Hal] yang berubah hanya di [target] pendapatan negara, yaitu penerimaan perpajakan dalam segmen B, yaitu kepabeanan dan cukai dari batas bawah 1,18% [terhadap PDB] dan batas atasnya 1,21%, menjadi batas bawah tetap, batas atasnya berubah 1,30%. Selebihnya ini akan memengaruhi batas atas dari penerimaan negara secara total, yaitu 12,31%.”

Target Pendapatan Negara Meningkat, Bea Keluar Jadi Opsi

Dengan adanya perubahan target tersebut, khususnya di sektor kepabeanan dan cukai, terjadi kenaikan batas atas penerimaan sebesar 0,9 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Misbakhun menjelaskan bahwa kenaikan ini disebabkan adanya penambahan objek cukai baru sekaligus rencana pengenaan bea keluar untuk batu bara dan emas.

“Ada perubahan angka sebesar 0,9% di kepabeanan dan cukai, karena kita ada penambahan objek cukai baru dan bea keluar untuk batu bara dan emas,” ujar Misbakhun dalam rapat kerja bersama Kementerian Keuangan di Komisi XI pada 7 Juli 2025.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, menyatakan bahwa wacana pengenaan bea keluar terhadap batu bara dan emas masih dalam tahap konsolidasi bersama Kementerian ESDM. Menurutnya, besaran tarif bea keluar nanti akan menjadi wewenang Kementerian ESDM sebelum diajukan ke Kementerian Keuangan untuk ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Memang itu kan otoritas daripada Kementerian ESDM. Kan kita enggak tahu besaran tarifnya seperti apa, karena fluktuatif harga komoditas itu kan sangat tinggi per hari ini. Jadi mungkin nanti Kementerian ESDM bisa melihat tarif untuk emas dan batu bara,” jelas Fauzi.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menambahkan bahwa pengenaan bea keluar batu bara masih harus dikaji secara menyeluruh oleh pemerintah. Ia menggarisbawahi bahwa usulan ini baru merupakan alternatif atau opsi yang diajukan Panja Penerimaan untuk menambah penerimaan negara dalam jangka panjang.

Regulasi dan Tarif Batu Bara dan Emas Saat Ini

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 38/2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, saat ini batu bara dan emas belum termasuk dalam daftar barang ekspor yang dikenakan bea keluar. Batu bara hanya dikenai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah No. 18/2025 yang merupakan perubahan atas PP No. 15/2022 terkait perpajakan dan PNBP di sektor pertambangan batu bara.

Tarif PNBP batu bara ditentukan berdasarkan harga batu bara acuan (HBA) yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM. Skema tarif saat ini sebagai berikut:

Harga HBA di bawah US$70/ton: tarif PNBP 15%

HBA US$70–<US$120/ton: tarif 18%

HBA US$120–<US$140/ton: tarif 19%

HBA US$140–<US$160/ton: tarif 22%

HBA US$160–<US$180/ton: tarif 25%

HBA US$180/ton ke atas: tarif 28%

Sementara itu, untuk produk emas, belum ada tarif bea keluar yang diterapkan saat ini. Dengan adanya wacana pengenaan bea keluar ini, tarif teknis akan mengikuti arahan dari Kementerian ESDM yang mempertimbangkan dinamika harga dan kondisi pasar komoditas global.

Kebijakan pengenaan bea keluar terhadap batu bara dan emas menjadi salah satu strategi pemerintah untuk memperluas basis penerimaan negara di tengah fluktuasi harga komoditas global yang sangat dinamis. Meskipun demikian, berbagai pihak masih menunggu keputusan final mengenai tarif dan mekanisme pengenaan dari instansi terkait.

Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan efek jangka panjang dalam mengelola sumber daya alam secara lebih berkelanjutan sekaligus menjaga penerimaan negara agar tetap optimal.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index