Rumah Murah

Gen Z Siap Siap! Pemerintah Tawarkan Rumah Murah Ukuran 18 Meter Persegi di Kawasan Perkotaan

Gen Z Siap Siap! Pemerintah Tawarkan Rumah Murah Ukuran 18 Meter Persegi di Kawasan Perkotaan
Gen Z Siap Siap! Pemerintah Tawarkan Rumah Murah Ukuran 18 Meter Persegi di Kawasan Perkotaan

JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan opsi rumah subsidi dengan ukuran yang lebih kecil, yakni hanya sekitar 18 meter persegi, sebagai alternatif bagi masyarakat, khususnya generasi muda atau Gen Z, yang ingin memiliki hunian di kawasan perkotaan. Langkah ini diambil untuk mengatasi keterbatasan lahan sekaligus menjawab tingginya harga tanah di wilayah strategis dekat pusat aktivitas dan tempat kerja.

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Sri Haryati, mengungkapkan bahwa penambahan opsi rumah subsidi berukuran minimal ini adalah respons atas kebutuhan masyarakat yang makin menginginkan hunian terjangkau di pusat kota.

“Maka kemudian desain yang lebih kecil, tetapi tetap kita mengutamakan kenyamanan dan lain-lain. Ada standar regulasi yang juga kita pastinya akan menjaga kepuasan itu,” ujar Sri Haryati seusai mengikuti Rapat Koordinasi dengan Asosiasi Pengembang Perumahan, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.

Rumah Subsidi Ukuran Kecil: Jawaban untuk Keterjangkauan di Perkotaan

Menurut Sri Haryati, rumah subsidi dengan ukuran yang lebih kecil ini menjadi opsi tambahan agar masyarakat, terutama kaum muda yang baru memulai karier dan ingin tinggal dekat dengan kantor, memiliki kesempatan lebih besar untuk memiliki rumah sendiri.

“Tujuannya seperti itu, dan itu bisa mendekat perkotaan atau dengan harga yang lebih baik, lebih rendah, sehingga desil-desil tertentu, masyarakat tertentu yang memang selama ini tidak pernah berpikir bisa punya rumah, nanti bisa punya,” tegasnya.

Pemerintah ingin memperluas akses kepemilikan rumah dengan menyediakan opsi yang lebih variatif. Opsi rumah berukuran minimal ini tidak akan menggantikan regulasi rumah subsidi yang sudah ada, melainkan sebagai tambahan pilihan.

Regulasi Rumah Subsidi Tetap Berlaku, Ini yang Berubah

Sri Haryati menegaskan, ukuran rumah subsidi yang selama ini berlaku, yaitu luas minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi, tetap dipertahankan sesuai Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023. Namun, opsi baru dengan ukuran lebih kecil akan diperkenalkan sebagai tambahan.

“Tidak ada yang diubah, tetapi regulasi ini kita sesuaikan. Jadi yang 36, 60, itu tidak ada yang hilang, tapi kita punya prototipe untuk yang 36 itu tetap ada. Jadi catatannya bahwa kemudian itu tidak diganti, tetapi kita menambah fiturnya,” jelas Sri Haryati.

Ia juga menekankan, masyarakat nantinya yang akan memilih opsi rumah subsidi mana yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan mereka.

“Nanti masyarakat yang akan memilih opsinya, jadi kita memberikan opsi kepada masyarakat,” tambahnya.

Lokasi Rumah Subsidi Ukuran Kecil Terfokus di Kawasan Metropolitan

Pemerintah berencana menawarkan opsi rumah subsidi ukuran kecil ini di kawasan metropolitan dan aglomerasi, di mana harga tanah cenderung lebih tinggi dan sulit dijangkau oleh kalangan menengah ke bawah.

“Kita juga akan detailkan kembali. Tentu kita tidak gegabah ya,” ujar Sri Haryati, memastikan proses perencanaan dan desain rumah subsidi kecil ini dilakukan dengan cermat.

Skema Pembiayaan FLPP Tetap Berlaku

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menambahkan bahwa skema pembiayaan rumah subsidi dengan luas minimal baru ini akan tetap menggunakan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Skema pembiayaan saat ini membagi alokasi dana sebesar 75% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan 25% dari perbankan.

“Kalau skema tetap seperti existing lah, FLPP ya, ya dengan tidak ada perubahan skema pembiayaan, tetap FLPP dengan skema 75%-25%, 75% dari APBN, 25% dari perbankan dan itu sudah berjalan, dengan desain rumah eksisting, sudah berjalan,” kata Heru.

Ia menjelaskan bahwa apabila ada fitur rumah subsidi dengan luasan bangunan dan tanah yang baru, alokasi dana 75% dari APBN akan disesuaikan.

“Nah, nanti kalau ada fitur rumah baru, ya dengan luasan bangunan dan luasan tanah yang baru gitu ya, ya tentunya alokasi 75%-nya kan akan disesuaikan juga,” ujar Heru.

Peluang Miliki Rumah bagi Generasi Muda dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Dengan penambahan opsi rumah subsidi berukuran lebih kecil ini, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat, terutama kaum muda dan pekerja di perkotaan, yang dapat memiliki rumah layak dan terjangkau.

Program ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk menekan backlog rumah tangga yang belum memiliki hunian tetap dan memfasilitasi akses kepemilikan rumah di tengah kenaikan harga properti dan tanah yang terus melonjak.

Penawaran rumah subsidi berukuran 18 meter persegi menjadi langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan keterjangkauan hunian di wilayah perkotaan yang semakin padat dan mahal. Dengan tetap mempertahankan regulasi rumah subsidi yang ada dan menambah opsi baru, pemerintah memberi fleksibilitas bagi masyarakat dalam memilih rumah sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial.

Penerapan skema pembiayaan FLPP yang tetap berjalan memperkuat dukungan pemerintah dalam mewujudkan program satu juta rumah dan memastikan rumah subsidi dapat dinikmati oleh masyarakat luas, khususnya generasi muda yang ingin segera memiliki hunian sendiri di kota-kota besar.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index