Batubara

Harga Batubara Acuan Periode Awal Mei 2025 Naik, Tembus USD121,15 per Ton

Harga Batubara Acuan Periode Awal Mei 2025 Naik, Tembus USD121,15 per Ton
Harga Batubara Acuan Periode Awal Mei 2025 Naik, Tembus USD121,15 per Ton

JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menaikkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk periode pertama bulan Mei 2025. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 169.K/MB.01/MEM.B/2025, di mana harga HBA ditetapkan sebesar USD121,15 per ton, mengalami kenaikan tipis dibandingkan periode sebelumnya.

Harga tersebut berlaku pada titik serah penjualan secara Free on Board (FOB) di atas kapal pengangkut dan naik 0,79% atau USD0,95 dari periode kedua April 2025 yang sebelumnya sebesar USD120,20 per ton.

“Kenaikan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM No. 169.K/MB.01/MEM.B/2025. Harga Batubara Acuan (HBA) untuk periode pertama Mei 2025 ditetapkan sebesar USD121,15 per ton, sedikit naik dibanding periode sebelumnya,” ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi.

Digunakan sebagai Dasar Perhitungan Harga Patokan Batubara (HPB)

Sunindyo menjelaskan bahwa HBA tersebut digunakan sebagai acuan dalam menghitung Harga Patokan Batubara (HPB) untuk periode pertama Mei 2025, khususnya untuk batubara dengan nilai kalori di atas 6.000 kcal/kg GAR.

Penetapan ini mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 72 Tahun 2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batubara. Dalam beleid tersebut, HBA dihitung sebagai rata-rata tertimbang dari harga jual batubara berdasarkan volume penjualan pada titik serah FOB Vessel. Penilaian ini juga memperhitungkan kesetaraan spesifikasi batubara dengan rentang kalori antara 6.100 hingga 6.500 kcal/kg GAR.

Empat Jenis HBA Berlaku

Pemerintah menetapkan empat kategori HBA yang berlaku, masing-masing mencerminkan nilai kalor batubara berbeda:

HBA (6.322 kcal/kg GAR): USD121,15 per ton (naik 0,79% dari April 2025)

HBA I (5.300 kcal/kg GAR): USD80,80 per ton (naik 2,98%)

HBA II (4.100 kcal/kg GAR): USD50,43 per ton (naik 0,72%)

HBA III (3.400 kcal/kg GAR): USD34,73 per ton (naik 1,19%)

Setiap jenis HBA ini berlaku pada periode 1 Mei hingga 14 Mei 2025 dan akan menjadi dasar dalam penghitungan HPB sesuai dengan kandungan kalori batubara.

“Nilai HBA ini akan menjadi dasar perhitungan Harga Patokan Batubara (HPB) yang mempertimbangkan kualitas batubara, termasuk nilai kalor, kandungan air, sulphur, dan abu,” jelas Sunindyo.

Penggunaan HBA dalam HPB Berdasarkan Kalori Batubara

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 72 Tahun 2025, masing-masing jenis HBA digunakan untuk kategori kalori sebagai berikut:

HBA: untuk batubara dengan kalori lebih dari 6.000 kcal/kg GAR

HBA I: untuk batubara dengan kalori antara 5.300 – 6.000 kcal/kg GAR

HBA II: untuk batubara dengan kalori antara 3.400 – 5.300 kcal/kg GAR

HBA III: untuk batubara dengan kalori kurang dari atau sama dengan 3.400 kcal/kg GAR

Dampak Kenaikan Tipis Terhadap Industri

Kenaikan harga batubara acuan ini dinilai tipis, namun tetap berdampak bagi pelaku industri, terutama dalam kontrak jangka pendek dan perhitungan royalti. Kenaikan juga mengindikasikan stabilnya permintaan global terhadap komoditas batubara, yang selama ini menjadi salah satu andalan ekspor energi nasional.

Selain itu, data HBA juga menjadi rujukan penting dalam transaksi dan evaluasi pembayaran royalti pada aplikasi ePNBP Minerba, yang mengacu pada tanggal pengapalan minggu kedua dua bulan sebelumnya hingga minggu pertama bulan berjalan.

Tren Harga Batubara dalam Beberapa Bulan Terakhir

Selama beberapa bulan terakhir, tren HBA menunjukkan fluktuasi ringan namun stabil. Hal ini mencerminkan kondisi pasar global yang masih mengalami penyesuaian permintaan dari sektor industri besar seperti pembangkit listrik dan manufaktur, terutama di kawasan Asia Timur.

Dari sisi domestik, batubara masih memainkan peran penting dalam bauran energi Indonesia dan menjadi komoditas strategis yang terus dipantau oleh pemerintah.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index