JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan tarif royalti baru untuk sektor mineral yang mulai berlaku sejak April 2025, termasuk untuk komoditas nikel. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa kebijakan ini telah disahkan dan diterapkan di minggu kedua bulan April.
Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pertambangan. "Minggu kedua bulan ini sudah terbit. Sudah jalan. Sudah berlaku. Kita menghargai semua masukan. Tapi kita melihat pada suatu kepentingan lebih besar dari bangsa kita," ujar Bahlil.
Kementerian ESDM juga telah melakukan sosialisasi mengenai skema royalti baru ini, yang menggunakan sistem rentang (range) berdasarkan harga pasar global. Dengan skema tersebut, tarif royalti akan menyesuaikan harga komoditas. Jika harga naik, tarif royalti akan meningkat. Jika harga turun, maka tarif akan tetap atau tidak berubah.
"Kalau harganya nikel atau emas naik, ada range tertentu. Tapi kalau tidak naik, itu tidak juga naik. Memang ada tabelnya. Kalau harga naik, otomatis perusahaan dapat untung. Masa kemudian kalau dapat untung, negara tidak mendapat bagian. Kita mau win-win. Kita ingin pengusahanya baik, negaranya juga baik," imbuh Bahlil.
Sementara itu, Kementerian ESDM juga merilis Harga Mineral Logam Acuan (HMA) untuk April 2025 melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 101.K/MB.01/MEM.B/2025. Berdasarkan keputusan ini, harga nikel tercatat naik dibandingkan bulan sebelumnya. Untuk April 2025, HMA nikel ditetapkan sebesar US$ 16.126,33 per dmt, naik dari US$ 15.534,62 per dmt pada Maret 2025.
Selain nikel, berikut daftar HMA komoditas logam lainnya:
-Kobalt: US$ 31.390,00 per dmt
-Timbal: US$ 2.041,23 per dmt
-Seng: US$ 2.902,43 per dmt
-Aluminium: US$ 2.687,27 per dmt
-Tembaga: US$ 9.763,87 per dmt
-Emas (mineral ikutan): US$ 2.973,68 per troy ounce
-Perak (mineral ikutan): US$ 33,14 per troy ounce
-Ingot Timah: mengikuti harga settlement harian di ICDX dan JFX
-Logam emas dan perak: mengikuti harga LBMA dan Gold PM Fix
-Mangan: US$ 3,04 per dmt
-Bijih Besi Laterit/Hematit/Magnetit: US$ 1,48 per dmt
-Bijih Krom: US$ 6,37 per dmt
-Konsentrat Titanium: US$ 10,77 per dmt
Keputusan tersebut mulai berlaku efektif pada 1 April 2025. "Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada 1 April 2025 dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Menteri ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi aturan tersebut.
Kenaikan harga nikel ini diperkirakan akan berdampak pada peningkatan royalti yang diterima negara, seiring dengan meningkatnya keuntungan perusahaan tambang. Dengan pendekatan win-win yang diusung pemerintah, diharapkan pelaku usaha dan negara dapat sama-sama memperoleh manfaat dari tingginya harga komoditas.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat kontribusi sektor pertambangan terhadap pendapatan negara sekaligus menjaga iklim investasi dengan pendekatan yang proporsional dan transparan.