JAKARTA - Tahapan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, terus berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satu progres penting tercatat pada malam hari ketika logistik PSU dari Kecamatan Simpang Raya tiba dengan aman di Kantor KPU Banggai pada pukul 20.07 WITA.
Logistik tersebut merupakan bagian dari proses PSU yang digelar pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pemilu 2024, yang berdampak pada beberapa daerah pemilihan di Banggai.
Logistik PSU Simpang Raya Dikawal Ketat Aparat Kepolisian
Kedatangan logistik PSU itu mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Kapolsek Bunta, IPDA Andi Wijanarko, memimpin langsung pengamanan dalam perjalanan logistik hingga ke Kantor KPU Kabupaten Banggai.
Setiba di lokasi, logistik diterima langsung oleh Kasubag Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Banggai, Muhammad Rendy, yang memastikan semua perlengkapan dalam kondisi aman dan tersegel.
“Logistik PSU Simpang Raya sudah kami terima dengan aman, lengkap, dan disertai berita acara pengiriman. Pengawalan dari pihak kepolisian juga sangat maksimal,” ujar Rendy saat ditemui usai serah terima logistik.
PPK Toili Mulai Pleno Kecamatan, Dijadwalkan Rampung Malam Ini
Sementara itu, di lokasi berbeda, tahapan rekapitulasi suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) juga telah dimulai. PPK Kecamatan Toili baru menggelar rapat pleno penghitungan suara tingkat kecamatan pada Senin siang.
Meski sedikit mengalami keterlambatan dibanding jadwal semula, proses rekapitulasi tetap dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan diawasi oleh perwakilan peserta pemilu, pengawas pemilu, dan aparat keamanan.
“Proses pleno di Toili ditargetkan selesai malam ini juga. Kami ingin memastikan seluruh dokumen rekap sesuai dengan hasil di TPS masing-masing,” kata seorang anggota PPK Toili yang enggan disebutkan namanya.
Pleno tingkat kecamatan menjadi bagian penting dari tahapan PSU, sebelum data dan dokumen resmi diserahkan ke KPU Kabupaten untuk proses rekapitulasi tingkat kabupaten.
KPU Banggai Jadwalkan Pleno Kabupaten Dimulai Segera
Ketua KPU Kabupaten Banggai, Santo Gotia, menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan jadwal rapat pleno rekapitulasi hasil PSU tingkat kabupaten. Proses tersebut dijadwalkan berlangsung setelah seluruh kecamatan yang melaksanakan PSU menyelesaikan rekapitulasi suara.
“Pleno tingkat kabupaten dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 8 April. Saat ini kami masih menunggu hasil rekap dari Simpang Raya dan Toili. Begitu semuanya lengkap, kita langsung lanjut ke pleno kabupaten,” ujar Santo.
Ia menambahkan bahwa KPU Banggai berkomitmen untuk melaksanakan tahapan pemungutan suara ulang secara profesional, transparan, dan akuntabel. Menurut Santo, keberhasilan PSU di Banggai akan menjadi tolok ukur penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, terutama di tengah situasi pasca putusan MK yang menjadi dasar pelaksanaan ulang pemungutan suara.
Pengamanan PSU Diperketat Hingga Pleno Usai
Selain proses penghitungan dan distribusi logistik, aspek keamanan juga menjadi perhatian utama. Polres Banggai dan jajaran TNI telah disiagakan untuk menjaga seluruh tahapan PSU dari kemungkinan gangguan keamanan, termasuk saat pendistribusian logistik, penghitungan suara di TPS, hingga rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten.
Kapolsek Bunta, IPDA Andi Wijanarko, menyatakan bahwa pengamanan dilakukan secara terpadu.
“Kami mengerahkan personel untuk memastikan logistik PSU dari Simpang Raya tiba dalam kondisi aman. Selain itu, kami juga menyiagakan tim untuk mengamankan kegiatan pleno di kecamatan hingga kabupaten,” jelasnya.
PSU: Proses Demokrasi Ulang yang Menentukan Legitimasi Hasil Pemilu
Pemungutan suara ulang merupakan bagian dari proses demokrasi yang dijamin oleh undang-undang. PSU dilakukan apabila terdapat indikasi pelanggaran prosedural dalam penyelenggaraan pemilu yang berpengaruh signifikan terhadap hasil suara.
Dalam hal ini, Mahkamah Konstitusi memutuskan agar pemungutan suara di beberapa kecamatan di Kabupaten Banggai diulang, sebagai bentuk pemulihan hak konstitusional pemilih dan peserta pemilu.
Pakar hukum tata negara, Dr. Yulianto S., menilai PSU adalah langkah konstitusional untuk menjamin hasil pemilu yang legitimate.
“PSU menunjukkan bahwa mekanisme koreksi dalam demokrasi berjalan baik. KPU sebagai penyelenggara harus bisa memastikan pelaksanaannya transparan dan tidak menimbulkan sengketa lanjutan,” katanya.
Harapan Publik terhadap Integritas Penyelenggara Pemilu
Masyarakat dan pemantau pemilu berharap agar seluruh rangkaian PSU di Kabupaten Banggai berjalan tertib dan transparan. Keberhasilan PSU ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses dan hasil Pemilu 2024.
Tokoh masyarakat Kecamatan Simpang Raya, H. Mulyadi, menyampaikan bahwa masyarakat sangat berharap suara mereka dihargai secara adil.
“Kami datang ke TPS lagi karena ingin suara kami tidak disia-siakan. Semoga hasil PSU ini benar-benar mencerminkan pilihan rakyat,” ujarnya.