JAKARTA – Menjelang Bulan Ramadhan 1446 H/2025, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Payakumbuh bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Payakumbuh telah menetapkan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadhan tahun ini. Keputusan ini ditujukan untuk menyesuaikan nilai zakat fitrah dan fidyah dalam bentuk uang berdasarkan harga beras yang dikonsumsi masyarakat setempat.
Rapat koordinasi yang melibatkan berbagai pihak berpengaruh di Payakumbuh, seperti Ketua Kemenag, Ketua Baznas, Ketua MUI, Kepala Bagian Kesra Kota Payakumbuh, Dinas Koperasi dan UKM, Ketua Dewan Masjid Indonesia, serta perwakilan organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah, Perti, dan Nahdlatul Ulama, telah menetapkan keputusan ini pada 25 Februari 2025.
Besaran Zakat Fitrah Berdasarkan Harga Beras
Dalam keputusan tersebut, takaran zakat fitrah dalam bentuk beras ditetapkan 2,5 kilogram sesuai dengan beras yang biasa dikonsumsi oleh muzaki (pembayar zakat). Namun, masyarakat juga diberi kemudahan untuk membayar zakat dalam bentuk uang. Berdasarkan kesepakatan bersama, berikut adalah besaran zakat fitrah jika dibayarkan dengan uang, menyesuaikan jenis beras:
1. Beras Pandan Wangi dan Sokan: Rp45.000,-
2. Beras Anak Daro, Sijunjung: Rp43.000,-
3. Bujang Marantau, Bawan: Rp40.000,-
4. Beras Dolog: Rp38.000,-
Sedangkan besaran fidyah, yang merupakan kompensasi bagi orang yang tidak dapat berpuasa, ditetapkan sebesar Rp30.000,-.
Sikap Komprehensif dalam Penetapan
H. Hendri Yazid, S.Pd.I, MM, Kepala Kantor Kemenag Kota Payakumbuh, menyatakan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan hasil diskusi dan analisis mendalam terkait fluktuasi harga beras dan kebutuhan masyarakat. “Kami telah memperhitungkan berbagai faktor untuk menetapkan besaran zakat fitrah ini. Harapannya, keputusan ini dapat meringankan beban masyarakat sekaligus tetap memenuhi ajaran syariah,” ungkap Hendri Yazid.
Ketua Baznas Kota Payakumbuh, Edi Kusmanak, S.Ag, MM, menambahkan bahwa persiapan matang telah dilakukan untuk memastikan penyaluran zakat berjalan optimal. "Kami siap untuk mendistribusikan zakat fitrah yang terkumpul secara efisien dan tepat sasaran demi mendukung kesejahteraan masyarakat dalam menyambut bulan suci," ujarnya.
Partisipasi Beragam Pihak
Keputusan ini juga mendapatkan dukungan penuh dari Ketua MUI Kota Payakumbuh, Drs. H. Herman Ali, M.M.Pd. Ia menggarisbawahi pentingnya kesepahaman dan kerja sama berbagai elemen masyarakat dalam menjaga tradisi dan ibadah zakat fitrah. "Sinergi semua pihak sangat penting untuk memastikan zakat fitrah tahun ini dapat mencapai mereka yang benar-benar membutuhkan," jelas Herman Ali.
Para pemimpin agama dan pimpinan organisasi kemasyarakatan yang hadir dalam rapat tersebut berharap agar masyarakat dapat mengikuti ketetapan ini dengan penuh kesadaran dan keikhlasan. Selain itu, mereka juga mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan ibadah dan amal selama bulan Ramadhan.
Menghadapi Ramadhan dengan Optimisme
Menjelang bulan suci, kesiapan dalam hal pembayaran zakat fitrah dan fidyah menjadi salah satu hal yang penting dalam menjaga keberkahan dan nilai ibadah Ramadhan. Langkah konkret yang diambil oleh pemerintah dan berbagai organisasi di Payakumbuh ini diharapkan dapat menjadi pedoman sekaligus motivasi bagi masyarakat.
Keputusan ini mencerminkan komitmen untuk menjaga prinsip keadilan dan kepedulian sosial di tengah-tengah masyarakat, terutama di masa menjelang datangnya bulan penuh berkah, Ramadhan.
Dengan adanya penetapan resmi ini, diharapkan masyarakat dapat melaksanakan kewajiban zakat fitrah dengan penuh keyakinan, serta menjadikan bulan Ramadhan kali ini sebagai momentum untuk memperkuat rasa kepedulian dan solidaritas sosial antar sesama.