Hukum

KPK Tegaskan LP3HI Tak Memiliki Kedudukan Hukum untuk Ajukan Praperadilan Dugaan Korupsi Bank Jateng

KPK Tegaskan LP3HI Tak Memiliki Kedudukan Hukum untuk Ajukan Praperadilan Dugaan Korupsi Bank Jateng
KPK Tegaskan LP3HI Tak Memiliki Kedudukan Hukum untuk Ajukan Praperadilan Dugaan Korupsi Bank Jateng

JAKARTA - Dalam perkembangan terbaru yang menarik perhatian publik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (Kemaki) tidak memiliki legal standing guna mengajukan permohonan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi penerimaan kredit di Bank Jateng antara 2014 hingga 2023. Gugatan ini diajukan setelah KPK dikritik karena dianggap mendiamkan laporan Indonesia Police Watch (IPW) yang disampaikan pada 5 Maret 2024 mengenai dugaan korupsi tersebut.

Menurut Martin Tobing dari Biro Hukum KPK, hanya pelapor dari IPW yang memiliki hak untuk meminta penjelasan lebih lanjut. "Jadi karena pelapornya dari IPW, yang bisa menanyakan update dari teman-teman IPW sendiri. Jadi lebih ke legal standing Kemaki dan LP3HI," ujar Martin usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Meskipun demikian, Rudy Marjono, kuasa hukum LP3HI dan Kemaki, menyatakan pandangan yang berbeda. Ia menegaskan bahwa praperadilan ini diajukan atas nama masyarakat sebagai bentuk pengawasan publik. "Artinya sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam proses pengawalan hukum, sah-sah saja," tegas Rudy.

Permohonan praperadilan yang diajukan oleh LP3HI dan Kemaki ini menyerukan perhatian publik terhadap dugaan penghentian penyidikan oleh KPK yang dianggap tidak jelas. "Para pemohon berpendapat termohon diduga telah melakukan penghentian penyidikan secara materiil atau diam-diam dan tidak sah terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dalam pemberian kredit Bank Jateng pada kurun waktu tahun 2014-2023," bunyi pasal dalam permohonan tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan IPW pada 5 Maret 2024 yang menuduh mantan Direktur Bank Jateng, Supriyatno, Direktur Asuransi ASKRIDA, Hendro, Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri, serta mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, terlibat dalam skandal ini. Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW, menyebutkan adanya dugaan aliran dana dalam bentuk cashback kepada direksi Bank Jateng. "Aliran dana dari beberapa perusahaan asuransi dalam bentuk cashback kepada direksi Bank Jateng yang diduga terjadi dari 2014 sampai 2023, direksinya inisialnya S," tegas Sugeng pada 5 Maret 2024.

Ganjar Pranowo, salah satu figur publik yang disebut dalam laporan tersebut, telah menanggapi tuduhan ini dengan tegas. "Saya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi dari yang dia tuduhkan," ungkap Ganjar ketika dihubungi oleh Tempo melalui WhatsApp, Rabu, 6 Maret 2024.

Pada ranah media sosial dan diskusi publik, kasus ini terus menyedot perhatian, terlebih dengan dampaknya yang melibatkan tokoh-tokoh penting dan lembaga keuangan. Kehadiran praperadilan dari LP3HI dan Kemaki menjadi salah satu langkah kontroversial yang mengundang diskusi mengenai batasan dan hak masyarakat dalam mengawasi penegakan hukum yang dijalankan lembaga negara seperti KPK.

Keseriusan LP3HI dan Kemaki dalam mengawal kasus ini membawa pertanyaan besar mengenai sejauh mana masyarakat dapat terlibat dalam pengawasan kasus hukum di Indonesia. Dengan ramainya perbincangan yang muncul akibat pengajuan praperadilan ini, segala mata kini tertuju pada langkah KPK berikutnya dalam memberikan kejelasan serta tindakan terhadap dugaan korupsi yang melibatkan Bank Jateng tersebut.

Kasus ini juga menjadi ujian penting bagi lembaga anti-rasuah di negara ini dalam menunjukkan kredibilitas dan komitmen mereka terhadap pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu, sekaligus menjawab tantangan dari bagian masyarakat yang ingin lebih terlibat dalam pengawasan kasus-kasus besar.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index