JAKARTA - Memasuki bulan September 2025, pemerintah daerah di berbagai wilayah Indonesia kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini bertujuan memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak sekaligus mendorong kepatuhan administrasi. Dari Aceh hingga Papua Barat, sebanyak 14 provinsi menghadirkan skema insentif berbeda, namun tetap memiliki tujuan sama: meringankan beban warga dan meningkatkan penerimaan daerah.
Pemutihan pajak kendaraan merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk mempermudah masyarakat membayar pajak yang tertunda, menghapus denda, hingga menawarkan diskon pajak progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu unit. Selain itu, beberapa provinsi juga memberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas maupun mutasi dari luar daerah.
Provinsi dan Skema Pemutihan Pajak
Berikut daftar provinsi beserta program pemutihan pajak kendaraan yang masih berlangsung pada September 2025:
Aceh
Berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024, pemutihan berlaku untuk pajak progresif dan BBNKB kendaraan bekas hingga 31 Desember 2025.
Banten
Melalui Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025, program pemutihan berlaku hingga 31 Oktober 2025. Pemilik kendaraan sebelum tahun 2025 berhak bebas denda keterlambatan dan pokok pajak belum terbayar.
Sulawesi Tenggara
Khusus pelajar dan mahasiswa, pemutihan berlaku hingga April 2026, termasuk pembebasan tunggakan dan denda PKB 2024 ke bawah.
Sulawesi Selatan
Warga Sulsel dapat menikmati diskon 9,5% untuk PKB, pembebasan denda, serta potongan tunggakan 25% untuk kendaraan lokal dan 50% untuk kendaraan mutasi hingga 31 Desember 2025.
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Pemutihan berlaku sampai 30 September 2025, dengan insentif pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ, penghapusan pajak progresif, diskon 50% untuk tunggakan PKB dan kendaraan mutasi.
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Pemutihan berlangsung hingga 30 September 2025, dengan diskon 25% bagi wajib pajak tertib, penghapusan tunggakan sebelum 2019, dan pembebasan pajak untuk mutasi kendaraan dari luar NTB. Yayasan dan pesantren dapat memperoleh potongan hingga 50%.
Jawa Barat
Pemprov Jabar memberikan pembebasan tunggakan pajak dua tahun, termasuk tahun berjalan dan tahun sebelumnya, hingga 30 September 2025.
Kalimantan Utara
Program ini berlaku hingga Desember 2025 dengan fasilitas bebas denda, cukup membayar biaya penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB.
Kalimantan Tengah
Pemutihan berlangsung hingga 23 September 2025, bebas denda dan tunggakan, cukup membayar pajak tahun berjalan.
Kalimantan Selatan
Berlaku sampai 31 Desember 2025, wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan, mendapat pembebasan tunggakan dan denda, serta diskon 25% PKB untuk kendaraan pribadi.
Kalimantan Barat
Pemutihan berlangsung hingga 20 Desember 2025 dengan insentif bebas denda, BBNKB gratis untuk kendaraan bekas, diskon pajak progresif, dan potongan 25–40% untuk tunggakan PKB 4–5 tahun.
Yogyakarta
Hingga 31 Oktober 2025, pemilik kendaraan mendapat pembebasan denda PKB, BBNKB, dan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
Lampung
Diperpanjang hingga 31 Oktober 2025, dengan kesempatan bebas pajak tahunan pertama bagi kendaraan mutasi dari luar daerah.
Papua Barat
Pemutihan berlangsung hingga 20 Desember 2025, termasuk penghapusan denda dan potongan pokok pajak.
Sumatera Barat
Diperpanjang hingga 30 September 2025, meliputi bebas denda dan keringanan pokok tunggakan tertentu.
Manfaat dan Tujuan Program
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor memiliki manfaat ganda:
Meringankan Beban Masyarakat
Pemilik kendaraan yang tertunda membayar pajak dapat memanfaatkan penghapusan denda atau diskon, sehingga kewajiban pajak menjadi lebih ringan.
Mendorong Kepatuhan Administrasi
Dengan memberikan kesempatan penyelesaian tunggakan, masyarakat terdorong untuk lebih tertib dalam administrasi pajak kendaraan.
Meningkatkan Pendapatan Daerah
Meskipun menawarkan insentif, program ini tetap meningkatkan penerimaan daerah karena wajib pajak terdorong untuk membayar pokok pajak.
Kesempatan untuk Mutasi dan Kendaraan Bekas
Beberapa provinsi juga menawarkan pembebasan atau diskon bagi kendaraan yang dimutasi dari luar daerah atau kendaraan bekas, sehingga lebih fleksibel bagi masyarakat.
Tips Mengikuti Program Pemutihan Pajak
Cek situs resmi pemerintah provinsi untuk mengetahui prosedur dan syarat.
Pastikan dokumen kendaraan lengkap saat membayar pajak, termasuk STNK, BPKB, dan KTP.
Manfaatkan diskon dan penghapusan denda sesuai aturan masing-masing provinsi.
Segera bayar pajak sebelum program berakhir agar tidak kehilangan insentif.
Program pemutihan pajak kendaraan September 2025 menjadi kesempatan penting bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan, mengurangi beban administrasi, dan mendapatkan keringanan pajak. Dengan mengikuti prosedur resmi dan memanfaatkan insentif, warga dapat tetap patuh sekaligus merencanakan pengeluaran kendaraan secara lebih efisien.