JAKARTA - Bagi pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak, tahun ini bisa menjadi kesempatan terbaik untuk melunasi kewajiban dengan lebih ringan. Pemerintah daerah kembali memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2025. Melalui kebijakan ini, masyarakat tak hanya dibebaskan dari denda, tetapi juga mendapat insentif tambahan yang membuat pembayaran pajak lebih mudah sekaligus menguntungkan.
Program yang berlangsung di beberapa daerah, seperti Sumatera Barat dan Jawa Barat, dirancang bukan hanya untuk meringankan beban wajib pajak, tetapi juga untuk meningkatkan kepatuhan serta menghindari masalah administrasi kendaraan di kemudian hari. Dengan kata lain, insentif ini merupakan langkah strategis agar kendaraan tidak sampai berstatus bodong akibat menunggak pajak dua tahun berturut-turut.
Insentif Pemutihan di Sumatera Barat
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menjadi salah satu daerah yang memperpanjang program pemutihan hingga 30 September 2025. Melalui kebijakan ini, terdapat sejumlah manfaat yang bisa diperoleh pemilik kendaraan:
Bebas 100% tunggakan pokok pajak untuk tahun-tahun sebelumnya, kecuali tahun berjalan.
Penghapusan denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) serta denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II).
Penghapusan pajak progresif bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan.
Selain meringankan beban finansial, tujuan besar program ini adalah memperbaiki administrasi kendaraan bermotor di Sumbar. Kendaraan yang tidak diperpanjang pajaknya selama dua tahun berturut-turut berisiko dinyatakan tidak sah atau bodong. Dengan adanya pemutihan, risiko tersebut dapat dihindari.
Adapun, untuk mengikuti program ini, masyarakat bisa mendatangi berbagai layanan resmi yang tersedia, mulai dari kantor Samsat, Samsat Keliling, Drive-Thru, gerai di pusat perbelanjaan, hingga Samsat Nagari. Bagi yang lebih nyaman bertransaksi secara digital, layanan juga tersedia melalui aplikasi SIGNAL.
Jawa Barat: Antusiasme Tinggi, Program Diperpanjang
Tidak kalah dengan Sumbar, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) juga memperpanjang pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2025. Langkah ini diambil setelah melihat tingginya antusiasme masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut.
Beberapa manfaat yang bisa dinikmati pemilik kendaraan di Jawa Barat meliputi:
Penghapusan tunggakan dan denda pajak, sehingga pemilik kendaraan cukup membayar pajak tahun berjalan saja.
SWDKLLJ hanya dibayarkan untuk dua tahun terakhir tanpa tambahan denda dari tahun-tahun sebelumnya.
Penghapusan denda mutasi dan pajak bagi kendaraan yang masuk ke wilayah Jawa Barat.
Program ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah. Misalnya, Pemerintah Kota Depok secara khusus mengimbau warganya agar segera memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mendatangi Samsat terdekat. Imbauan ini bertujuan agar masyarakat tidak menunda hingga mendekati akhir periode, sehingga proses administrasi bisa lebih lancar.
Ringkasan Manfaat di Dua Provinsi
Untuk memudahkan gambaran, berikut ringkasan perbedaan manfaat dari dua wilayah yang telah memperpanjang program pemutihan pajak:
Provinsi | Batas Waktu | Manfaat Utama |
---|---|---|
Sumatera Barat | 30 September 2025 | Bebas tunggakan, hapus denda PKB & SWDKLLJ, gratis BBNKB II, hapus pajak progresif, layanan via SIGNAL |
Jawa Barat | 30 September 2025 | Bebas tunggakan & denda, SWDKLLJ hanya dua tahun terakhir, kemudahan administrasi mutasi |
Pentingnya Kesempatan Pemutihan
Program pemutihan ini jelas memberi nilai tambah bagi pemilik kendaraan. Pertama, meringankan beban karena denda dihapuskan. Kedua, mempermudah proses administrasi yang sebelumnya bisa menjadi rumit bila kendaraan menunggak lebih dari dua tahun. Ketiga, memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengatur ulang kewajiban pajaknya sesuai dengan kondisi keuangan saat ini.
Lebih dari sekadar kebijakan sementara, perpanjangan ini juga mencerminkan perhatian pemerintah daerah terhadap situasi ekonomi masyarakat. Dengan memberikan keringanan, diharapkan tingkat kepatuhan membayar pajak meningkat sehingga berdampak positif terhadap pendapatan asli daerah.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diperpanjang hingga 30 September 2025 di Sumatera Barat dan Jawa Barat menjadi peluang berharga bagi masyarakat. Selain terbebas dari denda, pemilik kendaraan juga bisa memperoleh manfaat tambahan seperti penghapusan pajak progresif, keringanan SWDKLLJ, hingga layanan digital yang praktis.
Bagi masyarakat yang masih menunda, momen ini sebaiknya tidak disia-siakan. Dengan memanfaatkan pemutihan, bukan hanya kewajiban pajak yang terselesaikan, tetapi juga administrasi kendaraan menjadi lebih tertib. Pada akhirnya, program ini diharapkan bisa memberikan win-win solution bagi masyarakat dan pemerintah daerah.