Listrik

Tarif Listrik Stabil, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat

Tarif Listrik Stabil, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat
Tarif Listrik Stabil, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa tarif listrik non-subsidi pada triwulan III 2025, yakni periode Juli hingga September, dipastikan tidak mengalami perubahan. Kepastian ini menjadi kabar yang cukup melegakan, mengingat tekanan ekonomi global masih membayangi, sementara daya beli masyarakat di dalam negeri juga tengah berusaha dipertahankan.

Kebijakan menjaga stabilitas tarif listrik ini sekaligus mencerminkan strategi pemerintah untuk menyeimbangkan kebutuhan antara masyarakat dan pelaku usaha. Bagi rumah tangga, tidak adanya penyesuaian tarif listrik tentu membantu menjaga pengeluaran bulanan tetap terkendali. Sementara bagi industri dan bisnis, keputusan ini memberikan ruang lebih luas untuk menjaga daya saing di tengah ketatnya kompetisi pasar.

Kepastian Tarif Listrik Triwulan III 2025

Tarif listrik non-subsidi yang tidak berubah mencakup pelanggan dari berbagai kelompok, mulai dari rumah tangga, bisnis, industri, hingga fasilitas publik seperti instansi pemerintah dan penerangan jalan umum. Sementara itu, pelanggan dari golongan subsidi—seperti rumah tangga miskin, usaha kecil, hingga UMKM—juga tetap mendapatkan tarif listrik dengan harga yang sama tanpa ada penyesuaian.

Penetapan ini berlandaskan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Aturan tersebut mengamanatkan bahwa evaluasi tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan, dengan mempertimbangkan realisasi parameter ekonomi makro. Parameter tersebut meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Dalam evaluasi terakhir, pemerintah menilai kondisi ekonomi dan energi global belum stabil sepenuhnya, sehingga menjaga tarif listrik tetap sama menjadi langkah paling tepat untuk melindungi daya beli masyarakat sekaligus menghindari lonjakan biaya produksi industri.

PLN Siap Mendukung Keputusan Pemerintah

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyampaikan bahwa perusahaan siap menjalankan keputusan pemerintah tersebut. Ia menegaskan komitmen PLN untuk menjaga keandalan pasokan listrik di seluruh wilayah Indonesia serta terus meningkatkan mutu pelayanan kepada pelanggan.

“Penetapan stabilitas tarif listrik ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Darmawan, Minggu (29/7/2025).

Menurutnya, PLN tidak hanya menjalankan fungsi sebagai penyedia listrik, tetapi juga bagian dari roda penggerak ekonomi nasional. Dengan tarif listrik yang stabil, rumah tangga memiliki kepastian dalam mengatur pengeluaran, sementara pelaku usaha dapat menjaga efisiensi biaya operasional mereka.

Rincian Tarif Listrik 18–24 Agustus 2025

Meski tarif listrik tidak berubah, pemerintah tetap mengumumkan detail tarif yang berlaku untuk memastikan transparansi. Berikut adalah daftar tarif listrik yang berlaku pada 18–24 Agustus 2025:

1. Pelanggan Rumah Tangga Subsidi:

Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh

Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh

2. Pelanggan Sosial:

Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh

Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh

Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh

Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh

Golongan S-1/TR daya 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh

Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh

3. Rumah Tangga Non-subsidi:

Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh

Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh

Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh

Golongan R-2/TR menengah daya 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh

Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh

4. Bisnis:

Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh

Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh

Dampak terhadap Masyarakat dan Industri

Bagi masyarakat, tidak adanya perubahan tarif listrik tentu memberikan kepastian dalam mengatur anggaran rumah tangga. Khususnya untuk golongan berdaya rendah yang masih masuk kategori rumah tangga miskin, tarif subsidi yang tetap akan sangat membantu dalam menjaga kesejahteraan.

Sementara bagi dunia usaha, stabilitas tarif listrik memberi dampak langsung pada biaya produksi. Industri kecil dan menengah (IKM) maupun UMKM dapat lebih fokus pada peningkatan produktivitas tanpa dibebani kekhawatiran lonjakan tarif listrik.

Selain itu, tarif listrik yang tetap juga diharapkan dapat menjaga inflasi tetap terkendali. Dengan tidak adanya tambahan tekanan dari sektor energi, harga barang dan jasa di pasar bisa lebih stabil. Hal ini pada gilirannya akan membantu menjaga pertumbuhan ekonomi nasional tetap di jalurnya.

Menjaga Keseimbangan di Tengah Tantangan Global

Keputusan untuk mempertahankan tarif listrik pada triwulan III 2025 dapat dilihat sebagai strategi antisipatif pemerintah dalam menghadapi ketidakpastian global. Ketergantungan pada energi fosil, fluktuasi harga minyak dunia, serta gejolak nilai tukar rupiah adalah faktor-faktor yang masih bisa memengaruhi ekonomi nasional.

Dengan memastikan tarif listrik tidak naik, pemerintah berusaha menekan potensi dampak negatif dari faktor eksternal tersebut. Harapannya, masyarakat tetap memiliki daya beli yang terjaga, pelaku usaha tetap berdaya saing, dan pertumbuhan ekonomi dapat berlanjut positif.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index