OJK

OJK Awasi Ketat Perusahaan Asuransi dengan Modal Kurang

OJK Awasi Ketat Perusahaan Asuransi dengan Modal Kurang
OJK Awasi Ketat Perusahaan Asuransi dengan Modal Kurang

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pengawasan ketat terhadap perusahaan asuransi dan reasuransi yang belum memenuhi ketentuan modal minimal. Per Juni 2025, terdapat enam perusahaan yang masih berada dalam pengawasan khusus karena belum memenuhi standar ekuitas dan Risk-Based Capital (RBC) minimal 120%.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menekankan bahwa langkah ini bertujuan untuk mendorong perbaikan yang kredibel sambil tetap mengutamakan perlindungan pemegang polis. "OJK terus melakukan pengawasan ketat dan mendorong implementasi rencana perbaikan yang kredibel dengan mengedepankan kehati-hatian dan perlindungan pemegang polis," katanya.

Meskipun OJK tidak merinci nama keenam perusahaan tersebut, pengawasan ini menjadi bagian dari strategi memastikan perbaikan ekuitas dan RBC berjalan sesuai komitmen perusahaan.

Kondisi Industri Asuransi Secara Umum

Secara keseluruhan, industri asuransi Indonesia menunjukkan kinerja yang solid. Total aset industri asuransi tercatat mencapai Rp 1.163,11 triliun per Juni 2025, naik 3,27% dibandingkan tahun sebelumnya. Khusus asuransi komersial, total aset mencapai Rp 939,88 triliun atau tumbuh 3,58% YoY.

Dari sisi pendapatan, industri asuransi komersial membukukan premi sebesar Rp 166,26 triliun pada periode Januari–Juni 2025, naik 0,65% YoY. Rinciannya, pendapatan premi asuransi jiwa tercatat Rp 87,48 triliun, mengalami kontraksi 0,57%, sementara asuransi umum dan reasuransi tumbuh 2,04% menjadi Rp 78,77 triliun.

Meskipun ada kontraksi pada asuransi jiwa, tingkat permodalan industri tetap kokoh. RBC industri asuransi jiwa tercatat sebesar 473,55%, sedangkan RBC asuransi umum dan reasuransi berada di level 312,33%, jauh di atas ambang batas minimal 120%.

Fokus Pengawasan dan Perlindungan Nasabah

Ogi Prastomiyono menegaskan bahwa pengawasan khusus diterapkan bukan untuk menghukum, melainkan memastikan perusahaan menjalankan rencana perbaikan dengan serius. Tujuannya adalah menjaga stabilitas industri sekaligus melindungi pemegang polis dari risiko yang mungkin timbul akibat ketidakcukupan modal.

Dengan pengawasan yang ketat, OJK berharap perusahaan yang berada dalam kategori ini segera memperkuat ekuitas dan RBC sehingga dapat kembali memenuhi standar kesehatan finansial yang ditetapkan regulator.

Secara keseluruhan, meskipun terdapat beberapa perusahaan dalam pengawasan khusus, industri asuransi Indonesia tetap menunjukkan kondisi yang sehat, dengan tingkat permodalan yang aman dan pertumbuhan aset yang positif.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index