OJK

OJK Matangkan Aturan Baru untuk Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan

OJK Matangkan Aturan Baru untuk Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan
OJK Matangkan Aturan Baru untuk Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan regulasi yang lebih komprehensif guna memperkuat ekosistem asuransi kesehatan di Indonesia. Langkah ini dilakukan melalui penyusunan rancangan Peraturan OJK (POJK) yang akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pelaku industri hingga perwakilan pemegang polis.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa komunikasi intensif menjadi bagian penting dalam proses perumusan regulasi ini. “Dalam rangka penyusunan RPOJK dimaksud, OJK akan melakukan komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk perwakilan pemegang polis, untuk membahas beberapa substansi yang mungkin akan diatur,” ujarnya.

Penundaan Ketentuan Co-Payment dan Revisi Aturan

Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian adalah skema co-payment, di mana nasabah wajib menanggung 10% biaya saat melakukan klaim asuransi kesehatan. Ketentuan ini sebelumnya diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025) dan direncanakan berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Namun, pelaksanaannya resmi ditunda.

Penundaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut hasil Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan OJK pada 30 Juni 2025 di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, DPR merekomendasikan agar co-payment tidak diterapkan sebelum adanya regulasi dengan tingkat hukum yang lebih tinggi, yakni Peraturan OJK (POJK).

“Ketentuan mengenai penguatan ekosistem asuransi kesehatan nantinya akan berlaku secara efektif dengan diterbitkannya POJK tersebut, sehingga dapat memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan cakupan pengaturan yang lebih menyeluruh,” jelas OJK dalam keterangan resminya.

Ogi menegaskan kembali bahwa penundaan co-payment dilakukan agar penerapannya memiliki payung hukum yang jelas. “Sehubungan dengan itu, ketentuan dalam Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025) yang sedianya efektif berlaku 1 Januari 2026, ditunda dan akan diatur kembali dalam POJK yang akan disusun itu,” tambahnya.

Proses Penyusunan POJK dan Harapan Industri

RPOJK yang sedang disiapkan diharapkan mampu memberikan aturan main yang jelas dan mendukung keberlanjutan industri asuransi kesehatan. OJK akan memanfaatkan proses konsultasi dengan berbagai stakeholder untuk memastikan regulasi tersebut mengakomodasi kepentingan semua pihak, termasuk perusahaan asuransi, tenaga kesehatan, dan tentu saja nasabah.

Dengan adanya POJK baru ini, diharapkan ekosistem asuransi kesehatan nasional dapat berjalan lebih transparan, adil, dan berkelanjutan, serta memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index