JAKARTA - Di tengah banyaknya pertanyaan masyarakat seputar rekening dormant, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang transparan dan tidak membebani nasabah. Salah satunya, dengan memastikan bahwa proses aktivasi rekening dormant tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun.
Pihak BNI menekankan, tidak ada kewajiban bagi nasabah untuk melakukan setor tunai dalam jumlah tertentu saat hendak mengaktifkan kembali rekening yang sudah tidak aktif. Penegasan ini sekaligus meluruskan kesalahpahaman yang sempat muncul di kalangan nasabah, terutama menyangkut anggapan bahwa aktivasi rekening dormant harus disertai penyetoran dana minimal Rp100.000.
“BNI berkomitmen untuk patuh terhadap regulasi yang berlaku dalam menjaga integritas sistem keuangan. Kami juga ingin memastikan nasabah merasa aman dan tidak terbebani dalam proses reaktivasi rekening,” kata Direktur Utama BNI, Putrama Wahju Setyawan.
Nasabah Tak Perlu Setor Tunai dalam Jumlah Tertentu
Lebih lanjut, BNI menyampaikan bahwa untuk mengaktifkan kembali rekening dormant, nasabah hanya perlu datang langsung ke kantor cabang BNI terdekat. Dalam prosesnya, nasabah diminta membawa identitas diri asli yang masih berlaku, buku tabungan, dan kartu debit yang terkait dengan rekening dormant tersebut.
Proses aktivasi sendiri dapat dilakukan melalui berbagai jenis transaksi, seperti setor tunai, tarik tunai, maupun pemindahbukuan. Namun, BNI menegaskan bahwa tidak ada ketentuan minimal nilai transaksi, termasuk tidak adanya syarat setor tunai minimal Rp100.000 seperti yang sempat ramai dibicarakan.
“Prosedur ini dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan transparansi untuk menjaga keamanan dana nasabah serta mencegah potensi penyalahgunaan rekening,” jelas Putrama.
Komitmen terhadap Sistem Keuangan yang Aman
BNI juga menyampaikan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan upaya perbankan nasional untuk memperkuat sistem keuangan yang sehat dan akuntabel. Sebagai lembaga keuangan yang diawasi secara ketat, BNI mendukung sepenuhnya langkah-langkah regulator dalam memastikan perlindungan terhadap sistem perbankan, termasuk berkaitan dengan penanganan rekening dormant.
Rekening dormant, atau rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu, memang menjadi sorotan belakangan ini, khususnya setelah berbagai kebijakan antisipatif diterapkan oleh lembaga pengawas. Salah satunya adalah pemblokiran sementara oleh lembaga terkait terhadap sejumlah rekening yang dicurigai tidak aktif dan berpotensi disalahgunakan.
Namun, dalam konteks ini, BNI menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan rekening dormant tetap memperhatikan hak dan kenyamanan nasabah. Tidak hanya mengedepankan regulasi, tetapi juga mengedepankan pendekatan pelayanan yang ramah dan tidak menyulitkan.
Edukasi Nasabah untuk Hindari Kesalahpahaman
Untuk menghindari kebingungan di tengah masyarakat, BNI mengimbau para nasabah untuk mendapatkan informasi resmi hanya dari kanal-kanal komunikasi BNI, seperti kantor cabang, situs resmi, dan layanan call center. Langkah ini penting guna menghindari misinformasi yang dapat merugikan nasabah maupun merusak kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.
Sebagai bagian dari tanggung jawabnya, BNI juga terus aktif melakukan edukasi kepada nasabah agar memahami pentingnya menjaga keamanan rekening, termasuk menyadari potensi risiko dari rekening yang dibiarkan tidak aktif dalam waktu lama.
Selain itu, pihak bank juga rutin mengingatkan nasabah untuk mewaspadai berbagai bentuk penipuan, termasuk yang mengatasnamakan BNI atau program tertentu yang tidak pernah dikeluarkan secara resmi oleh perseroan.
BNI mengakui bahwa informasi yang salah kerap menjadi penyebab utama keresahan publik, khususnya terkait isu-isu keuangan. Oleh karena itu, klarifikasi dan transparansi menjadi strategi utama dalam merespons berbagai pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat.
Tak Ada Beban Tambahan, Nasabah Didorong Aktifkan Kembali Rekening
Dalam upayanya mendorong literasi keuangan dan kenyamanan bertransaksi, BNI menegaskan bahwa nasabah tidak perlu khawatir dengan adanya beban tambahan saat ingin mengaktifkan kembali rekening dormant. Proses reaktivasi difokuskan pada kebutuhan pelayanan, bukan pada pengumpulan dana dari nasabah.
Dengan begitu, nasabah yang masih memiliki rekening dormant di BNI diimbau untuk segera melakukan aktivasi agar dapat kembali memanfaatkannya secara optimal. Langkah ini juga menjadi bagian dari gerakan nasional untuk meningkatkan inklusi dan literasi keuangan masyarakat.
"BNI senantiasa berupaya menjaga kepercayaan nasabah melalui layanan yang andal, transparan, dan sesuai dengan peraturan. Reaktivasi rekening dormant bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari tanggung jawab kami dalam menjaga kestabilan sistem keuangan," tegas Putrama.
BNI kembali menegaskan posisinya sebagai mitra finansial terpercaya bagi masyarakat Indonesia. Di tengah dinamika sistem keuangan yang terus berkembang, bank ini tetap mengedepankan prinsip-prinsip perlindungan nasabah, pelayanan prima, dan kepatuhan terhadap regulasi.
Dengan tidak adanya biaya maupun kewajiban setor tunai saat aktivasi rekening dormant, BNI ingin memastikan seluruh nasabah dapat mengakses layanan perbankan dengan nyaman dan aman, tanpa rasa khawatir.