Pajak

Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Berlaku Sampai Akhir Agustus 2025

Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Berlaku Sampai Akhir Agustus 2025
Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Berlaku Sampai Akhir Agustus 2025

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga 31 Agustus 2025. Program ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat yang ingin melunasi pajak kendaraan tanpa harus membayar denda keterlambatan.

Kebijakan ini ditetapkan dalam rangka memperingati dua momen penting, yaitu HUT ke-498 Kota Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia. Dengan memanfaatkan program ini, pemilik kendaraan dapat terbebas dari sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak maupun pendaftaran kendaraan bermotor.

Program ini merujuk pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025. Aturan tersebut secara resmi menghapuskan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi seluruh wajib pajak yang melakukan pembayaran sebelum batas waktu program berakhir.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, mengimbau masyarakat untuk tidak menunda dan segera memanfaatkan fasilitas ini. Menurutnya, layanan pemutihan tersedia di berbagai titik untuk mempermudah masyarakat.

“Untuk lokasi pelayanan ada pada lima Samsat Induk, yakni Samsat Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara,” ujar Komarudin.

Selain Samsat Induk, masyarakat juga dapat mengakses layanan ini melalui gerai pelayanan serta mobil Samsat Keliling yang tersebar di sejumlah wilayah strategis.

Dokumen Wajib dan Lokasi Layanan

Bagi warga yang ingin memanfaatkan program pemutihan ini, ada beberapa dokumen penting yang perlu dipersiapkan. Di antaranya:

STNK asli dan fotokopi

BPKB asli dan fotokopi

KTP asli dan fotokopi sesuai nama di STNK

Surat kuasa jika diwakilkan

Uang untuk membayar pokok pajak kendaraan tahun 2025

Kemudahan layanan juga ditunjang dengan fasilitas pengecekan denda secara daring. Wajib pajak bisa mengakses informasi tersebut melalui website resmi https://samsat-pkb2.jakarta.go.id atau menggunakan aplikasi JAKI yang telah disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Berikut lokasi lima kantor Samsat Induk di wilayah Jakarta yang melayani program pemutihan pajak:

Samsat Jakarta Pusat: Jl. Gunung Sahari No. 13, Pademangan

Samsat Jakarta Selatan: Komplek Gedung Polda Metro Jaya, Jl. Jend. Gatot Subroto, Kebayoran Baru

Samsat Jakarta Barat: Jl. Daan Mogot KM.13, Cengkareng

Samsat Jakarta Timur: Jl. D.I. Panjaitan Kav. 55, Jatinegara

Samsat Jakarta Utara: Jl. Gunung Sahari No. 13, Pademangan

Selain itu, sejumlah gerai layanan Samsat juga siap melayani wajib pajak di kawasan sekitar Jakarta dan Tangerang. Daftar lengkap gerai pelayanan pemutihan mencakup:

Gerai Kota Tangerang: Sangiang, Alam Sutera, Dadap, Jatiuwung, Batu Ceper, Perum, Puspem

Gerai Serpong: Ciater, Graha Raya

Gerai Ciputat: BJB Bintaro, Boulevard, Pamulang

Gerai Kelapa Dua: Teluk Naga, Sepatan, Kelapa Dua, Curug

Dengan cakupan layanan yang luas, pemerintah berharap partisipasi masyarakat meningkat. Program ini juga sejalan dengan upaya meningkatkan kepatuhan pajak serta mendukung pendapatan daerah.

Kemudahan Layanan Dorong Antusiasme Masyarakat

Program pemutihan ini disambut positif oleh masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor selama beberapa tahun. Dengan dihapuskannya sanksi denda, beban biaya menjadi lebih ringan, sekaligus mendorong pemilik kendaraan untuk kembali tertib dalam membayar kewajiban pajaknya.

Di beberapa titik layanan, terlihat masyarakat memanfaatkan kesempatan ini dengan antusias. Tak hanya pemilik kendaraan pribadi, pengemudi ojek online dan pelaku usaha juga ikut mengurus pajak kendaraannya yang sempat tertunda.

Dengan rentang waktu yang masih cukup panjang hingga akhir Agustus 2025, warga diimbau tidak menunda hingga menjelang batas waktu. Selain menghindari antrean, langkah cepat juga membantu petugas Samsat memberikan pelayanan lebih maksimal.

Upaya ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mendorong keterbukaan akses layanan publik, khususnya pada sektor perpajakan daerah. Masyarakat pun diharapkan tidak menyia-nyiakan momentum ini untuk segera menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan lebih ringan.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar hingga 31 Agustus 2025 ini menjadi langkah strategis Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan pendapatan daerah dan kepatuhan masyarakat. Melalui kemudahan layanan, penghapusan denda, serta dukungan lintas instansi, masyarakat kini memiliki kesempatan besar untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan dengan lebih mudah dan efisien. Jangan lewatkan program ini, manfaatkan waktu yang tersisa dan segera kunjungi titik layanan terdekat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index