JAKARTA - Bank Indonesia (BI) baru saja memangkas suku bunga acuan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang digelar pada pertengahan Juli 2025. Langkah ini menjadi sinyal positif bagi dunia usaha dan konsumen, namun bagaimana pengaruhnya terhadap bunga kredit perbankan saat ini?
Dalam keputusan RDG yang berlangsung pada 15–16 Juli 2025, BI menurunkan BI-Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,25%. Bersamaan dengan itu, suku bunga Deposit Facility ikut dipangkas 25 bps menjadi 4,50% dan Lending Facility menjadi 6,00%.
Pemangkasan ini disebut BI sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat momentum pemulihan ekonomi, yang dilakukan secara konsisten dengan proyeksi inflasi 2025 dan 2026 yang tetap terkendali dalam sasaran 2,5±1%. Selain itu, kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan stabilitas nilai tukar rupiah yang masih sejalan dengan kondisi fundamental ekonomi nasional.
Suku Bunga Kredit Perbankan Saat Ini
Bagi masyarakat, pengaruh langsung dari penurunan BI Rate dapat terlihat pada Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) yang ditetapkan oleh masing-masing bank. Informasi mengenai SBDK ini wajib dipublikasikan secara berkala dan menjadi acuan transparansi suku bunga kredit yang berlaku, mengacu pada POJK No. 13 Tahun 2024.
Per Agustus 2024, bank-bank besar telah memutakhirkan data SBDK mereka. Nilai SBDK ini merupakan hasil dari perhitungan beberapa komponen, seperti biaya dana (cost of fund), beban operasional, margin keuntungan bank, serta menyesuaikan dinamika pasar dan arah kebijakan suku bunga acuan. Meski begitu, perlu dicatat bahwa nilai SBDK belum mencakup premi risiko debitur. Itu artinya, suku bunga pinjaman yang diberikan kepada masing-masing nasabah bisa lebih tinggi dari SBDK, tergantung hasil penilaian risiko yang dilakukan oleh bank.
Berikut daftar SBDK dari lima bank besar nasional berdasarkan data dari situs resmi masing-masing:
Bank Mandiri
Kredit Korporasi: 8,50%
Kredit Mikro: 13,50%
KPR: 12,50%
Non KPR: 12,00%
Catatan: Data diperbarui per Mei 2025
Bank Central Asia (BCA)
Kredit Korporasi: 7,82%
Kredit Ritel: 8,23%
Kredit Mikro: 8,29%
KPR: 9,30%
Non KPR: 7,65%
Catatan: Berlaku 31 Juli 2025
Bank Negara Indonesia (BNI)
Kredit Korporasi: 8,52%
Kredit Ritel: 8,75%
Kredit Mikro: 11,79%
KPR: 9,09%
Non KPR: 10,33%
Catatan: Berlaku mulai 7 Juli 2025
Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Kredit Korporasi: 8,50%
Kredit Mikro: 14%
KPR: 10%
Non KPR: 9,30%
Catatan: Berlaku 1 Juli 2025
Bank Tabungan Negara (BTN)
Kredit Korporasi: 8,76%
Kredit Ritel: 10,70%
Kredit Mikro: 13,75%
KPR: 8,04%
Non KPR: 10,80%
Catatan: Berlaku per 1 Agustus 2025
Kapan Bunga Kredit Akan Ikut Turun?
Meski BI telah menurunkan suku bunga acuan, tidak semua bank langsung menyesuaikan bunga kredit mereka. Proses penyesuaian ini biasanya memerlukan waktu dan mempertimbangkan banyak aspek, termasuk kondisi likuiditas, strategi bisnis, dan profil risiko portofolio kredit.
Sebelumnya, sejumlah bank besar, seperti BCA, telah menyampaikan bahwa penurunan BI Rate tidak serta-merta membuat mereka memangkas bunga kredit. Menurut mereka, penyesuaian baru bisa terjadi ketika kondisi pasar dan stabilitas ekonomi sudah benar-benar mendukung, termasuk ketika permintaan kredit mulai meningkat signifikan.
Di sisi lain, ekonom juga menyebut bahwa ada hambatan struktural dalam sistem keuangan yang membuat bunga kredit sulit turun secepat bunga acuan. Salah satu faktor utamanya adalah biaya dana jangka panjang dan biaya operasional yang masih cukup tinggi di sektor perbankan.
Oleh karena itu, meskipun suku bunga acuan mengalami penurunan, masyarakat perlu memahami bahwa dampaknya ke bunga pinjaman bisa berbeda-beda tergantung bank dan jenis kreditnya.
Sebagai informasi tambahan, masyarakat bisa memantau perkembangan bunga kredit langsung dari publikasi resmi bank atau melalui saluran informasi OJK agar dapat mengambil keputusan finansial dengan lebih cermat dan tepat waktu.