OJK

Cek Daftar Pinjol Resmi OJK Agustus 2025, Hindari yang Ilegal

Cek Daftar Pinjol Resmi OJK Agustus 2025, Hindari yang Ilegal
Cek Daftar Pinjol Resmi OJK Agustus 2025, Hindari yang Ilegal

JAKARTA - Masyarakat kini semakin dimudahkan untuk mendapatkan akses pembiayaan melalui layanan pinjaman online atau pinjol. Namun, di tengah banyaknya pilihan yang tersedia, risiko penipuan dari pinjol ilegal tetap mengintai. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa platform yang digunakan sudah resmi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK secara berkala merilis daftar terbaru penyelenggara fintech lending atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang berizin. Per Agustus 2025, total terdapat 96 pinjol resmi yang bisa diakses masyarakat.

Pentingnya Memilih Pinjol Legal

Pinjaman online resmi menawarkan proses cepat, praktis, dan diawasi ketat oleh OJK. Hal ini berbeda dengan pinjol ilegal yang kerap memberikan bunga mencekik dan melakukan penagihan yang tidak sesuai aturan.

OJK mengimbau agar masyarakat selalu mengecek legalitas pinjol sebelum mengajukan pinjaman. “Sampai dengan 22 Juli 2025, total jumlah penyelenggara LPBBTI/Fintech P2PL yang berizin di OJK adalah sebanyak 96 perusahaan,” tulis OJK.

Pembaruan daftar ini penting agar masyarakat terhindar dari jebakan pinjol ilegal yang merugikan secara finansial maupun psikologis.

Daftar Pinjol Resmi OJK Per Agustus 2025

Berikut daftar ringkas beberapa pinjol resmi yang berizin OJK:

Danamas – PT Pasar Dana Pinjaman

Amartha – PT Amartha Miko Fintek

Dompet Kilat – PT Indo FinTek

Boost – PT Creative Mobile Adventure

Toko Modal – PT Toko Modal Mitra Usaha

Modalku – PT Mitrausaha Indonesia Grup

KTA Kilat – PT Pendanaan Teknologi Nusa

Kredit Pintar – PT Kredit Pintar Indonesia

Maucash – PT Astra Welab Digital Arta

Finmas – PT Oriente Mas Sejahtera

Daftar selengkapnya mencakup hingga 96 perusahaan resmi, termasuk platform populer seperti JULO, Indodana, EasyCash, Kredivo, hingga AwanTunai. Semua penyelenggara ini memiliki izin LPBBTI dari OJK dan berada di bawah pengawasan langsung untuk memastikan perlindungan konsumen.

Cara Mengecek Pinjol Resmi

Selain mengacu pada daftar terbaru, masyarakat dapat memeriksa status legalitas pinjol melalui situs resmi OJK atau layanan WhatsApp OJK di nomor 081-157-157-157. OJK juga mengingatkan agar hanya mengajukan pinjaman sesuai kemampuan finansial dan memahami risiko bunga serta tenor pinjaman.

Dengan memilih layanan pinjaman online resmi, masyarakat dapat terhindar dari praktik penipuan dan penagihan tidak manusiawi yang kerap dilakukan pinjol ilegal. Daftar terbaru ini menjadi panduan penting agar pinjaman online benar-benar memberikan manfaat dan rasa aman bagi penggunanya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index