JAKARTA - Upaya perlindungan konsumen sektor keuangan terus diperkuat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang 2025. Dalam enam bulan pertama tahun ini, Satgas Pasti OJK berhasil menghentikan 1.556 pinjaman online (pinjol) ilegal dan memblokir 66.271 rekening yang dilaporkan terlibat dalam aktivitas penipuan keuangan. Langkah ini diambil menyusul tingginya laporan masyarakat terkait entitas keuangan ilegal dan kasus penipuan daring yang meresahkan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa sejak awal 2025 hingga 14 Juli 2025, pihaknya telah menerima 268.908 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK). Dari jumlah itu, terdapat 24.975 pengaduan, di mana 11.137 di antaranya terkait entitas keuangan ilegal.
“Sebanyak 8.929 pengaduan menyangkut pinjol ilegal dan 2.208 lainnya mengenai investasi ilegal,” ujar Friderica, yang akrab disapa Kiki, dalam konferensi pers RDK Bulanan (RDKB) Juli 2025 secara virtual.
Penindakan Pinjol dan Investasi Ilegal
Merespons pengaduan tersebut, Satgas Pasti OJK menemukan dan menghentikan 1.556 entitas pinjol ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal yang tersebar di 11 situs serta aplikasi. Selain itu, OJK mengajukan pemblokiran 2.422 nomor kontak ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai bagian dari upaya menekan penyebaran penipuan berbasis digital.
“Kami juga melalui Satgas Pasti memonitor laporan penipuan yang disampaikan masyarakat kepada Indonesia Anti-Scam Center (IASC) dan menemukan sebanyak 22.993 nomor telepon yang dilaporkan terkait penipuan, dan kami juga telah melakukan koordinasi dengan Komdigi,” jelas Friderica.
Sejak diluncurkan pada 22 November 2024, IASC telah menerima 204.011 laporan penipuan keuangan. Dari jumlah tersebut, 129.793 laporan disampaikan korban melalui pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), sedangkan 74.218 laporan lainnya disampaikan langsung kepada IASC.
Laporan-laporan itu berkaitan dengan 326.283 rekening, di mana 66.271 di antaranya sudah diblokir. Total kerugian dana yang dilaporkan masyarakat mencapai Rp4,1 triliun. Dari jumlah tersebut, dana korban yang berhasil diblokir langsung mencapai Rp348,3 miliar.
“Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp4,1 triliun dan total dana korban yang sudah langsung kita blokir sebesar Rp348,3 miliar,” ungkap Friderica.
Sanksi dan Kanal Aduan Konsumen
Selain menindak entitas ilegal, OJK juga aktif menegakkan perlindungan konsumen melalui pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). Sejak awal tahun hingga 24 Juli 2025, OJK menjatuhkan 86 peringatan tertulis kepada 72 PUJK, 13 instruksi tertulis kepada 13 PUJK, dan 23 sanksi denda kepada 22 PUJK.
Dari sisi perilaku usaha, OJK memberi sanksi administratif berupa denda atas berbagai pelanggaran perlindungan konsumen, seperti iklan menyesatkan, keterlambatan laporan literasi dan inklusi keuangan, maupun tidak disampaikannya laporan. Total sanksi yang dijatuhkan mencapai Rp5,5 miliar.
Dalam mendukung program pemerintah di sektor perumahan, OJK juga membuka kanal pengaduan khusus melalui kontak 157 untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang mengalami kendala pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Sejak awal 2025 hingga Juli, OJK menerima 62 pengaduan terkait KPR, sebagian besar berkaitan dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), dan telah menyelesaikan 85 persen di antaranya.
Langkah-langkah ini menegaskan komitmen OJK dalam menjaga keamanan konsumen dari praktik ilegal sekaligus memastikan ekosistem jasa keuangan tetap sehat di era digital yang kian berkembang.