Pasar Modal

Pasar Modal Diperkuat, OJK Segera Terbitkan Aturan ETF Emas

Pasar Modal Diperkuat, OJK Segera Terbitkan Aturan ETF Emas
Pasar Modal Diperkuat, OJK Segera Terbitkan Aturan ETF Emas

JAKARTA - Upaya memperdalam pasar modal Indonesia terus dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan menghadirkan inovasi instrumen investasi baru. Salah satu langkah terbarunya adalah penyusunan peraturan terkait reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif berbasis emas atau Exchange Traded Fund (ETF emas), yang nantinya dapat diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) layaknya saham.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa aturan ini dirancang agar investor memiliki alternatif berinvestasi di emas tanpa harus menyimpan emas fisik. “Dalam rangka memberikan alternatif instrumen investasi baru bagi pelaku pasar, sehingga akan memperluas akses investor terhadap pasar emas tanpa harus memiliki emas secara fisik,” ujarnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan.

ETF emas diharapkan dapat menjadi solusi bagi investor yang ingin memanfaatkan potensi pasar emas, sekaligus mendukung peningkatan likuiditas dan pendalaman pasar modal. Dengan semakin beragamnya instrumen investasi, pasar modal Indonesia akan lebih menarik bagi investor ritel maupun institusi.

Dorong Pendalaman Pasar dan Akses Investor

ETF atau Exchange Traded Fund adalah jenis reksa dana yang unit penyertaannya dapat diperdagangkan di bursa layaknya saham. Kehadiran ETF emas menjadi bagian dari strategi jangka panjang OJK untuk mendorong pertumbuhan pasar modal melalui instrumen yang inovatif dan mudah diakses.

Inarno menekankan, regulasi ini akan mendukung target pendalaman pasar yang selaras dengan arah pengembangan industri keuangan. “Sehingga diharapkan dapat mendukung tercapainya target pendalaman pasar yang selaras dengan arah pengembangan industri pasar modal ke depan,” katanya.

ETF emas memberikan kemudahan bagi investor yang ingin merasakan imbal hasil dari pergerakan harga emas tanpa harus menghadapi risiko penyimpanan emas fisik. Instrumen ini juga dapat menarik minat investor baru yang mencari fleksibilitas investasi melalui perdagangan di bursa.

Selain mempersiapkan aturan ETF emas, OJK juga sedang memperkuat regulasi lain di sektor pasar modal. Fokus utamanya adalah peningkatan manajemen risiko, tata kelola perusahaan efek, dan pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan integritas pasar. Langkah ini diambil agar pasar modal Indonesia semakin sehat, transparan, dan dapat melindungi kepentingan investor.

Dukung Pertumbuhan Industri dan Perlindungan Investor

Selain memberikan pilihan baru bagi investor, kehadiran ETF emas juga berpotensi meningkatkan daya saing pasar modal domestik di kawasan regional. Dengan instrumen yang beragam dan mekanisme perdagangan yang modern, pasar modal Indonesia dapat menjadi lebih atraktif, sehingga mendorong arus modal yang lebih besar dari dalam maupun luar negeri.

OJK juga memastikan bahwa penerbitan aturan baru ini tidak hanya berfokus pada inovasi produk, tetapi juga pada keamanan dan transparansi. Penerapan prinsip tata kelola yang baik, manajemen risiko, dan perlindungan investor menjadi bagian penting dari rencana peluncuran ETF emas.

Ke depan, OJK berharap hadirnya instrumen ini bisa memperluas basis investor, meningkatkan likuiditas pasar, dan memperdalam pasar modal Indonesia. Dengan demikian, pasar keuangan nasional dapat tumbuh lebih stabil, inklusif, dan mendukung pembangunan ekonomi jangka panjang.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index