Pinjaman Online

Pertumbuhan Pinjaman Online Naik 25 Persen, OJK Waspadai Kredit Macet

Pertumbuhan Pinjaman Online Naik 25 Persen, OJK Waspadai Kredit Macet
Pertumbuhan Pinjaman Online Naik 25 Persen, OJK Waspadai Kredit Macet

JAKARTA - Pertumbuhan industri pinjaman online (pinjol) di Indonesia terus menunjukkan tren positif, namun risiko kredit macet ikut meningkat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan outstanding pembiayaan fintech peer-to-peer (P2P) lending per Juni 2025 mencapai Rp83,52 triliun, naik 25,06 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Lainnya (PMVL) OJK, Agusman, menyampaikan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK pada Senin (4/8), pertumbuhan ini menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap pembiayaan digital.

“Outstanding pembiayaan di sektor fintech peer-to-peer lending per Juni 2025 tumbuh 25,06 persen yoy dengan nominal Rp83,52 triliun,” ujarnya.

Meski demikian, OJK mengingatkan bahwa pertumbuhan pesat ini harus diwaspadai karena kualitas pembiayaan mengalami tekanan. Tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) tercatat naik menjadi 2,85 persen pada Juni 2025, dari 2,77 persen di bulan sebelumnya.

Industri Pembiayaan Konvensional Tumbuh Moderat

Berbeda dengan fintech P2P, pertumbuhan industri perusahaan pembiayaan konvensional lebih terkendali. OJK mencatat outstanding pembiayaan perusahaan konvensional mencapai Rp510,83 triliun per Juni 2025, hanya tumbuh 1,96 persen yoy.

Agusman menjelaskan, pertumbuhan ini terutama disumbang oleh peningkatan pembiayaan investasi yang naik 8,16 persen yoy. Sementara segmen lain masih berjalan relatif stabil.

Dari sisi kualitas aset, rasio kredit bermasalah (Non-Performing Financing/NPF) gross perusahaan pembiayaan konvensional justru sedikit membaik, berada di level 2,57 persen dari 2,55 persen bulan sebelumnya. NPF net juga terjaga stabil di 0,88 persen.

OJK juga menyoroti kondisi gearing ratio atau rasio utang terhadap modal perusahaan pembiayaan yang berada di angka 2,24 kali, naik tipis dari 2,20 kali pada Mei 2025. Meski demikian, posisi ini masih jauh di bawah batas maksimum 10 kali yang ditetapkan regulator, menandakan industri masih dalam kondisi aman.

Risiko Kredit Jadi Fokus Pengawasan

Lonjakan pinjaman online yang tinggi di tengah kondisi ekonomi yang dinamis membuat OJK menekankan penguatan manajemen risiko. Peningkatan TWP90 menandakan sebagian peminjam mulai mengalami kesulitan memenuhi kewajibannya, sehingga potensi kredit macet perlu diantisipasi.

OJK mendorong penyelenggara fintech P2P lending agar memperketat penilaian kelayakan calon peminjam, meningkatkan edukasi kepada pengguna, dan memanfaatkan data digital secara optimal untuk mitigasi risiko.

Bagi masyarakat, OJK mengingatkan agar tetap berhati-hati memanfaatkan layanan pinjaman online, memastikan hanya meminjam di platform resmi berizin, dan memahami kewajiban cicilan sebelum mengajukan pembiayaan.

Dengan kombinasi pertumbuhan tinggi dan potensi risiko, OJK menegaskan pengawasan terhadap industri fintech P2P lending akan terus diperkuat untuk menjaga stabilitas sektor keuangan sekaligus melindungi konsumen.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index