JAKARTA - Penurunan harga emas batangan keluaran Logam Mulia Antam 24 Karat masih berlanjut hingga Jumat, 25 Juli 2025. Setelah sebelumnya amblas cukup dalam, kini harga emas kembali tertekan dan turun sebesar Rp11.000 per gram.
Harga terbaru untuk emas Antam 1 gram berada di level Rp1.934.000. Penurunan ini melanjutkan tren pelemahan harga sejak hari sebelumnya. Pada Kamis (24/7), harga logam mulia Antam tercatat jatuh hingga Rp25.000 per gram ke angka Rp1.945.000. Artinya, dalam dua hari berturut-turut, nilai emas turun total sebesar Rp36.000 per gram.
Tren Harga Emas dalam Sepekan dan Sebulan
Bila ditelusuri dalam rentang waktu sepekan terakhir, harga emas Antam terlihat bergerak fluktuatif di kisaran Rp1.917.000 hingga Rp1.970.000 per gram. Sementara itu, dalam periode satu bulan terakhir, pergerakan harga terpantau berada dalam rentang Rp1.880.000 hingga Rp1.970.000 per gram.
Penurunan ini terjadi serentak dengan melemahnya harga jual atau buyback emas yang juga turun Rp11.000 menjadi Rp1.780.000 per gram. Buyback adalah harga yang digunakan saat konsumen menjual kembali emas batangan ke pihak Antam.
Meski harga sedang dalam tren penurunan, emas batangan tetap menjadi salah satu instrumen investasi jangka panjang yang banyak diminati masyarakat. Namun, penurunan yang terjadi belakangan ini patut menjadi perhatian bagi para pelaku pasar maupun investor ritel.
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini
Harga yang ditawarkan Antam bervariasi tergantung pada ukuran gramasi. Berikut adalah rincian harga emas batangan berdasarkan ukuran dari yang terkecil hingga terbesar per Jumat, 25 Juli 2025:
0,5 gram: Rp1.017.000
1 gram: Rp1.934.000
2 gram: Rp3.808.000
3 gram: Rp5.687.000
5 gram: Rp9.445.000
10 gram: Rp18.835.000
25 gram: Rp46.962.000
50 gram: Rp93.845.000
100 gram: Rp187.612.000
250 gram: Rp468.765.000
500 gram: Rp937.320.000
1.000 gram: Rp1.874.600.000
Harga-harga tersebut berlaku untuk produk emas batangan bersertifikat resmi dari Antam dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti fluktuasi pasar emas global dan nilai tukar rupiah.
Ketentuan Pajak untuk Pembelian Emas
Sebagai informasi tambahan, sesuai ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9%. Bagi konsumen yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat transaksi, tarif pajak tersebut dapat dipotong menjadi 0,45%.
Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk regulasi fiskal terhadap transaksi logam mulia, sekaligus mendorong kepatuhan pajak di sektor perdagangan komoditas.
Respons Pasar dan Investor
Penurunan harga emas ini menimbulkan beragam respons di kalangan investor. Sebagian menilai ini sebagai peluang untuk buy on weakness, terutama bagi mereka yang berorientasi pada jangka panjang. Namun, ada juga yang memilih bersikap hati-hati menunggu sinyal pemulihan harga sebelum melakukan pembelian kembali.
Perlu dicatat bahwa fluktuasi harga emas sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kebijakan suku bunga global, pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, serta tensi geopolitik internasional.