Bank

Bank Jateng Kudus Lampaui Target KUR Tahunan Lewat Dukungan UMKM

Bank Jateng Kudus Lampaui Target KUR Tahunan Lewat Dukungan UMKM
Bank Jateng Kudus Lampaui Target KUR Tahunan Lewat Dukungan UMKM

JAKARTA - Kinerja penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Jateng Cabang Kudus mencatat pencapaian positif sepanjang 2025. Hingga 22 Juli, penyaluran KUR telah menembus Rp77,44 miliar, melampaui target tahunan sebesar Rp70 miliar. Capaian tersebut menunjukkan tingginya minat pelaku usaha mikro dalam memanfaatkan pembiayaan perbankan sebagai modal pengembangan usaha.

Pemimpin Bank Jateng Cabang Kudus, Risdiyanto, menjelaskan bahwa penyaluran KUR dilakukan melalui tiga unit kerja yang tersebar di wilayah Kudus, yakni kantor cabang utama di Jalan Sudirman, Unit Jati, dan Unit Prambatan.

“Penyaluran KUR tersebut bahkan telah melampaui target tahunan yang dipatok sekitar Rp70 miliar,” ungkap Risdiyanto, Rabu (23/7).

Didominasi Usaha Mikro, Plafon Terlaris Rp100–Rp300 Juta

Ribuan nasabah yang menerima pembiayaan KUR mayoritas berasal dari pelaku UMKM sektor usaha mikro. Usaha-usaha seperti warung kelontong, konveksi, dan perdagangan harian menjadi penyerap utama fasilitas kredit ini. Plafon pinjaman paling banyak diajukan berkisar antara Rp100 juta hingga Rp300 juta.

Berdasarkan ketentuan, plafon KUR mikro diberikan hingga maksimal Rp500 juta untuk setiap nasabah yang terdaftar berdasarkan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sementara itu, pengajuan pembiayaan di atas nominal tersebut masuk ke dalam kategori Kredit Umum Produktif (KUP).

“Sementara nasabah yang mengajukan pinjaman di atas Rp500 juta itu masuk ke Kredit Umum Produktif (KUP),” imbuh Risdiyanto.

Bank Jateng juga tetap menjalankan skema subsidi bunga dari pemerintah dalam program KUR ini. Subsidi diberikan secara bertahap tergantung pada frekuensi pengajuan pinjaman oleh nasabah.

“Untuk pengajuan pertama, nasabah mendapat bunga 6 persen per tahun. Sedangkan pengajuan kedua, bunga naik menjadi 7 persen, dan ketiga menjadi 8 persen per tahun,” jelasnya.

Ia menambahkan, pada tahap awal pemerintah mensubsidi bunga hingga 7 persen dari suku bunga normal sebesar 13 persen. Namun, untuk pengajuan top-up, subsidi dikurangi secara bertahap sesuai kebijakan yang berlaku.

SLIK Jadi Tantangan, Edukasi Nasabah Diperkuat

Meskipun tingkat kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) tergolong sangat rendah, yakni hanya 0,2 persen, Risdiyanto mengungkapkan bahwa hambatan tetap ada dalam proses penyaluran KUR. Salah satu kendala utama justru datang dari data histori kredit nasabah di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Menurutnya, banyak pelaku UMKM yang gagal memenuhi syarat administratif karena memiliki catatan negatif akibat keterlambatan pembayaran layanan digital seperti paylater.

“Banyak UMKM yang kesulitan mengajukan KUR karena terlilit transaksi kecil lewat platform paylater. Misalnya hanya karena belanja Rp200 ribu tapi telat bayar, itu sudah mempengaruhi SLIK mereka,” tuturnya.

Ia memperkirakan sekitar 10 persen calon nasabah mengalami kendala serupa. Untuk mengatasi hal tersebut, Bank Jateng aktif melakukan edukasi literasi keuangan kepada pelaku UMKM. Tujuannya adalah meningkatkan pemahaman terkait pentingnya menjaga riwayat kredit agar tetap bersih, termasuk menyelesaikan tagihan kecil secara disiplin di platform digital.

Langkah edukasi ini dinilai cukup efektif karena berhasil mengembalikan kelayakan akses pembiayaan bagi sejumlah pelaku usaha.

“Kami rutin memberikan edukasi kepada para pelaku UMKM agar lebih bijak dalam mengelola pinjaman, termasuk yang berasal dari platform digital,” katanya.

Dorong UMKM Maksimalkan Pembiayaan Produktif

Secara umum, Bank Jateng Kudus berkomitmen untuk terus mendorong kemudahan akses pembiayaan bagi pelaku usaha produktif. Penyaluran KUR disebut akan terus ditingkatkan seiring potensi ekonomi lokal yang tumbuh di Kabupaten Kudus dan sekitarnya.

Selain menyalurkan kredit, bank juga berupaya memastikan bahwa pinjaman digunakan untuk tujuan produktif sesuai prinsip-prinsip pembiayaan UMKM. Bank Jateng terbuka terhadap seluruh pelaku usaha yang ingin mengakses fasilitas KUR, asalkan memenuhi syarat administrasi dan memiliki potensi usaha yang jelas.

“Kami terus mendorong pelaku UMKM agar dapat memanfaatkan fasilitas KUR untuk mengembangkan usahanya,” pungkas Risdiyanto.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index