JAKARTA - Pada Rabu, 9 Juli 2025, harga emas batangan Antam mengalami penurunan sebesar Rp12.000 dari harga sebelumnya Rp1.906.000 menjadi Rp1.894.000 per gram. Penurunan ini tentu menjadi perhatian bagi para investor dan masyarakat yang memantau pergerakan harga logam mulia sebagai salah satu instrumen investasi yang aman.
Update Harga Emas Antam dan Buyback
Mengacu pada laman resmi Logam Mulia PT Antam Tbk, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami penurunan dan kini berada di angka Rp1.738.000 per gram. Buyback adalah harga yang diberikan saat pemilik emas ingin menjual kembali emas batangan ke Antam.
Selain harga, penting untuk diketahui bahwa transaksi jual beli emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Khusus untuk penjualan kembali emas batangan dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. Potongan ini langsung dipotong dari total nilai buyback.
Daftar Harga Emas Antam per Pecahan
Berikut ini adalah harga emas batangan Antam per pecahan yang tercatat pada Rabu, 9 Juli 2025:
0,5 gram: Rp997.000
1 gram: Rp1.894.000
2 gram: Rp3.728.000
3 gram: Rp5.567.000
5 gram: Rp9.245.000
10 gram: Rp18.435.000
25 gram: Rp45.962.000
50 gram: Rp91.845.000
100 gram: Rp183.612.000
250 gram: Rp458.765.000
500 gram: Rp917.320.000
1.000 gram: Rp1.834.600.000
Harga tersebut belum termasuk potongan pajak pada saat pembelian. Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bukti potongan pajak.
Pajak dan Ketentuan dalam Transaksi Emas Batangan
Penting untuk dipahami bahwa pajak menjadi bagian tak terpisahkan dalam transaksi jual beli emas Antam, baik saat membeli maupun menjual kembali (buyback). Ketentuan ini diatur untuk menegakkan transparansi dan kepatuhan pajak bagi masyarakat yang berinvestasi pada logam mulia.
Transaksi penjualan kembali yang nilainya di atas Rp10 juta menjadi perhatian khusus karena PPh Pasal 22 langsung dipotong oleh PT Antam sebagai pemungut pajak. Besaran pajak ini berbeda tergantung status NPWP pemilik emas.
Sementara itu, ketika membeli emas batangan, potongan pajak juga dikenakan meskipun dalam persentase yang lebih kecil, yaitu 0,45 persen untuk pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Hal ini bertujuan agar setiap transaksi pembelian tercatat resmi dan pemilik wajib pajak bisa melaporkan transaksi tersebut dengan benar.
Harga emas Antam yang sedikit menurun kali ini tentu menjadi informasi penting untuk Anda yang tengah mempertimbangkan investasi atau jual beli emas. Pergerakan harga yang fluktuatif menuntut investor untuk selalu mengikuti update harga secara rutin melalui situs resmi atau aplikasi yang tersedia.
Jika Anda ingin memantau harga emas hari ini maupun pekan depan, jangan lupa cek laman resmi Logam Mulia Antam agar mendapatkan data yang valid dan resmi.