OJK

OJK Perketat Pengawasan: 6 Asuransi dan 9 Dana Pensiun

OJK Perketat Pengawasan: 6 Asuransi dan 9 Dana Pensiun
OJK Perketat Pengawasan: 6 Asuransi dan 9 Dana Pensiun

JAKARTA - Kekhawatiran atas stabilitas industri asuransi dan dana pensiun semakin mengemuka. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menempatkan sejumlah entitas keuangan dalam pengawasan khusus, sebagai respons atas kondisi keuangan yang mulai mengkhawatirkan. Langkah ini menandai sinyal serius terhadap kebutuhan reformasi dan perbaikan dalam sektor jasa keuangan.

Tindakan Dini untuk Menjaga Hak Konsumen

OJK mengumumkan bahwa hingga 24 Juni 2025, terdapat 6 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah masuk ke dalam pengawasan khusus. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Juni 2025 yang digelar Selasa, 8 Juli.

“Kami terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelenggaraan permasalahan pada lembaga jasa keuangan melalui pengawasan khusus,” ujar Ogi.

Pengawasan khusus, lanjutnya, bukan bentuk sanksi, melainkan upaya intervensi dini agar perusahaan-perusahaan tersebut bisa melakukan koreksi internal sebelum situasi berkembang menjadi krisis yang lebih besar.

“Tujuan pengawasan khusus adalah agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis,” tegas Ogi.

Langkah ini dilakukan sebagai perlindungan terhadap konsumen, khususnya pemegang polis, serta untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri asuransi dan dana pensiun.

9 Dana Pensiun Juga Masuk Daftar Pengawasan

Tidak hanya perusahaan asuransi, OJK juga menyampaikan bahwa terdapat 9 dana pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus. Kondisi ini menambah daftar lembaga jasa keuangan yang perlu mendapatkan perhatian ekstra dari regulator.

Pengawasan ini bertujuan memastikan lembaga yang bersangkutan tidak menimbulkan risiko sistemik dan tetap mampu menjalankan kewajibannya terhadap nasabah, terutama dalam hal pengelolaan dana jangka panjang.

Sebagai bagian dari langkah antisipatif, OJK juga terus mendorong penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko yang baik, serta keterbukaan informasi dalam praktik pengelolaan dana masyarakat.

OJK mengingatkan publik untuk lebih cermat dalam memilih produk asuransi dan dana pensiun. Konsumen diimbau mengutamakan transparansi, rekam jejak perusahaan, dan tata kelola yang baik dalam mengambil keputusan keuangan.

Langkah pengawasan ini juga menunjukkan keseriusan OJK dalam memastikan industri jasa keuangan tetap sehat dan akuntabel. Melalui kebijakan ini, diharapkan perusahaan yang berada dalam pengawasan khusus bisa segera melakukan pembenahan, sehingga tidak membahayakan hak-hak nasabah serta kepercayaan publik secara keseluruhan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index