Bank Indonesia

Uang Terbakar Masih Bisa Ditukar di Bank Indonesia

Uang Terbakar Masih Bisa Ditukar di Bank Indonesia
Uang Terbakar Masih Bisa Ditukar di Bank Indonesia

JAKARTA - Tidak semua uang yang rusak atau terbakar otomatis kehilangan nilainya. Bagi masyarakat yang mengalami musibah dan memiliki uang Rupiah yang rusak, Bank Indonesia (BI) menyediakan mekanisme resmi untuk melakukan penukaran. Melalui proses verifikasi dan layanan digital PINTAR, BI memastikan kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah tetap terjaga.

Proses Penukaran Uang Rusak di BI

Bank Indonesia berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat terhadap mata uang Rupiah, termasuk melalui layanan penukaran uang tidak layak edar. Ini mencakup uang yang rusak karena terbakar, robek, atau sebab lainnya, asalkan masih memenuhi ketentuan fisik minimum.

Contoh nyata terjadi pada 4 Februari 2025, saat seorang warga Desa Winongan, Kabupaten Pasuruan, mengajukan permohonan penukaran uang sebesar Rp64.071.000,00 yang terbakar sebagian. Pengajuan dilakukan secara daring melalui aplikasi PINTAR (Penukaran dan Tarik Uang Rupiah) milik Bank Indonesia.

Verifikasi awal dilakukan oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Malang, yang memastikan bahwa uang yang diajukan masih memenuhi syarat minimum fisik, yakni lebih dari 2/3 ukuran asli dan masih dapat dikenali ciri-cirinya. Ketentuan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta peraturan turunannya.

Uang tersebut kemudian dikirim ke Departemen Pengelolaan Uang (DPU) Bank Indonesia untuk uji lebih lanjut. Hasilnya, Rp63.791.000,00 dinyatakan memenuhi syarat dan layak digantikan. Sementara, Rp280.000,00 tidak dapat ditukar karena kondisi fisik uang kurang dari 2/3 ukuran asli.

Pada 26 Juni 2025, uang pengganti tersebut secara resmi diserahkan oleh BI Malang kepada pemohon di kantor perwakilan mereka.

Syarat & Langkah Penukaran Uang Rusak

Bank Indonesia mendorong masyarakat yang memiliki uang Rupiah rusak untuk tidak ragu melakukan penukaran secara resmi. Prosedurnya jelas, mudah, dan aman. Berikut langkah-langkah penukarannya:

Siapkan data diri berupa KTP atau kartu identitas lain.

Sediakan surat keterangan kebakaran, yang dapat diperoleh dari kepolisian atau kelurahan setempat.

Isi formulir penukaran uang rusak/terbakar, yang akan disiapkan oleh petugas Bank Indonesia.

Setelah itu, uang akan dikirim ke DPU Bank Indonesia untuk uji laboratoris, di mana akan dinilai kelayakan fisiknya, terutama apakah ukuran uang tersebut masih lebih dari 2/3 ukuran asli.

Jika disetujui, masyarakat akan mendapatkan informasi lebih lanjut dari kantor BI setempat terkait penyerahan uang pengganti secara tunai.

Seluruh proses penukaran harus dilakukan melalui pemesanan lebih dulu lewat laman https://pintar.bi.go.id. Pemesanan ini berlaku untuk penukaran melalui kas keliling maupun loket BI langsung.

Penukaran tidak bisa diwakilkan dan pemohon wajib membawa KTP serta bukti pemesanan dari PINTAR saat datang ke lokasi. Sistem digital ini diterapkan untuk mengurangi antrean fisik, memperluas akses layanan, dan menjaga efisiensi distribusi uang.

Jadwal penukaran dan informasi layanan terbaru dari Bank Indonesia, termasuk layanan keliling, akan terus diperbarui lewat akun Instagram @bank_indonesia_malang dan kanal resmi lainnya.

BI Ajak Masyarakat Jaga Rupiah

Bank Indonesia juga terus mengedukasi masyarakat untuk mencintai, merawat, dan menjaga Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara. Uang bukan sekadar alat transaksi, melainkan lambang kedaulatan ekonomi nasional.

Lewat prosedur penukaran yang terstandarisasi, BI memastikan setiap lembar uang tetap bernilai selama masyarakat mengikuti prosedur resmi dan memenuhi persyaratan teknis yang berlaku.

Dengan adanya layanan ini, masyarakat yang mengalami musibah seperti kebakaran tidak perlu merasa kehilangan sepenuhnya. Asal kondisi uang masih bisa diverifikasi, Bank Indonesia siap menggantikannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index