JAKARTA - Pemerintah Indonesia secara konsisten memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk meringankan beban ekonomi mereka. Salah satu bantuan yang populer adalah iuran BPJS Kesehatan yang ditanggung pemerintah melalui program Penerima Bantuan Iuran JKN (PBI JKN).
Namun, muncul pertanyaan penting: apakah penerima BPJS PBI masih dapat memperoleh bantuan lain dari pemerintah? Jawabannya cukup jelas, asal memenuhi persyaratan yang berlaku, penerima BPJS PBI tetap berpeluang mendapatkan bansos lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Syarat utama agar seseorang bisa mendapatkan bantuan sosial, termasuk BPJS PBI, adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial dan sudah diverifikasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Syarat dan Prosedur Mendapatkan Bantuan Sosial
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi acuan utama pemerintah untuk menyalurkan berbagai jenis bansos, termasuk iuran BPJS Kesehatan, PKH, dan bantuan sembako. Syarat mendapatkan bansos secara umum meliputi:
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP dan KK yang masih berlaku
Terkategori masyarakat miskin atau sangat miskin sesuai standar pemerintah
Tidak berstatus sebagai ASN, Polri, atau TNI
Terdaftar dan diverifikasi dalam DTKS Kemensos
Setelah terdaftar, penerima dapat mengecek status bansos melalui aplikasi “Cek Bansos.” Jika statusnya aktif, mereka berhak menerima bantuan yang tertera, dan sering kali bantuan tersebut dapat diterima secara bersamaan. Misalnya, seorang penerima BPJS PBI juga bisa mendapat PKH dan bansos sembako tanpa harus memilih salah satu.
BPJS PBI: Definisi dan Kriteria Penerima
BPJS PBI ditujukan bagi masyarakat yang fakir miskin dan tidak mampu. Berdasarkan Permensos Nomor 21 Tahun 2019, kelompok fakir miskin adalah mereka yang sama sekali tidak punya sumber penghasilan atau yang memiliki sumber penghasilan tapi tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak.
Sedangkan kelompok tidak mampu adalah mereka yang pendapatannya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar, tapi tidak cukup untuk membayar iuran BPJS Kesehatan.
Syarat penerima BPJS PBI adalah:
WNI yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid
Terdaftar di DTKS Kemensos
Memenuhi kriteria miskin atau tidak mampu
Masyarakat yang ingin menjadi peserta BPJS PBI harus terdaftar di DTKS dan dapat mengajukan pendaftaran melalui Dinas Sosial Kabupaten/Kota atau Kementerian Sosial.
Hubungan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam Bantuan Pemerintah
Selain BPJS Kesehatan, ada juga program bantuan pemerintah yang terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan, yakni Bantuan Subsidi Upah (BSU). BSU memberikan subsidi sebesar total Rp 600 ribu untuk pekerja/buruh aktif yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan dan bukan penerima PKH.
BSU ini diberikan sekaligus untuk dua bulan (Juni dan Juli 2025) dan menjadi salah satu langkah pemerintah membantu pekerja yang terdampak ekonomi.
Untuk mendapatkan BSU, syaratnya adalah:
WNI dengan NIK yang valid
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025
Pendapatan maksimal Rp 3,5 juta per bulan
Tidak menerima PKH
Hal ini menunjukkan bahwa bantuan sosial dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bisa berbeda target dan mekanismenya, sehingga penerima satu program belum tentu menerima yang lain.
Penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan PBI masih bisa menerima bantuan sosial lain dari pemerintah asal memenuhi syarat dan terdaftar dalam DTKS. Bantuan seperti PKH, BPNT, dan subsidi upah memiliki sasaran dan mekanisme tersendiri yang saling melengkapi untuk membantu masyarakat kurang mampu secara lebih luas.
Penting bagi masyarakat untuk selalu memperbarui data dan statusnya di sistem DTKS dan aplikasi resmi pemerintah agar hak atas bantuan sosial dapat diperoleh secara tepat dan transparan.
Dengan begitu, bantuan pemerintah bisa dirasakan secara maksimal oleh masyarakat yang membutuhkan, tanpa tumpang tindih dan saling menghalangi satu sama lain.