Pendidikan

Pendidikan Setara untuk Anak Disabilitas di Indonesia

Pendidikan Setara untuk Anak Disabilitas di Indonesia
Pendidikan Setara untuk Anak Disabilitas di Indonesia

JAKARTA - Pendidikan adalah hak fundamental yang seharusnya dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali, termasuk anak-anak penyandang disabilitas. Dalam kerangka Sustainable Development Goals (SDGs) poin keempat, yakni Quality Education, dunia menargetkan terciptanya sistem pendidikan yang inklusif, ramah anak, dan mampu mengakomodasi kebutuhan setiap individu. Di Indonesia, hal ini tercermin dalam jaminan konstitusional Pasal 31 UUD 1945 yang menegaskan hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu dan kewajiban pemerintah dalam penyelenggaraannya.

Namun, di balik jaminan hukum tersebut, kenyataan di lapangan masih menunjukkan banyak kendala dalam pemenuhan hak pendidikan bagi anak-anak penyandang disabilitas. Kondisi fisik dan psikis yang berbeda tidak menjadi penghalang untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan bermutu. Sebaliknya, mereka berhak mendapatkan perlakuan khusus untuk memastikan penghormatan, perlindungan, dan pemajuan hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Implementasi dan Kendala Pendidikan Inklusif di Indonesia

Sekolah sebagai lembaga pembelajaran memiliki peran krusial dalam perkembangan anak disabilitas. Di Indonesia, keberadaan Sekolah Luar Biasa (SLB) sebagai fasilitas khusus sudah tersedia, meski jumlah dan penyebarannya masih belum merata. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik 2020, terdapat sekitar 2.250 SLB, namun ironisnya 70,62% anak penyandang disabilitas belum mengenyam pendidikan formal. Hal ini menunjukkan tantangan besar dalam menjangkau seluruh anak disabilitas di berbagai wilayah.

Regulasi yang mendukung pendidikan inklusif memang telah banyak, namun implementasinya masih terbatas. Bantuan pemerintah yang diberikan seringkali membuat anak disabilitas dipandang sebagai kelompok yang lemah dan membutuhkan belas kasihan, bukan sebagai individu yang memiliki potensi dan hak setara. Paradigma ini perlu diubah agar masyarakat dapat melihat mereka sebagai manusia seutuhnya dengan hak dan kewajiban yang sama, bukan sebagai objek simpati semata.

Kepedulian dari berbagai pihak, baik pemerintah, orang tua, maupun masyarakat luas, sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang nyaman, aman, dan bebas diskriminasi bagi anak-anak disabilitas. Peran guru yang terlatih dan sabar juga sangat vital dalam proses pembelajaran yang efektif bagi mereka. Dengan fasilitas dan dukungan yang memadai, diharapkan anak-anak penyandang disabilitas dapat menjalani pendidikan dasar yang setara dan memiliki kesempatan yang sama dalam meraih masa depan.

Pendidikan inklusif tidak hanya meningkatkan kualitas sumber daya manusia, tetapi juga memperkuat pembangunan nasional yang berkeadilan. Meski masih menghadapi kendala seperti kurangnya infrastruktur yang ramah disabilitas, tenaga pendidik yang terlatih, serta kurikulum yang fleksibel, kolaborasi semua pihak menjadi kunci suksesnya pemenuhan hak pendidikan bagi anak penyandang disabilitas.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index