JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengenakan pajak hiburan sebesar 10 persen untuk sejumlah aktivitas olahraga yang menyediakan layanan komersial. Kebijakan ini diatur melalui skema Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di sektor jasa kesenian dan hiburan, yang kini mencakup berbagai jenis olahraga mulai dari fitness center hingga jetski dan tentu saja padel.
Andri M. Rijal, Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan dari Pusat Data dan Informasi Pendapatan (Pusdatin) Bapenda DKI Jakarta, menegaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025. Ini merupakan perubahan kedua dari aturan sebelumnya yang memperluas objek pajak hiburan di bidang olahraga.
"Pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan, baik melalui biaya masuk, sewa tempat, atau bentuk pembayaran lain," ujar Andri.
Dengan kebijakan ini, masyarakat yang menggunakan fasilitas olahraga berbayar akan turut berkontribusi melalui pajak hiburan yang dikenakan secara transparan. Hal ini diharapkan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah sekaligus mendorong pengelolaan fasilitas olahraga yang lebih profesional.
Jenis-Jenis Olahraga yang Termasuk dalam Objek Pajak Hiburan
Selain padel yang memang tengah naik daun dan menjadi sorotan, ternyata masih banyak jenis olahraga lain yang masuk dalam daftar objek PBJT sektor hiburan. Berikut adalah rincian olahraga dan fasilitas yang dikenakan pajak hiburan 10 persen di Jakarta:
Tempat kebugaran (fitness center), termasuk yoga, pilates, dan zumba
Lapangan futsal, sepak bola, mini soccer
Lapangan tenis
Kolam renang
Lapangan bulu tangkis
Lapangan basket
Lapangan voli
Lapangan tenis meja
Lapangan squash
Lapangan panahan
Lapangan bisbol/sofbol
Lapangan tembak
Tempat bowling
Tempat biliar
Tempat panjat tebing
Tempat ice skating
Tempat berkuda
Tempat sasana tinju dan beladiri
Tempat atletik/lari
Jetski
Lapangan padel
Dengan cakupan yang luas ini, hampir seluruh jenis fasilitas olahraga yang dikelola secara komersial di Jakarta dikenai pajak hiburan. Ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah menaruh perhatian besar pada pengelolaan pendapatan dari sektor olahraga dan hiburan.
Kebijakan ini dipastikan akan berdampak pada para penyelenggara maupun pengguna fasilitas olahraga, khususnya yang mengoperasikan layanan berbayar. Pengguna yang selama ini menikmati olahraga favoritnya di berbagai tempat kini harus mengantisipasi adanya tambahan biaya berupa pajak hiburan 10 persen. Namun, Andri menekankan bahwa hal ini adalah langkah yang transparan dan sudah diatur dalam regulasi yang berlaku.
Dengan semakin maraknya olahraga modern dan beragam fasilitas olahraga yang tersebar di Jakarta, kebijakan pajak hiburan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah sekaligus menjaga kualitas pengelolaan sarana olahraga di ibu kota.
Mulai dari padel yang sedang naik daun hingga lapangan futsal dan kolam renang favorit, semua kini masuk dalam cakupan pajak hiburan 10 persen. Pastikan untuk mengetahui aturan dan menghitung anggaran saat berolahraga di tempat berbayar agar tidak kaget dengan biaya tambahan yang berlaku.