Danantara

Danantara Tegaskan Larangan Ganti Direksi di RUPST, Fokus Perkuat Manajemen BUMN

Danantara Tegaskan Larangan Ganti Direksi di RUPST, Fokus Perkuat Manajemen BUMN
Danantara Tegaskan Larangan Ganti Direksi di RUPST, Fokus Perkuat Manajemen BUMN

JAKARTA - Dalam langkah strategis memperkuat tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Pengelola Investasi Danantara resmi melarang pergantian direksi dan komisaris pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) bagi 52 BUMN, anak perusahaan, dan cucu perusahaan yang berada dalam holding operasional Danantara. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor S-049/DI-BP/VI/2025 yang ditandatangani Kepala BPI Danantara, Rosan Roeslani, tertanggal 23 Juni 2025.

Langkah ini adalah bagian dari upaya Danantara dalam mengkonsolidasikan pengelolaan BUMN dan menghindari gejolak manajemen yang berpotensi menghambat proses transformasi perusahaan pelat merah. Sebelumnya, larangan serupa telah disampaikan lewat surat edaran pada 5 Mei 2025, menegaskan konsistensi Danantara dalam mengendalikan dinamika pergantian pengurus pada level holding.

Inti dari kebijakan ini adalah bahwa seluruh BUMN, anak perusahaan (AP), dan cucu perusahaan (CP) yang sudah “inbreng saham” ke dalam Holding Operasional (HO) Danantara, khususnya di bawah PT Danantara Asset Management (DAM), dilarang mengajukan perubahan pengurus dalam RUPST hingga evaluasi menyeluruh selesai dilakukan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 21 Maret 2025.

Meski demikian, agenda RUPST tetap wajib dijalankan paling lambat pada 30 Juni 2025, dengan pembahasan yang terbatas pada laporan tahunan dan pemenuhan kewajiban hukum tanpa membahas pergantian direksi atau komisaris.

BUMN yang terkena aturan ini merupakan entitas besar dan strategis, seperti PT Adhi Karya, PT Agrinas, PT Kereta Api Indonesia, PT Jasa Marga, PT Semen Indonesia, dan PT Waskita Karya, serta banyak perusahaan lainnya dari berbagai sektor seperti konstruksi, energi, keuangan, transportasi, dan logistik. Totalnya, ada 52 perusahaan yang terdampak langsung oleh kebijakan ini.

Mengapa Danantara mengambil langkah ini sekarang? Ada beberapa alasan utama:

Pertama, dengan adanya “inbreng saham” BUMN ke dalam holding, Danantara melalui DAM kini memegang saham seri B dan C yang memberikan hak kontrol signifikan atas keputusan korporasi, termasuk hak untuk mengatur pergantian pengurus. Ini menjadikan Danantara pengelola tunggal yang bisa memastikan stabilitas dan kesinambungan manajemen di tengah transformasi.

Kedua, Danantara ingin melakukan evaluasi menyeluruh terkait manajemen BUMN agar bisa menerapkan konsolidasi dan perbaikan kinerja secara profesional, terlepas dari pengaruh tekanan politik atau kepentingan sementara. Evaluasi ini diharapkan membawa perbaikan berkelanjutan pada tata kelola dan performa BUMN.

Ketiga, Rosan menegaskan bahwa menjaga stabilitas manajemen menjadi kunci agar sinergi strategis antar-BUMN yang tengah dijalankan dapat berjalan tanpa gangguan. Pergantian mendadak pada posisi strategis rawan menghambat rencana besar yang sedang diinisiasi oleh Danantara.

Dampak dari kebijakan ini beragam. Di satu sisi, BUMN tetap harus menjalankan RUPST dengan agenda lengkap kecuali pembaruan pengurus ditunda sampai evaluasi selesai. Namun, kebijakan ini berpotensi menimbulkan pro kontra, khususnya di kalangan pemegang saham minoritas atau pihak internal BUMN yang menganggap pergantian manajemen sebagai hal penting untuk memperbaiki performa perusahaan. Ada risiko munculnya ketidakpuasan apabila direksi yang dianggap kurang efektif tidak bisa diganti pada saat RUPST.

Namun, di sisi lain, langkah ini membuka peluang bagi proses merger dan konsolidasi besar-besaran yang sedang direncanakan Danantara. Tujuannya adalah merampingkan jumlah BUMN yang saat ini mencapai 888 entitas menjadi kurang dari 200 perusahaan saja, sehingga lebih efisien, fokus, dan berdaya saing tinggi di tingkat nasional maupun global.

Kebijakan ini mencerminkan arah baru pengelolaan BUMN yang lebih terintegrasi dan profesional, di bawah pengawasan satu holding yang kuat. Hal ini juga menunjukkan sinyal serius dari pemerintah dan Danantara untuk meningkatkan tata kelola perusahaan negara, memperbaiki kinerja, dan menghindari praktik politik yang kerap mengintervensi pergantian manajemen.

Secara keseluruhan, larangan pergantian direksi dan komisaris di RUPST oleh Danantara bukan semata-mata pembatasan, tetapi merupakan langkah strategis dalam rangka memastikan kesinambungan kepemimpinan yang mampu mengimplementasikan visi besar transformasi BUMN sesuai mandat pemerintah.

Ke depan, evaluasi menyeluruh yang dilakukan Danantara diharapkan menghasilkan rekomendasi manajemen yang lebih profesional dan efektif sehingga BUMN bisa lebih berperan dalam menggerakkan perekonomian nasional secara berkelanjutan. Langkah ini juga diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi serta memperkuat posisi Indonesia sebagai kekuatan ekonomi penting di kawasan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index