OJK

OJK Dorong Transformasi Keuangan Syariah Nasional

OJK Dorong Transformasi Keuangan Syariah Nasional
OJK Dorong Transformasi Keuangan Syariah Nasional

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk memperkuat pendalaman pasar keuangan syariah sebagai bagian dari strategi nasional meningkatkan inklusi keuangan. Dalam pembukaan BSI International Expo 2025 di Jakarta, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa pengembangan sektor keuangan syariah memegang peranan penting dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

Menurut Dian, hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SLIK) 2025 yang dilakukan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan adanya ketimpangan antara literasi dan inklusi keuangan syariah. Tingkat literasi masyarakat terhadap keuangan syariah tercatat 43,42 persen, namun tingkat inklusinya hanya 13,41 persen.

“Gap ini saya istilahkan sebagai good problem, karena menunjukkan adanya demand yang kuat terhadap layanan keuangan syariah. Tantangannya adalah bagaimana menyediakan akses yang memadai agar kebutuhan tersebut bisa terpenuhi,” ujar Dian.

Arah Kebijakan: Akses, Inklusi, dan Inovasi

OJK menekankan bahwa pendalaman pasar keuangan syariah harus mencakup tiga pilar utama: perluasan akses, percepatan digitalisasi, dan inovasi produk. Pendekatan ini dianggap penting agar bank syariah dapat meningkatkan daya saing dan memperkuat kontribusinya terhadap perekonomian nasional.

“Perbankan syariah wajib memperkuat kapasitas teknologi informasi, meningkatkan kenyamanan layanan bagi nasabah, serta memperkuat sistem keamanan siber untuk memastikan transformasi digital yang berkelanjutan,” jelas Dian.

Transformasi digital menjadi elemen penting dalam memperluas jangkauan layanan keuangan syariah, termasuk ke wilayah terpencil yang selama ini sulit dijangkau lembaga keuangan konvensional.

UU P2SK Buka Peluang Produk Unik Syariah

Dian juga menyoroti peluang baru yang hadir melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Undang-undang ini memungkinkan bank syariah melahirkan produk-produk inovatif yang tidak hanya kompetitif secara ekonomi, tetapi juga selaras dengan prinsip-prinsip syariah.

“Tidak dapat dipungkiri, industri keuangan syariah harus terus mendiversifikasi diri. UU P2SK menjadi momentum untuk mengembangkan produk yang inovatif dan kompetitif,” tegasnya.

Beberapa inovasi produk yang kini tengah dikembangkan OJK di antaranya:

Investment Account, memungkinkan bank syariah menawarkan produk investasi langsung kepada nasabah.

Penyertaan pada lembaga keuangan dan sektor riil, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi produktif.

Supply Chain Financing, guna memperkuat pembiayaan UMKM dalam rantai pasok halal.

Cash Waqf Linked Deposit (CWLD), produk yang menggabungkan fungsi perbankan dan wakaf untuk mendorong kegiatan sosial dan pemberdayaan ekonomi umat.

CWLD Perkuat Aset Wakaf dan UMKM

Hingga Mei 2025, sebanyak lima bank umum syariah, satu unit usaha syariah, dan satu BPR syariah telah menerapkan produk CWLD. Program ini terbukti efektif dalam meningkatkan aset wakaf dan memperkuat modal usaha bagi UMKM, termasuk melalui program pembangunan sumur, pertanian terpadu, dan pengembangan ekosistem industri halal.

“Produk-produk tersebut akan membantu meningkatkan kontribusi nyata bank syariah dalam memperkuat sektor riil dan memberdayakan UMKM,” ungkap Dian.

OJK berkomitmen untuk mendorong sinergi lebih luas pada tahun 2025 antara lembaga keuangan, pelaku industri halal, dan masyarakat dalam penguatan ekonomi syariah.

Pertumbuhan Aset dan Kepercayaan Publik

Tren positif juga tercermin dari pertumbuhan aset perbankan syariah di Indonesia. Data OJK menunjukkan bahwa hingga Mei 2025, total aset perbankan syariah meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Peningkatan ini mencerminkan kepercayaan masyarakat yang terus tumbuh terhadap sistem keuangan syariah.

Pertumbuhan tersebut juga ditopang oleh berbagai inisiatif edukatif dari OJK, seperti pelatihan, kampanye literasi, dan kerja sama dengan lembaga pendidikan serta organisasi masyarakat sipil.

Inklusi Keuangan yang Merata dan Berkelanjutan

Dian menegaskan, transformasi sektor keuangan syariah tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan angka, tetapi juga pada pencapaian inklusi keuangan yang merata di seluruh pelosok Indonesia. Hal ini sejalan dengan target inklusi nasional yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

“Melalui berbagai kebijakan dan inovasi, kami berharap perbankan syariah dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia, sekaligus memberikan kontribusi nyata pada kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.

Dengan dukungan regulasi, inovasi teknologi, dan komitmen industri, sektor keuangan syariah Indonesia diyakini memiliki potensi besar untuk berkembang lebih pesat. OJK berharap, sinergi strategis antara semua pihak dapat mempercepat transformasi keuangan syariah sebagai pilar utama ekonomi nasional yang adil, inklusif, dan sesuai nilai-nilai syariah.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index