Hutama Karya

Hutama Karya Tindak 45 Kendaraan ODOL di Tol Trans Sumatera

Hutama Karya Tindak 45 Kendaraan ODOL di Tol Trans Sumatera
Hutama Karya Tindak 45 Kendaraan ODOL di Tol Trans Sumatera

JAKARTA - PT Hutama Karya (Persero) bersama dengan aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Dinas Perhubungan melakukan penindakan tegas terhadap puluhan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) di empat ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Operasi gabungan yang berlangsung selama sembilan hari, dari 17 hingga 25 Juni 2025, berhasil menindak 45 kendaraan ODOL dari total 99 kendaraan yang diperiksa.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, mengungkapkan bahwa operasi tersebut difokuskan di empat ruas tol utama yakni Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung (Terpeka), Palembang-Indralaya (Palindra), Indralaya-Prabumulih (Indraprabu), dan Indrapura-Kisaran (Inkis).

“Di empat ruas tol tersebut kami memeriksa total 99 kendaraan. Dari jumlah tersebut, 45 kendaraan terbukti melanggar ketentuan ODOL,” ujar Adjib dalam rilis resmi yang diterima media pada Kamis, 26 Juni 2025.

Operasi untuk Mendukung Kampanye Keselamatan Jalan

Adjib menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari dukungan Hutama Karya terhadap kampanye keselamatan jalan nasional yang digagas Kementerian Perhubungan. Data Kemenhub menyebutkan bahwa antara 30 hingga 40 persen kecelakaan lalu lintas di Indonesia melibatkan kendaraan berat. Sepanjang tahun 2023 saja, tercatat lebih dari 200 kasus kecelakaan yang disebabkan oleh truk bermuatan dan berdimensi berlebih.

“Kami ingin menegaskan bahwa operasi ini bukan sekadar penegakan aturan administratif. Ini adalah langkah nyata untuk melindungi nyawa para pengguna jalan,” tegas Adjib.

Dampak Negatif Kendaraan ODOL terhadap Infrastruktur dan Keselamatan

Selain risiko kecelakaan, kendaraan ODOL diketahui menyebabkan kerusakan signifikan pada infrastruktur jalan tol. Adjib menjelaskan, “Kendaraan dengan beban maksimal seharusnya 26 ton, namun ada yang mengangkut hampir dua kali lipat beban tersebut. Beban berlebih ini merusak lapisan jalan dan meninggalkan kerusakan permanen yang disebut 'rutting'.”

Rutting adalah kerusakan berupa cekungan memanjang pada permukaan jalan yang terjadi akibat tekanan berulang dari beban berat kendaraan. Kerusakan ini mempercepat penurunan kualitas jalan yang seharusnya dapat bertahan puluhan tahun, sehingga menimbulkan biaya perbaikan yang sangat besar.

Pendekatan dan Tindak Lanjut Operasi ODOL

Pada ruas Tol Palindra dan Indraprabu, para pengemudi truk yang kedapatan melanggar diminta menghubungi pemilik kendaraan secara langsung. Tujuannya agar pesan penegakan hukum sampai kepada pihak yang bertanggung jawab sehingga ke depannya beban muatan dapat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Beberapa pemilik kendaraan sudah kami hubungi dan kami sampaikan pelanggaran tersebut. Harapannya ke depan tidak terjadi pelanggaran yang sama,” jelas Adjib.

Pengawasan Teknologi Weigh in Motion (WIM)

Selain operasi manual, Hutama Karya juga memperkuat pengawasan dengan menggunakan teknologi Weigh in Motion (WIM) yang ditempatkan di titik-titik strategis sepanjang JTTS. Teknologi ini mampu mendeteksi muatan dan dimensi kendaraan secara otomatis dan real-time, sehingga penindakan dapat dilakukan secara lebih cepat dan akurat.

“Kami memberlakukan kebijakan putar balik bagi kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan muatan dan dimensi secara tegas. Ini demi menjaga kelancaran dan keamanan jalan tol,” tambah Adjib.

Ajakan untuk Keselamatan dan Kepatuhan Aturan

Adjib menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menciptakan jalan tol yang tidak hanya lancar, tetapi juga aman bagi seluruh pengguna jalan.

“Kami mengimbau para pengemudi dan pemilik kendaraan agar menghindari beban muatan berlebih dan selalu mematuhi aturan. Satu nyawa saja terlalu berharga untuk dikorbankan demi kelalaian seperti ini,” pungkasnya.

Dengan operasi gabungan dan pemanfaatan teknologi mutakhir, Hutama Karya bersama stakeholder terkait berkomitmen untuk menekan angka pelanggaran ODOL yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal dan kerusakan infrastruktur. Langkah ini juga sejalan dengan visi menjaga keberlanjutan dan keselamatan di jaringan jalan tol Trans Sumatera yang menjadi tulang punggung mobilitas dan distribusi logistik nasional.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index