KAI

KAI Daop 1 Jakarta Tutup 26 Pelintasan Liar Demi Keselamatan, Kampanye dan Sosialisasi Terus Digencarkan

KAI Daop 1 Jakarta Tutup 26 Pelintasan Liar Demi Keselamatan, Kampanye dan Sosialisasi Terus Digencarkan
KAI Daop 1 Jakarta Tutup 26 Pelintasan Liar Demi Keselamatan, Kampanye dan Sosialisasi Terus Digencarkan

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta (KAI Daop 1 Jakarta) resmi menutup 26 titik pelintasan sebidang liar sejak awal tahun 2025. Penutupan ini dilakukan sebagai langkah konkret untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat yang melintas di sekitar jalur rel.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menyampaikan bahwa selain melakukan penutupan pelintasan liar, pihaknya juga gencar menjalankan kegiatan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dilakukan baik di sekitar pelintasan sebidang maupun di sekolah-sekolah yang berdekatan dengan jalur kereta api.

“KAI Jakarta juga melakukan 10 kali sosialisasi keselamatan di pelintasan sebidang dan 9 kali sosialisasi di sekolah-sekolah yang berdekatan dengan jalur kereta api,” ujar Ixfan.

Langkah ini diambil seiring masih tingginya angka pelanggaran dan kecelakaan di pelintasan sebidang, terutama di lokasi yang tidak memiliki sistem pengamanan memadai. Keberadaan pelintasan liar tanpa palang pintu atau penjaga sangat berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal, baik bagi pengguna jalan maupun perjalanan kereta api itu sendiri.

Sosialisasi Mengedepankan Kepatuhan UU Lalu Lintas

Dalam setiap sosialisasi, KAI mengingatkan pentingnya mematuhi peraturan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 114 yang mengatur prioritas perjalanan kereta api di pelintasan sebidang.

“Pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai diturunkan, dan/atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel,” jelas Ixfan.

KAI juga mengingatkan masyarakat untuk tidak beraktivitas di ruang manfaat jalur kereta api. Hal ini karena selain berbahaya, tindakan tersebut juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

“Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, atau memindahkan bagian jalur kereta api, serta melakukan kegiatan yang dapat membahayakan perjalanan kereta api atau mengakibatkan kerusakan prasarana perkeretaapian,” lanjutnya.

Bagi yang melanggar, dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yakni pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.

Kampanye Keselamatan Rutin di Lokasi Rawan

Sebagai bagian dari komitmen menjaga keselamatan, KAI Daop 1 Jakarta juga mengadakan kampanye keselamatan di sejumlah pelintasan rawan. Salah satu kegiatan terbaru digelar pada Sabtu, 14 Juni 2025 di pelintasan sebidang JPL 81 Km 27+264, petak jalan Bekasi–Bekasi Timur.

Kampanye ini menyasar pengguna jalan dan warga sekitar, dengan pesan utama mengenai pentingnya disiplin berlalu lintas serta bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel kereta api.

“Keselamatan adalah prioritas utama. Kampanye seperti ini kami lakukan secara rutin untuk mengedukasi masyarakat agar tidak bermain, melintas sembarangan, atau beraktivitas di jalur kereta api,” tegas Ixfan.

Fokus KAI: Kurangi Risiko Kecelakaan dan Gangguan Operasional

Upaya KAI Daop 1 Jakarta dalam menutup pelintasan liar dan melakukan edukasi publik merupakan bagian dari strategi jangka panjang perusahaan untuk menciptakan sistem transportasi kereta api yang aman dan andal. Pelintasan liar telah lama menjadi salah satu titik lemah dalam sistem keselamatan perkeretaapian, terutama di wilayah padat seperti Jakarta dan sekitarnya.

Penutupan pelintasan liar ini diharapkan mampu mengurangi potensi kecelakaan fatal yang selama ini sering terjadi akibat pelanggaran lalu lintas, termasuk pengguna jalan yang nekat melintas saat kereta sudah dekat. Selain itu, langkah ini juga bertujuan mengurangi gangguan operasional perjalanan kereta api yang bisa berdampak pada keterlambatan dan terganggunya pelayanan kepada penumpang.

Dengan menggencarkan sosialisasi dan kampanye keselamatan, KAI berharap masyarakat lebih sadar akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, khususnya saat melintasi jalur kereta api. KAI Daop 1 Jakarta menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk mengutamakan keselamatan publik.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index