JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang mulai berlaku pada Sabtu, 14 Juni 2025 hingga akhir Agustus 2025. Program ini digelar dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Melalui program ini, masyarakat Jakarta yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tidak perlu membayar denda maupun bunga keterlambatan. Pemilik kendaraan hanya diwajibkan melunasi pokok pajak.
“Kalau punya tunggakan, di mana yang harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda, dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati.
Pemprov DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini agar dapat menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa tambahan beban finansial akibat keterlambatan.
Tidak hanya Jakarta, berbagai provinsi di Indonesia juga telah mengaktifkan program serupa untuk mendukung kepatuhan pajak dan meningkatkan pendapatan daerah. Berikut daftar lengkap dan jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor di berbagai provinsi:
1. Aceh
Program pemutihan pajak progresif kendaraan bermotor berlaku hingga 31 Desember 2025. Selain menghapus denda, bea balik nama kendaraan bekas juga dibebaskan berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024, yang berlaku sejak 25 November 2024.
2. Banten
Pemprov Banten memberikan potongan 12,15% untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan hingga 37,25% untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program berlangsung dari 10 April hingga 30 Juni 2025.
3. Kepulauan Riau
Diskon sebesar 13,94% untuk PKB dan 39,75% untuk BBNKB diberikan oleh Pemprov Kepulauan Riau. Program ini berlaku sampai dengan 30 Juni 2025.
4. Kalimantan Timur
Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor berlangsung hingga 30 Juni 2025. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak pokok tahunan, tanpa denda keterlambatan.
5. Kalimantan Barat
Pemutihan denda pajak kendaraan di Kalimantan Barat berlaku hingga 31 Juli 2025. Pemilik kendaraan cukup membayar tunggakan tahun berjalan tanpa tambahan denda dari tahun-tahun sebelumnya.
6. Kalimantan Selatan
Sejak Januari 2025, Pemprov Kalimantan Selatan memberikan potongan 25% untuk PKB. Diskon ini berlaku selama enam bulan dan berakhir pada 30 Juni 2025.
7. Kalimantan Utara
Program pemutihan berlangsung hingga 31 Desember 2025. Masyarakat hanya perlu membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB. Sementara itu, pokok pajak dan dendanya mendapatkan pengurangan atau pembebasan.
8. Jawa Tengah
Pemprov Jawa Tengah menghapus seluruh denda dan tunggakan pokok pajak kendaraan, termasuk denda dari Jasa Raharja. Program ini berlaku hingga 30 Juni 2025. Wajib pajak cukup membawa STNK dan KTP untuk melakukan pembayaran.
9. Lampung
Program pemutihan pajak di Provinsi Lampung berlaku hingga 31 Juli 2025. Seluruh denda dan tunggakan pokok PKB dihapuskan, dan masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak untuk satu tahun berjalan.
10. Bali
Mulai 5 Januari 2025, Bali menerapkan potongan pajak untuk kendaraan bermotor berdasarkan kapasitas mesin. Diskon 14,35% diberikan untuk kendaraan hingga 200 cc, dan 12,15% untuk kendaraan di atas 200 cc. BBNKB kendaraan baru mendapat potongan hingga 24%. Selain itu, kendaraan dibebaskan dari pajak progresif dan BBNKB tahap kedua.
Manfaat Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Program pemutihan ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Melalui penghapusan denda dan keringanan pajak, pemerintah berharap masyarakat terdorong untuk melunasi kewajiban perpajakan tepat waktu.
Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemulihan ekonomi nasional, terutama di tengah tantangan ekonomi pasca-pandemi dan inflasi global.
Imbauan Pemerintah
Pemerintah daerah mengimbau agar masyarakat segera memanfaatkan program ini sebelum masa berlaku berakhir. Proses pembayaran kini semakin mudah, cukup membawa STNK, KTP, dan dokumen kendaraan ke kantor Samsat atau layanan Samsat keliling.
Dengan mengikuti program ini, masyarakat tidak hanya terbebas dari denda, tetapi juga membantu memastikan legalitas kendaraannya tetap sah dan aman untuk digunakan di jalan.