Perbankan

Penyaluran Pinjaman ke P2P Lending Tembus Rp80,07 Triliun per Februari 2025, Perbankan Dominasi Kontribusi

Penyaluran Pinjaman ke P2P Lending Tembus Rp80,07 Triliun per Februari 2025, Perbankan Dominasi Kontribusi
Penyaluran Pinjaman ke P2P Lending Tembus Rp80,07 Triliun per Februari 2025, Perbankan Dominasi Kontribusi

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa total penyaluran pinjaman ke sektor financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending, atau yang lebih dikenal dengan pinjaman daring (pindar), telah mencapai angka signifikan sebesar Rp80,07 triliun hingga Februari 2025. Dari jumlah tersebut, kontribusi pemberi pinjaman yang berasal dari sektor perbankan mencapai Rp49,40 triliun, atau sekitar 61,69 persen dari total penyaluran.

Capaian ini mencerminkan tren pertumbuhan positif dalam kolaborasi antara industri perbankan dan penyelenggara fintech lending. Sebagai pembanding, posisi pada akhir Desember 2024 mencatatkan total penyaluran sebesar Rp76,95 triliun, dengan porsi dari perbankan sebesar Rp46,07 triliun atau 59,88 persen. Artinya, dalam dua bulan pertama 2025, terjadi peningkatan baik dari sisi total pinjaman maupun kontribusi bank sebagai pemberi dana.

Kolaborasi Bank dan Fintech Dorong Inklusi Keuangan

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, sinergi antara perbankan dan fintech lending memiliki peran strategis dalam mendukung fungsi intermediasi keuangan, khususnya untuk menjangkau segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Kerja sama antara bank dengan fintech merupakan salah satu business opportunity yang turut serta memberikan kontribusi dalam fungsi intermediasi, terutama dalam menjangkau segmen UMKM,” ujar Dian.

Kolaborasi ini dinilai menjadi solusi efektif untuk mendorong akses masyarakat terhadap pembiayaan, terutama di wilayah-wilayah yang belum terlayani secara maksimal oleh layanan keuangan konvensional.

“Sinergi ini diharapkan dapat meningkatkan akses dan layanan keuangan bagi masyarakat dalam rangka mendukung pendalaman dan perluasan inklusi keuangan,” tambahnya.

Penekanan pada Manajemen Risiko dan Tata Kelola

Di tengah tren pertumbuhan ini, OJK menegaskan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam kerja sama antara bank dan penyelenggara P2P lending. Dian mengingatkan bahwa bank harus memperkuat pengelolaan risiko kredit serta menerapkan good governance dalam setiap proses penyaluran dana kepada atau melalui fintech lending.

“Bank diminta agar senantiasa memperkuat pengelolaan risiko kredit dan penerapan tata kelola yang baik dalam penyaluran kredit kepada dan/atau melalui perusahaan P2P Lending sebagai mitra,” tegasnya.

OJK juga mendorong agar bank melakukan evaluasi berkala terhadap kerja sama tersebut. Evaluasi ini mencakup penilaian menyeluruh terhadap kinerja mitra P2P lending serta aspek kelayakan dari sisi operasional dan kepatuhan regulasi.

“Dalam menjaga pertumbuhan yang berkesinambungan, maka bank perlu melakukan evaluasi secara berkala terhadap kerja sama dengan mitra, termasuk penilaian terhadap kinerja dan kelayakan mitra,” jelas Dian.

Pedoman OJK Perkuat Landasan Regulasi Kolaborasi

Sebagai bentuk dukungan terhadap kerja sama yang sehat antara bank dan fintech, OJK telah menerbitkan pedoman resmi yang dapat dijadikan acuan oleh industri perbankan dalam menjalankan kemitraan tersebut. Pedoman ini dirancang untuk membantu pelaku industri dalam mengambil keputusan profesional (professional judgement) secara tepat dan terukur.

“Dengan demikian, kerja sama yang terjalin tetap dalam koridor penerapan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik,” pungkas Dian.

Dorong Pertumbuhan UMKM dan Ekonomi Digital

Dengan kontribusi mayoritas dari sektor perbankan, penyaluran dana melalui platform P2P lending menjadi salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi digital Indonesia. Skema ini turut membantu pelaku UMKM dalam memperoleh pendanaan dengan lebih cepat dan mudah, di luar jalur pembiayaan konvensional yang sering kali rumit dan memakan waktu.

Kolaborasi ini juga dianggap mampu mengurangi kesenjangan akses pembiayaan, sekaligus meningkatkan kepercayaan investor terhadap ekosistem fintech yang diawasi secara ketat oleh OJK.

Seiring dengan meningkatnya literasi dan inklusi keuangan, diharapkan ke depan peran bank dalam mendukung P2P lending tidak hanya dari sisi pendanaan, tetapi juga dalam memperkuat infrastruktur teknologi, mitigasi risiko, serta edukasi terhadap pelaku usaha kecil.

Total penyaluran pinjaman ke sektor P2P lending yang mencapai Rp80,07 triliun hingga Februari 2025 menunjukkan potensi besar sektor ini dalam mendorong inklusi keuangan nasional. Dengan kontribusi signifikan dari perbankan, OJK menekankan pentingnya kolaborasi yang tetap berada dalam koridor tata kelola dan manajemen risiko yang baik. Sektor fintech dan perbankan kini bergerak beriringan menuju masa depan ekonomi digital Indonesia yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index