OJK

OJK Targetkan 3 sampai 5 Bank Syariah Baru, Siap Jadi Penantang Bank Syariah Indonesia

OJK Targetkan 3 sampai 5 Bank Syariah Baru, Siap Jadi Penantang Bank Syariah Indonesia
OJK Targetkan 3 sampai 5 Bank Syariah Baru, Siap Jadi Penantang Bank Syariah Indonesia

JAKARTA - Industri perbankan syariah nasional diproyeksikan akan semakin kompetitif dalam waktu dekat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan target pembentukan tiga hingga lima bank umum syariah (BUS) baru dalam jangka menengah, sebagai hasil dari strategi konsolidasi dan pemisahan unit usaha syariah (UUS) dari bank konvensional.

Langkah ini bertujuan memperkuat struktur industri perbankan syariah serta menciptakan bank syariah dengan skala bisnis yang sebanding dengan Bank Syariah Indonesia (BSI), pemain dominan saat ini di sektor tersebut.

“Target jangka menengahnya adalah terciptanya setidaknya tiga hingga lima bank syariah dengan skala bisnis yang sebanding dengan Bank Syariah Indonesia,” ungkap Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Langkah strategis ini juga diarahkan untuk mendorong pangsa pasar perbankan syariah nasional menembus 10 persen dari total industri perbankan dalam beberapa tahun ke depan.

Akuisisi dan Spin-Off Mulai Bergulir

Dua nama besar, yakni PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) dan PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA), telah mengawali langkah menuju target tersebut.

BTN secara resmi mengakuisisi mayoritas saham PT Bank Victoria Syariah (BVIS) pada 5 Juni 2025, sebagai bagian dari strategi pemisahan unit usaha syariahnya. BTN Syariah rencananya akan diintegrasikan dengan BVIS untuk membentuk entitas bank syariah baru.

“Akuisisi BVIS oleh BTN merupakan bagian penting dalam proses pemisahan UUS BTN untuk membentuk BUS tersendiri,” jelas Dian.

Sementara itu, CIMB Niaga juga menyatakan kesiapannya melakukan spin-off. Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) tertanggal 28 April 2025, CIMB mengumumkan rencana membentuk PT Bank CIMB Niaga Syariah, yang akan menjadi entitas mandiri hasil pemisahan UUS dari induknya.

Regulasi POJK Jadi Pendorong Utama

Langkah-langkah pemisahan ini didorong oleh regulasi Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2023, yang mengatur bahwa UUS wajib melakukan spin-off jika telah memenuhi dua kriteria: aset UUS mencapai 50 persen dari total aset bank induk (BUK) atau aset UUS minimal Rp50 triliun.

Regulasi ini menjadi kerangka hukum utama yang mendorong percepatan transformasi UUS menjadi bank syariah independen. Selain regulasi, OJK juga telah menyiapkan infrastruktur pendukung melalui Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah 2023–2027, yang menjadikan konsolidasi sebagai salah satu pilar utama.

“Lebih lanjut, OJK menegaskan komitmennya untuk terus mendorong konsolidasi perbankan syariah, tidak hanya untuk BTN tetapi juga bank-bank lainnya,” tegas Dian.

Visi: Ekspansi dan Inklusi Keuangan Syariah

Pembentukan bank-bank syariah besar baru ini diharapkan bukan hanya menciptakan kompetitor baru bagi BSI, tetapi juga memperluas jangkauan layanan keuangan syariah di Indonesia. Transformasi ini dinilai penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem dan tata kelola bank syariah.

“Konsolidasi ini diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan sektor perbankan syariah nasional dan meningkatkan ekspansi usaha,” tutur Dian.

OJK percaya bahwa ekosistem perbankan syariah yang kuat tidak hanya akan mempercepat ekspansi bisnis, tetapi juga mendukung agenda nasional dalam memperkuat inklusivitas keuangan berbasis syariah di seluruh pelosok negeri.

Tantangan dan Peluang ke Depan

Meskipun roadmap dan regulasi telah tersedia, tantangan tetap ada, termasuk kebutuhan akan peningkatan kapasitas teknologi, literasi keuangan syariah, serta sinergi antara industri dan regulator. Namun dengan dukungan penuh dari OJK, serta antusiasme pelaku industri seperti BTN dan CIMB Niaga, sektor perbankan syariah Indonesia kini memiliki peluang besar untuk tumbuh secara lebih kompetitif dan inklusif.

Langkah ini juga mencerminkan pergeseran pendekatan strategis OJK yang tidak hanya fokus pada pertumbuhan, tetapi juga ketahanan dan keberlanjutan sistem perbankan syariah nasional.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index