JAKARTA - Pemerintah terus mendorong digitalisasi layanan publik, termasuk dalam urusan perpajakan kendaraan bermotor. Kini, masyarakat Indonesia bisa melakukan pengecekan pajak kendaraan secara online tanpa perlu datang langsung ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Cukup bermodalkan ponsel dan koneksi internet, informasi pajak kendaraan bisa diakses kapan saja dan di mana saja.
Langkah ini diambil guna mempermudah wajib pajak dalam mengakses layanan, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu. Kehadiran platform digital seperti situs resmi Samsat dan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) menjadi solusi praktis yang diminati publik.
Menurut Kepala Humas Korlantas Polri, Kombes Pol Suryo Wibowo, “Digitalisasi layanan pajak kendaraan bertujuan mempercepat pelayanan, menghindari antrean panjang, dan mendorong masyarakat untuk lebih disiplin dalam membayar pajak.”
Cara Cek Pajak Kendaraan Online via Website Samsat
Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengecek pajaknya melalui situs resmi, berikut langkah-langkah yang dapat diikuti:
Akses situs resmi di https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online.
Pilih lokasi kendaraan terdaftar (misalnya DKI Jakarta, Jawa Barat, dan lainnya).
Masukkan nomor plat kendaraan secara lengkap, termasuk kode wilayah (contoh: B 1234 ABC).
Pilih warna plat sesuai jenis kendaraan (hitam untuk pribadi, merah untuk dinas, kuning untuk angkutan umum, dan sebagainya).
Isi kode keamanan (CAPTCHA) yang muncul untuk verifikasi.
Klik tombol untuk menampilkan informasi pajak.
Setelah itu, sistem akan memunculkan informasi detail mengenai kendaraan, termasuk jumlah pajak yang harus dibayar, tanggal jatuh tempo, dan denda (jika ada).
Cek Pajak Lewat Aplikasi SIGNAL
Bagi pengguna smartphone, aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) menjadi pilihan lebih praktis. Aplikasi ini tersedia gratis di Google Play Store dan App Store.
Langkah-langkah penggunaannya:
Unduh dan instal aplikasi SIGNAL dari toko aplikasi resmi.
Lakukan registrasi akun menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan data diri sesuai KTP.
Lakukan verifikasi identitas melalui proses yang disediakan.
Tambahkan kendaraan dengan memasukkan nomor registrasi kendaraan dan 5 digit terakhir nomor rangka.
Sistem akan otomatis memverifikasi data kendaraan.
Informasi pajak akan muncul, termasuk rincian biaya, tanggal jatuh tempo, dan opsi pembayaran.
Yang menarik, aplikasi SIGNAL tidak hanya menampilkan informasi pajak, tetapi juga menyediakan layanan tambahan seperti pembayaran pajak kendaraan secara langsung, pengesahan STNK, hingga pengiriman dokumen fisik ke alamat pengguna.
“Dengan SIGNAL, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat. Semua proses bisa dilakukan secara digital dan aman. Ini bagian dari transformasi layanan publik,” ujar Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni.
Manfaat Layanan Pajak Kendaraan Online
Digitalisasi layanan pajak kendaraan ini memberikan berbagai manfaat, antara lain:
Efisiensi waktu: Masyarakat tidak perlu antre atau datang langsung ke Samsat.
Kemudahan akses: Cek dan bayar pajak bisa dilakukan dari rumah, kantor, atau saat bepergian.
Transparansi informasi: Data kendaraan dan jumlah pajak disampaikan secara rinci dan akurat.
Pembayaran lebih cepat dan fleksibel: Dapat dilakukan melalui berbagai metode digital seperti mobile banking, e-wallet, dan lainnya.
Pemerintah Dorong Partisipasi Masyarakat
Pemerintah dan instansi terkait terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami cara menggunakan layanan digital ini. Dengan harapan, angka kepatuhan pajak kendaraan dapat terus meningkat dari tahun ke tahun.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas ini secara optimal. Selain memudahkan, ini juga menghindari denda akibat keterlambatan bayar pajak,” tambah Kombes Pol Suryo.