JAKARTA - Pemerintah resmi melonggarkan aturan pajak untuk barang bawaan penumpang dari luar negeri. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 yang mulai berlaku efektif pada Jumat, 6 Juni 2025. PMK ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 yang selama ini mengatur ketentuan ekspor dan impor barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut.
PMK 34/2025 yang diundangkan pada 28 Mei 2025 tersebut membawa sejumlah perubahan penting terkait pembebasan bea masuk dan pajak atas barang bawaan penumpang, dengan tujuan memberikan kemudahan dan meringankan beban biaya impor bagi masyarakat.
Kemudahan Bebas Bea dan Pajak untuk Barang Pribadi
Selama ini, pemerintah memberikan fasilitas bebas bea masuk untuk barang pribadi yang dibawa penumpang dengan nilai hingga Free on Board (FOB) 500 dolar AS. Melalui aturan baru, barang-barang tersebut tidak hanya bebas bea masuk, tetapi juga tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan tidak dipungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.
Namun, bagi barang pribadi dengan nilai melebihi batas FOB 500 dolar AS, kelebihan nilainya akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen. Tarif ini juga berlaku untuk barang bawaan yang bukan barang pribadi.
“Kami menetapkan bahwa barang bawaan penumpang yang nilainya melebihi 500 dolar AS tetap dikenakan bea masuk 10 persen. Selain itu, PPN sebesar 12 persen tetap berlaku sesuai aturan pajak yang ada, sementara PPh dihapuskan untuk barang pribadi,” jelas Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC, Chairul, dalam konferensi pers pada Rabu (4/6/2025).
Untuk barang bawaan yang bukan termasuk barang pribadi, dikenakan bea masuk 10 persen, PPN 12 persen, serta PPh Pasal 22 Impor sebesar 5 persen.
Pemberitahuan Lisan Lebih Fleksibel untuk Kelompok Khusus
Salah satu perubahan penting yang diatur dalam PMK 34/2025 adalah perluasan ketentuan pemberitahuan secara lisan. Sebelumnya, pemberitahuan lisan hanya dapat dilakukan di tempat tertentu yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kini, penumpang lansia di atas 60 tahun, penyandang disabilitas, jemaah haji reguler, dan tamu negara VVIP mendapatkan kemudahan untuk menyampaikan pemberitahuan lisan.
Fasilitas Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji dan Penerima Penghargaan Internasional
PMK terbaru ini juga memberikan fasilitas pembebasan bea masuk khusus untuk jemaah haji. Jemaah haji reguler mendapat pembebasan penuh atas bea masuk barang bawaan pribadi, sementara jemaah haji khusus mendapatkan pembebasan bea masuk hingga nilai FOB 2.500 dolar AS per orang per kedatangan.
Selain itu, penerima hadiah perlombaan atau penghargaan internasional kini bisa mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang seperti medali, trofi, dan plakat, dengan syarat penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki bukti sah dari ajang yang diikuti.
Ketegasan Tarif untuk Barang Non Pribadi
Dalam aturan sebelumnya, tarif bea masuk untuk barang nonpribadi mengikuti tarif umum atau Most Favored Nation (MFN). Aturan baru menetapkan tarif bea masuk 10 persen untuk barang nonpribadi, ditambah PPN/PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor sebesar 5 persen. Sementara itu, barang pribadi yang melebihi batas bebas bea tetap dikenakan bea masuk 10 persen dan PPN/PPnBM tanpa pungutan PPh.
Penegasan Dokumen dan Bea Masuk Tambahan
PMK 34/2025 juga memperjelas dokumen dasar pembayaran pungutan, yakni Customs Declaration (CD) dan PIBK sebagai acuan resmi penetapan nilai dan tarif pabean. Selain itu, aturan ini secara eksplisit mengecualikan barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut dari pungutan bea masuk tambahan.
Aturan Berlaku Surut untuk PPh
Menariknya, PMK ini bersifat berlaku surut untuk pengenaan PPh atas barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut yang diimpor sejak 1 Januari 2025 dan memperoleh pembebasan bea masuk. Hal ini merupakan penyempurnaan aturan agar lebih akomodatif terhadap pelaksanaan di lapangan.
Dukungan Pemerintah untuk Pelaku Perjalanan
Chairul menegaskan, perubahan aturan ini bertujuan memberikan kemudahan dan kejelasan bagi penumpang yang membawa barang dari luar negeri, serta mendorong kelancaran proses kepabeanan.
“Perubahan ini diharapkan dapat meringankan beban biaya impor bagi masyarakat dan meningkatkan transparansi dalam proses pemungutan pajak dan bea masuk barang bawaan,” ujarnya.