JAKARTA - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dengan kode emiten BRIS, resmi menawarkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan Tahap I Tahun 2025 senilai hingga Rp5 triliun. Instrumen keuangan syariah ini merupakan bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) Sukuk Mudharabah senilai total Rp10 triliun.
Penawaran ini terdiri atas tiga seri dengan tenor dan komposisi pendapatan yang berbeda-beda, serta berorientasi pada pembiayaan hijau dan sosial yang sejalan dengan prinsip maqashid syariah.
Rincian Sukuk: Tiga Seri, Tiga Tenor, dan Bagi Hasil Menarik
Seri pertama, Sukuk Mudharabah Seri A, memiliki nilai emisi sebesar Rp2,44 triliun dengan tenor 370 hari. Imbal hasil bagi pemegang sukuk ditentukan berdasarkan nisbah bagi hasil, yakni sebesar 72,47% dari proyeksi pendapatan Rp217,61 miliar, ekuivalen dengan imbal hasil 6,45% per tahun. Sementara itu, porsi BSI sebagai penerbit adalah 27,53%.
Seri kedua, Seri B, senilai Rp175 miliar memiliki jangka waktu dua tahun. Nisbah bagi hasil untuk pemegang sukuk adalah 73,60% dari proyeksi pendapatan Rp15,57 miliar, setara dengan imbal hasil 6,55% per tahun, dan sisanya 26,40% menjadi bagian BSI.
Kemudian, Seri C diterbitkan senilai Rp2,38 triliun dengan jangka waktu tiga tahun. Nisbah pemegang sukuk ditetapkan sebesar 74,72% dari proyeksi pendapatan Rp211,81 miliar, dengan estimasi imbal hasil 6,65% per tahun. Porsi BSI adalah 25,28%.
Pembayaran bagi hasil untuk seluruh seri sukuk ini akan dilakukan setiap tiga bulan. Pembayaran pertama dijadwalkan pada 26 September 2025, dan jatuh tempo masing-masing seri adalah 6 Juli 2026 untuk Seri A, 26 Juni 2027 untuk Seri B, serta 26 Juni 2028 untuk Seri C.
Fokus pada Pembiayaan Hijau dan Sosial
BSI menegaskan bahwa dana hasil penerbitan sukuk ini akan digunakan untuk mendanai proyek-proyek yang termasuk dalam kategori Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL) dan Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS), baik pembiayaan baru maupun pembiayaan eksisting.
Kategori KUBL akan menyerap dana dengan porsi minimal 30% hingga maksimal 50%, dengan fokus terbesar pada sektor energi terbarukan, efisiensi sumber daya, pengelolaan sumber daya alam hayati, dan penggunaan lahan secara berkelanjutan.
Adapun kategori KUBS akan mendapatkan alokasi minimal 50% hingga maksimal 70%, dengan penekanan pada penciptaan lapangan kerja, pembiayaan UMKM, pemberdayaan sosial-ekonomi, dan akses terhadap layanan esensial.
"Penggunaan dana Sukuk Mudharabah diarahkan untuk proyek-proyek yang mendukung maqashid syariah, yakni menjaga agama, akal, harta, jiwa, keturunan, dan lingkungan," ujar pihak manajemen BSI dalam prospektus resminya.
Jadwal Penawaran Sukuk Mudharabah BSI
Proses penawaran umum Sukuk Mudharabah ini akan dimulai pada 19–23 Juni 2025, dengan penjatahan dilakukan pada 24 Juni 2025. Pengembalian uang pemesanan (refund) dijadwalkan pada 26 Juni 2025, bersamaan dengan distribusi sukuk secara elektronik. Sukuk ini akan resmi tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 30 Juni 2025.
Dengan menawarkan sukuk berbasis akad mudharabah ini, BSI tidak hanya mengejar pembiayaan produktif namun juga menguatkan posisi sebagai bank syariah yang peduli terhadap aspek lingkungan dan sosial.
Dimensi Spiritual dan Keuangan Sejalan
Menurut pihak BSI, pendekatan ini mencerminkan integrasi antara tujuan keuangan dan nilai-nilai spiritual Islam. “Kami tidak hanya fokus pada hasil finansial, tetapi juga memperhatikan nilai-nilai maqashid syariah yang meliputi aspek perlindungan terhadap manusia dan lingkungan hidup,” ungkap mereka.
Sukuk Mudharabah ini menjadi salah satu instrumen strategis BSI dalam memperluas sumber pendanaan jangka menengah dan panjang untuk mendukung pertumbuhan bisnis secara berkelanjutan, sambil tetap memegang teguh prinsip-prinsip syariah.