JAKARTA – Perusahaan penyedia layanan pinjaman online (pinjol) PT Inovasi Terdepan Nusantara (360Kredi) resmi berganti nama menjadi KrediOne. Transformasi nama dan fokus bisnis ini diumumkan secara resmi pada 26 Mei 2025, menandai langkah strategis perusahaan yang telah mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kuseryansyah, selaku CEO KrediOne, menegaskan bahwa perubahan nama ini bukan sekadar rebranding semata. “Kami mendapatkan persetujuan perubahan nama dari 360Kredi menjadi KrediOne sekiranya pada Februari 2025,” ujar Kuseryansyah dalam konferensi pers di Jakarta Pusat.
Perubahan nama ini telah melalui proses legal dan administratif yang cukup panjang. Selain mendapat izin dari OJK, perubahan nama KrediOne juga telah dilaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang berwenang atas status Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). “Setelah melalui proses di OJK dan Komdigi, kami baru melakukan langkah-langkah transformasi baik secara nama maupun sistem dalam platform,” tambahnya.
Perubahan tersebut mencakup semua aspek, mulai dari situs resmi, aplikasi, hingga akun media sosial. Transformasi ini penting mengingat jutaan pelanggan telah mengenal perusahaan dengan nama 360Kredi. “Selain itu, jutaan customer juga mengenal kami sebagai 360Kredi, sehingga perlu melakukan komunikasi agar mereka lebih aware bahwa 360Kredi sekarang sudah berubah menjadi KrediOne,” jelas Kuseryansyah.
Kuseryansyah juga menekankan bahwa transformasi ini bukan sekadar penggantian nama, tetapi juga perubahan paradigma bisnis. Jika sebelumnya perusahaan berfokus pada produk (product-centric), kini KrediOne mengadopsi pendekatan yang lebih berorientasi pada pelanggan (customer-centric). “Kalau produk sentris itu, biasanya pelanggan yang akan menyesuaikan kami. Kalau konsumen sentris, kami mendengarkan dan ingin mendalami lebih banyak kegunaan atau keperluan dari para pelanggan terkait pinjaman dana yang ditawarkan kami,” ujarnya.
Hingga saat ini, proses transformasi platform KrediOne telah mencapai 90% penyelesaian, namun masih ada 10% yang perlu dirampungkan. “Kami berkomitmen untuk merapikan dan menuntaskan itu semua. Dengan demikian, semua pihak yang terkait aware bahwa kami saat ini menggunakan nama KrediOne,” kata Kuseryansyah.
Daftar Pinjol Legal Resmi OJK Juni 2025
OJK mencatat hingga Juni 2025, terdapat 96 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending yang memiliki izin resmi. Jumlah ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya akibat adanya pencabutan izin dari beberapa perusahaan pinjol legal. Salah satu yang terbaru adalah pencabutan izin PT Ringan Teknologi Indonesia (Ringan) yang diumumkan melalui Surat Keputusan OJK nomor KEP-17/D.06/2025 tanggal 24 April 2025.
Edi Setijawan, Kepala Departemen OJK, menjelaskan bahwa pencabutan izin ini dilakukan setelah pihak perusahaan mengembalikan izin penyelenggaraan layanan fintech lending. Sebelumnya, OJK juga telah mencabut izin usaha beberapa perusahaan fintech seperti TaniFund, Dhanapala, Jembatan Emas, dan Investree pada tahun 2024.
Berikut sebagian daftar pinjaman online yang telah terdaftar dan memiliki izin resmi OJK per Juni 2025:
Danamas - https://p2p.danamas.co.id
SAMIR - www.samir.co.id
Amartha - https://amartha.com
Dompet Kilat - https://www.dompetkilat.co.id
Boost - https://myboost.co.id
Toko Modal - https://www.tokomodal.co.id
Findaya - http://findaya.co.id
Modalku - https://modalku.co.id
KTA Kilat - http://www.pendanaan.com
Kredit Pintar - http://kreditpintar.co.id
Maucash - http://maucash.id
Finmas - https://www.finmas.co.id
KlikA2C - https://klika2c.co.id
Akseleran - https://www.akseleran.co.id
Ammana.id - https://ammana.id
PinjamanGO - https://www.pinjamango.co.id
KoinP2P - https://koinp2p.com
Pohondana - http://pohondana.id
MEKAR - https://mekar.id
AdaKami - www.adakami.id
Selain itu, masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa legalitas pinjaman online sebelum menggunakan layanan mereka. Hal ini penting untuk menghindari jebakan pinjaman online ilegal yang marak terjadi. Daftar lengkap pinjol legal dapat diakses di situs resmi OJK.
Transformasi KrediOne diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan pinjaman online yang legal dan terpercaya. “Mungkin 90% kami sudah ready. Pasti ada 10% yang tertinggal dalam proses tersebut. Kami akan merapikan dan menuntaskan itu semua,” pungkas Kuseryansyah.
Dengan langkah strategis ini, KrediOne berupaya memperkuat posisinya sebagai penyedia layanan pinjaman online resmi yang berkomitmen terhadap kepuasan pelanggan, di bawah pengawasan OJK.