JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan ketentuan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2025 dan mulai berlaku efektif sejak 17 Maret 2025.
NJOPTKP merupakan nilai batas pengurangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tidak dikenakan pajak, sehingga menjadi dasar pengurangan nilai pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak atas tanah dan bangunan yang dimiliki. Dengan penerapan NJOPTKP, beban pajak PBB warga Jakarta diharapkan menjadi lebih ringan.
“Kebijakan NJOP Tidak Kena Pajak ini merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan keringanan kepada masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam membayar PBB. Kami berharap program ini dapat membantu meringankan beban warga dan meningkatkan penerimaan pajak yang berkeadilan,” kata Kepala Bapenda DKI Jakarta, Nurhadi.
Mekanisme NJOPTKP dalam Pembayaran PBB-P2
Sebelum nilai PBB dihitung, NJOPTKP akan menjadi pengurang dari total NJOP atas tanah dan bangunan milik wajib pajak. Misalnya, jika NJOP sebuah properti sebesar Rp1 miliar dan NJOPTKP yang berlaku Rp300 juta, maka pajak hanya dikenakan atas nilai Rp700 juta.
Ketentuan ini khusus diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid, serta wajib pajak badan yang menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identitas.
Namun, jika wajib pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2 di wilayah DKI Jakarta, NJOPTKP hanya dapat diberikan untuk satu objek dengan nilai NJOP tertinggi saja. Hal ini untuk menghindari tumpang tindih dan memastikan keadilan pemberian keringanan.
“Kami mengedepankan prinsip keadilan dalam kebijakan ini. Oleh karena itu, NJOPTKP hanya berlaku pada objek pajak dengan nilai jual tertinggi yang dimiliki wajib pajak,” jelas Nurhadi.
Syarat dan Pemutakhiran Data Wajib Pajak
Pemberian NJOPTKP hanya dapat dilakukan apabila data wajib pajak sudah tercatat lengkap dan terverifikasi dalam sistem informasi manajemen PBB-P2 dengan NIK atau NPWP yang valid. Jika data wajib pajak belum lengkap, maka hak atas NJOPTKP tidak dapat diberikan.
Warga yang belum memenuhi persyaratan tersebut masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan keringanan setelah melakukan pemutakhiran data. Pemutakhiran dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi Pemprov DKI Jakarta di https://pajakonline.jakarta.go.id.
“Kami mengimbau seluruh wajib pajak agar segera memeriksa dan memperbarui data kepemilikan properti masing-masing dalam sistem. Hal ini penting agar mereka bisa mendapatkan manfaat dari kebijakan NJOPTKP,” ujar Kepala Bidang Pajak Bapenda DKI, Rina Wulandari.
Manfaat NJOPTKP bagi Warga Jakarta
Dengan memahami dan memenuhi ketentuan NJOPTKP, wajib pajak dapat memperoleh pengurangan beban pajak yang cukup signifikan. Hal ini menjadi keringanan penting di tengah kenaikan biaya hidup yang terus meningkat.
“Sebagai warga yang taat pajak, saya sangat mengapresiasi adanya NJOPTKP ini karena membuat beban pembayaran PBB menjadi lebih terjangkau,” ungkap salah satu warga Jakarta Selatan, Andri Setiawan.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan dan membayar PBB secara tepat waktu sehingga berkontribusi pada pembangunan daerah.
Langkah Pemprov DKI dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak Berbasis Keadilan
Penerapan NJOPTKP merupakan bagian dari reformasi perpajakan daerah yang bertujuan menciptakan sistem pajak yang adil dan transparan. Pemprov DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan kualitas data wajib pajak dan memperkuat sistem IT agar layanan perpajakan berjalan optimal.
“Kami terus melakukan modernisasi sistem dan edukasi kepada masyarakat agar kesadaran pajak semakin meningkat. NJOPTKP adalah salah satu langkah konkrit untuk mencapai hal tersebut,” tutur Nurhadi.
Penerapan NJOP Tidak Kena Pajak dalam pembayaran PBB-P2 di Jakarta sejak Maret 2025 merupakan kebijakan strategis Pemprov DKI yang memberi keringanan pajak bagi wajib pajak pribadi dan badan. Syarat utama adalah kelengkapan data dengan NIK atau NPWP valid yang harus diperbarui secara berkala. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan pajak sekaligus mengurangi beban warga dalam membayar PBB.
Warga disarankan untuk segera melakukan pemutakhiran data melalui situs resmi https://pajakonline.jakarta.go.id agar dapat memanfaatkan kebijakan NJOPTKP secara maksimal dan membantu pembangunan Jakarta yang lebih berkelanjutan.