SUKSESFINANSIAL.ID — Komisi XI DPR RI menegaskan posisinya dalam pengelolaan keuangan negara. Dalam rapat kerja yang digelar Rabu (2/9) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun menyampaikan bahwa penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) pada tahun anggaran berjalan harus melalui mekanisme persetujuan DPR.
"Penggunaan saldo anggaran lebih yang kita kenal dengan SAL pada tahun anggaran berjalan harus mendapatkan persetujuan DPR sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Misbakhun dalam rapat tersebut.
Apa Fungsi SAL Bagi Negara?
SAL bukan sekadar uang kas yang menganggur. Dalam kebijakan fiskal, dana ini berperan sebagai instrumen penyangga atau yang kerap disebut fiscal buffer. Fungsinya untuk mengantisipasi ketidakpastian ekonomi dan berbagai risiko fiskal yang bisa muncul di tengah jalan.
Oleh karena itu, Misbakhun menekankan pentingnya pengelolaan SAL secara hati-hati dan optimal. Jangan sampai dana cadangan ini terkuras untuk kebutuhan yang tidak produktif.
Utang Negara Juga Diawasi Ketat
Dalam kebijakan pembiayaan RAPBN 2027, parlemen meminta pemerintah menjaga defisit dan utang negara tetap berada di batas aman. Pengelolaan utang harus transparan dan akuntabel, dengan manajemen risiko serta prinsip kehati-hatian demi menjaga kesinambungan fiskal jangka panjang.
Yang menarik, DPR juga mengarahkan agar setiap pembiayaan utang dialokasikan untuk kegiatan produktif. Artinya, utang harus memberikan efek ganda bagi perekonomian—mulai dari mendorong pertumbuhan, menciptakan lapangan kerja, hingga meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat. Tetap dengan mempertimbangkan biaya, risiko, dan kesinambungan fiskal.
Laporan Profil Utang dan Koordinasi BI
Parlemen juga meminta pemerintah melaporkan profil utang secara berkala kepada Komisi XI. Laporan itu mencakup posisi, struktur, hingga indikator risiko utang, termasuk kepemilikan surat berharga negara domestik yang diperdagangkan.
Tak hanya itu, koordinasi antara pemerintah dan Bank Indonesia juga dinilai perlu diperkuat. Tujuannya untuk menyelaraskan kebijakan fiskal, moneter, dan sektor keuangan agar stabilitas makroekonomi serta kondisi pasar keuangan tetap terjaga.
Aturan ini menjadi sinyal bahwa pengawasan DPR terhadap penggunaan uang negara kian diperketat, terutama untuk dana cadangan yang selama ini jarang tersentuh publik.