Pajak

Pemerintah Terapkan Pajak Karbon Mulai 2027 untuk Dorong Pengembangan Hidrogen dan Amonia

Pemerintah Terapkan Pajak Karbon Mulai 2027 untuk Dorong Pengembangan Hidrogen dan Amonia
Pemerintah Terapkan Pajak Karbon Mulai 2027 untuk Dorong Pengembangan Hidrogen dan Amonia

JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengumumkan rencana penerapan pajak karbon mulai tahun 2027 sebagai bagian dari strategi dekarbonisasi nasional. Kebijakan ini bertujuan mendukung pengembangan energi bersih, khususnya hidrogen dan amonia, yang dituangkan dalam dokumen Peta Jalan Hidrogen dan Amonia Nasional yang dirilis pada April 2025.

Langkah strategis ini dirancang untuk menekan emisi karbon sekaligus menciptakan ekosistem hidrogen dan amonia yang ramah lingkungan dalam jangka panjang. Selain itu, kebijakan ini sejalan dengan komitmen Indonesia untuk mencapai target net-zero emission pada 2060.

Pajak Karbon Jadi Instrumen Transisi Energi Rendah Emisi

Dalam dokumen resmi tersebut, pemerintah menyatakan bahwa penerapan pajak karbon akan dimulai pada 2027 sebagai bagian dari upaya memberikan insentif untuk transisi ke teknologi rendah emisi. Proses ini akan melibatkan penyusunan target sektoral untuk dekarbonisasi, pembentukan kerangka regulasi, dan penetapan standar teknis untuk produksi hidrogen dan amonia non-bersih yang dijadwalkan berlangsung dari 2025 hingga 2036.

"Ini termasuk pengenalan pajak karbon serta mekanisme insentif bagi upaya peralihan ke teknologi rendah emisi, yang akan dimulai pada 2027," tulis Kementerian ESDM dalam dokumen Peta Jalan Hidrogen dan Amonia Nasional.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memacu sektor industri dan energi untuk lebih cepat beralih ke teknologi ramah lingkungan. Fokus utama adalah menekan dampak emisi dari produksi hidrogen yang saat ini masih banyak berasal dari sumber tak bersih.

Penguatan Regulasi dan Daya Tarik Investasi Energi Hijau

Dalam dokumen yang sama, Kementerian ESDM menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan ekosistem hidrogen dan amonia sangat bergantung pada integrasi teknologi bersih dengan dukungan kebijakan fiskal dan regulasi yang kuat. Pajak karbon diharapkan menjadi katalis untuk memperkuat kepastian investasi, sekaligus menurunkan risiko proyek di sektor energi hijau.

"Implementasi pajak karbon dan insentif untuk meningkatkan kepastian dan menarik investor serta mengurangi risiko proyek," tulis Kementerian ESDM.

Kementerian ESDM menilai bahwa dengan adanya mekanisme insentif dan penerapan pajak karbon, Indonesia akan lebih siap bersaing dalam industri energi baru dan terbarukan di tingkat global. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan investasi yang kondusif bagi pengembangan teknologi rendah emisi.

Berlaku Mulai 2027, Didukung UU Harmonisasi Perpajakan

Rencana penerapan pajak karbon bukanlah hal baru. Instrumen ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Awalnya, pajak karbon dijadwalkan mulai berlaku per 1 April 2022, namun pelaksanaannya tertunda hingga sekarang.

Dalam UU HPP, pajak karbon direncanakan dikenakan pertama kali pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara. Nantinya, implementasi pajak ini akan berjalan beriringan dengan skema perdagangan karbon yang sudah lebih dulu diperkenalkan pemerintah.

Pelaku usaha yang menghasilkan emisi karbon melebihi ambang batas akan memiliki dua opsi, yakni membeli kredit karbon di pasar karbon atau membayar pajak karbon secara langsung. Skema ini diyakini akan memberikan fleksibilitas sekaligus tekanan bagi perusahaan untuk mulai mengurangi emisi mereka secara serius.

Hidrogen dan Amonia: Pilar Energi Masa Depan

Langkah strategis menuju penerapan pajak karbon juga tidak terlepas dari target jangka panjang Indonesia dalam mencapai netralitas karbon pada 2060. Hidrogen dan amonia, sebagai dua sumber energi alternatif, dinilai memiliki potensi besar untuk menggantikan bahan bakar fosil dalam berbagai sektor, mulai dari transportasi, industri, hingga pembangkit listrik.

Pemerintah memproyeksikan bahwa permintaan energi ke depan akan semakin bergantung pada inovasi teknologi rendah emisi. Oleh sebab itu, pembentukan ekosistem hidrogen yang berkelanjutan menjadi prioritas utama.

"Dengan menggabungkan pengembangan teknologi hidrogen bersih dan kerangka regulasi yang kuat, pemerintah berkeyakinan bisa membangun ekosistem hidrogen yang berkelanjutan," terang Kementerian ESDM dalam dokumen resmi.

Menarik Investor dan Menjamin Keberlanjutan Energi

Keberhasilan kebijakan pajak karbon untuk mendukung pengembangan hidrogen dan amonia sangat tergantung pada kejelasan regulasi dan komitmen lintas sektor. Pemerintah menekankan pentingnya peran sektor swasta dalam mendorong inovasi dan pembiayaan proyek-proyek energi bersih di Indonesia.

Pengenalan pajak karbon ini juga menjadi sinyal kuat bagi pasar dan investor internasional bahwa Indonesia serius menempuh jalur transisi energi hijau.

Rencana pemerintah memperkenalkan pajak karbon mulai 2027 untuk mendorong pengembangan hidrogen dan amonia menandai babak baru dalam kebijakan energi nasional. Dengan dasar hukum yang kuat, kerangka regulasi terintegrasi, serta dukungan insentif, kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat transisi energi bersih dan memperkuat komitmen Indonesia terhadap target net-zero emission 2060.

Dengan implementasi yang konsisten dan kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, serta investor, Indonesia diharapkan dapat memimpin pengembangan hidrogen dan amonia di kawasan Asia Tenggara.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index