OJK

Daftar Fintech Resmi OJK Terbaru Mei 2025, Ribuan Pinjol Ilegal Diblokir di Awal Tahun

Daftar Fintech Resmi OJK Terbaru Mei 2025, Ribuan Pinjol Ilegal Diblokir di Awal Tahun
Daftar Fintech Resmi OJK Terbaru Mei 2025, Ribuan Pinjol Ilegal Diblokir di Awal Tahun

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengungkapkan bahwa lebih dari 1.000 platform pinjaman online (pinjol) ilegal telah diblokir dalam periode Januari hingga Maret 2025. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap maraknya pinjol ilegal yang dapat merugikan masyarakat. Sebagai respons terhadap fenomena ini, OJK juga kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas layanan pinjaman online sebelum melakukan transaksi.

Berdasarkan data yang disampaikan oleh OJK, Satgas PASTI berhasil menindak 1.123 entitas pinjol ilegal selama kuartal pertama tahun 2025. Selain itu, Satgas PASTI juga menutup 209 penawaran investasi ilegal yang ditemukan selama periode yang sama. Hal ini menunjukkan komitmen OJK dalam mengurangi aktivitas keuangan ilegal yang terus berkembang, terutama di platform digital.

Masyarakat Harus Waspada, Pinjol Ilegal Masih Bisa Bermunculan

Meskipun ribuan pinjol ilegal telah diblokir, OJK menegaskan bahwa ancaman pinjol ilegal belum sepenuhnya berakhir. “Masyarakat harus tetap waspada. Pinjol ilegal bisa muncul kapan saja dan dengan modus baru,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam sebuah keterangan resmi yang diterima redaksi.

Friderica menambahkan bahwa OJK telah menerima sebanyak 1.236 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal, dengan lebih dari 1.000 laporan di antaranya mengenai pinjol ilegal. "Kami menerima 1.081 pengaduan terkait pinjaman online ilegal dan 155 pengaduan mengenai investasi ilegal," lanjutnya. Ini menunjukkan betapa besarnya dampak yang ditimbulkan oleh pinjol ilegal, yang sering kali memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat tentang risiko yang ada.

Sebagai bagian dari langkah antisipatif, Satgas PASTI juga telah mengajukan pemblokiran terhadap lebih dari 1.600 nomor kontak yang digunakan oleh platform pinjol ilegal untuk menjangkau masyarakat melalui aplikasi pesan dan saluran komunikasi digital. Hal ini dilakukan guna membatasi ruang gerak mereka dalam melakukan penetrasi terhadap konsumen.

Imbauan OJK: Cek Legalitas Pinjol Sebelum Mengajukan Pinjaman

Untuk menghindari risiko terjebak dalam pinjol ilegal, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap legalitas penyelenggara pinjaman online. Masyarakat disarankan untuk memeriksa apakah penyedia pinjaman online terdaftar dan berizin di OJK melalui kanal resmi OJK sebelum memutuskan untuk melakukan transaksi. OJK juga mengingatkan agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman dengan bunga rendah atau janji kemudahan pencairan dana yang tidak wajar.

Masyarakat bisa mengakses daftar lengkap perusahaan fintech yang telah terdaftar dan memiliki izin OJK melalui website resmi OJK. Selain itu, OJK juga terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pinjaman online untuk memastikan bahwa praktik yang dilakukan oleh penyelenggara pinjol sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Perkembangan Perusahaan Pinjol Legal hingga Mei 2025

Hingga Mei 2025, terdapat 96 perusahaan pinjol yang terdaftar dan berizin OJK. Jumlah ini menunjukkan penurunan dibandingkan beberapa tahun sebelumnya, di mana OJK telah menutup beberapa perusahaan pinjol yang tidak lagi memenuhi persyaratan operasional. Salah satunya adalah PT Ringan Teknologi Indonesia, yang pada 6 Mei 2025 diumumkan oleh OJK telah dicabut izin usahanya sebagai penyelenggara pinjol.

“Keputusan ini diambil setelah evaluasi terhadap kinerja perusahaan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. PT Ringan Teknologi Indonesia telah mengembalikan izin usaha mereka,” jelas Edi Setijawan, Kepala Departemen Perizinan OJK, dalam pengumuman resmi tersebut. Keputusan ini menunjukkan bahwa OJK tidak hanya memberantas pinjol ilegal, tetapi juga memastikan bahwa penyelenggara pinjol legal yang tidak memenuhi standar operasional ditindak secara tegas.

Selain itu, beberapa perusahaan pinjol lain juga telah dicabut izinnya pada tahun lalu, seperti TaniFund, Dhanapala, dan Jembatan Emas, yang turut mengindikasikan bahwa OJK terus berupaya menjaga keberlangsungan ekosistem fintech yang sehat dan aman bagi masyarakat.

Daftar Fintech P2P Lending Resmi Terdaftar di OJK

Berikut adalah daftar perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending yang resmi dan terdaftar di OJK per Mei 2025. Perusahaan-perusahaan ini telah melalui proses perizinan yang ketat dan memenuhi berbagai persyaratan untuk memastikan operasional mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku:

Danamas - www.danamas.co.id

SAMIR - www.samir.co.id

Amartha - www.amartha.com

Dompet Kilat - www.dompetkilat.co.id

Boost - www.myboost.co.id

Tokomodal - www.tokomodal.co.id

Findaya - www.findaya.co.id

Modalku - www.modalku.co.id

KTA Kilat - www.pendanaan.com

Kredit Pintar - www.kreditpintar.co.id

(Daftar lengkap dapat diakses melalui situs resmi OJK)

Dengan jumlah laporan yang terus meningkat terkait pinjol ilegal, OJK bersama Satgas PASTI berkomitmen untuk melakukan pemberantasan secara masif dan tegas. Masyarakat harus lebih berhati-hati dan tidak mudah terjebak dalam tawaran pinjaman yang tidak jelas asal-usulnya. Selain itu, pastikan selalu memilih layanan pinjaman online yang terdaftar dan berizin di OJK untuk memastikan perlindungan dan keamanan dalam setiap transaksi keuangan.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai daftar fintech P2P lending yang resmi, masyarakat dapat mengunjungi website OJK atau menggunakan kanal resmi lainnya untuk memastikan bahwa mereka hanya menggunakan layanan pinjaman online yang sah dan terpercaya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index