OJK

SLIK OJK Bukan Penghambat, Tapi Alat Bantu Bank dalam Penyaluran Kredit, Tegas Ekonom

SLIK OJK Bukan Penghambat, Tapi Alat Bantu Bank dalam Penyaluran Kredit, Tegas Ekonom
SLIK OJK Bukan Penghambat, Tapi Alat Bantu Bank dalam Penyaluran Kredit, Tegas Ekonom

JAKARTA — Isu mengenai terhambatnya penyaluran kredit oleh perbankan kembali mencuat, dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi sorotan. Namun, tudingan bahwa SLIK menjadi penghambat justru dibantah tegas oleh Ekonom Senior Segara Research Institute, Piter Abdullah Redjalam. Menurutnya, tuduhan itu salah sasaran dan menyesatkan pemahaman publik.

SLIK OJK, yang dirancang sebagai sarana untuk meningkatkan transparansi informasi keuangan, justru berperan penting dalam membantu perbankan menyalurkan kredit secara lebih cepat, aman, dan tepat sasaran. Melalui layanan iDeb (informasi debitur), perbankan dapat mengakses riwayat kredit calon debitur secara menyeluruh, sehingga bisa membuat keputusan kredit yang lebih akurat.

"Ini ibaratnya kita mempersalahkan orang yang sesungguhnya sudah membantu kita," ujar Piter Abdullah dalam pernyataan tertulis yang dirilis Senin (5/5/2025).

Piter menjelaskan bahwa peran SLIK adalah memberikan informasi kolektibilitas dan histori kredit debitur agar bank dapat menilai risiko dengan lebih cermat. Hal ini, menurutnya, justru membantu mencegah terjadinya penyaluran kredit yang keliru dan menghindari risiko kredit macet.

"Kita kan tidak ingin bank salah menyalurkan kredit, kita juga tidak mau terjadi kredit macet," lanjutnya.

Lebih jauh, Piter menegaskan bahwa SLIK adalah alat bantu, bukan penghalang. Dalam kondisi keuangan makro saat ini yang penuh tantangan, termasuk tingginya suku bunga acuan akibat kebijakan moneter ketat Bank Indonesia, perbankan memang melakukan pengetatan dalam penyaluran kredit karena likuiditas yang terbatas.

"Fenomena melambatnya penyaluran kredit perbankan saat ini adalah sebuah kewajaran, yang terjadi disebabkan oleh kondisi makro perekonomian," jelas Piter.

Ia menambahkan, saat ini kebijakan moneter yang ketat diberlakukan oleh Bank Indonesia untuk menstabilkan perekonomian nasional, menjaga nilai tukar rupiah, dan menekan inflasi. Dalam situasi demikian, perbankan harus berhati-hati agar tidak terjadi gangguan dalam manajemen aset dan liabilitas.

"Jadi bukan SLIK OJK yang menjadi penghambat penyaluran kredit perbankan. SLIK OJK adalah alat bantu bagi bank, jangan kita salahkan!" tegas Piter.

Sementara itu, dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan OJK yang digelar pada Senin (28/4/2025), Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, juga menegaskan bahwa SLIK tidak menjadi faktor utama penolakan kredit oleh bank.

Data dari perbankan menunjukkan bahwa kredit yang ditolak akibat informasi dalam SLIK hanya berkisar antara 1–3 persen dari total pengajuan kredit. Hal ini menepis anggapan bahwa SLIK menjadi hambatan utama dalam proses pembiayaan.

"Masyarakat harus mendapat informasi yang benar bahwa pencairan kredit perbankan tidak semata-mata karena data SLIK," ujar Misbakhun dalam rapat tersebut.

Ia juga mengklarifikasi bahwa data tunggakan dari pinjaman daring atau fintech belum masuk dalam basis data SLIK, sehingga tidak mempengaruhi keputusan bank terkait pemberian kredit.

"Terkait fintech (pindar). Sudah dapat kejelasan bahwa gagal bayar di fintech lending itu tidak masuk ke SLIK," tambahnya.

Dian Ediana Rae, dalam kesempatan yang sama, menjelaskan bahwa SLIK berfungsi sebagai sistem yang menghimpun data kolektibilitas kredit nasabah secara menyeluruh—mulai dari kolektibilitas 1 (lancar) hingga kolektibilitas 5 (macet). Data ini tidak serta-merta menjadi rekomendasi atau keputusan akhir apakah seseorang layak menerima kredit atau tidak. Keputusan tetap berada di tangan masing-masing bank dengan mempertimbangkan berbagai aspek lainnya.

"Data di SLIK tidak menyatakan bahwa debitur tersebut tidak bisa mendapatkan kredit bank. Itu hanya informasi, bukan keputusan," ujar Dian.

Dengan penegasan dari para pemangku kepentingan tersebut, menjadi jelas bahwa SLIK OJK adalah bagian penting dari infrastruktur informasi yang mendukung sistem perbankan yang sehat dan bertanggung jawab. Informasi yang tersaji dalam SLIK bertujuan untuk memberikan perlindungan tidak hanya kepada lembaga keuangan, tetapi juga kepada masyarakat luas agar dana publik yang dikelola oleh perbankan tetap aman.

Langkah untuk memperkuat literasi keuangan masyarakat, terutama terkait dengan layanan informasi seperti SLIK, menjadi sangat penting untuk mencegah kesalahpahaman publik. Terlebih dalam kondisi ekonomi global yang penuh gejolak, kehati-hatian dalam proses penyaluran kredit menjadi kunci dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Dengan demikian, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa perlambatan kredit saat ini bukan semata-mata akibat sistem seperti SLIK, melainkan merupakan respons rasional terhadap dinamika makroekonomi yang tengah berlangsung.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index