JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong transformasi digital sektor keuangan, khususnya perbankan, melalui peluncuran Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam upaya mendorong pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI) secara bertanggung jawab, aman, dan sesuai regulasi, untuk meningkatkan efisiensi, kualitas layanan, serta daya saing industri perbankan nasional.
Peluncuran panduan tata kelola AI ini dilakukan oleh OJK sebagai bagian dari strategi besar memperkuat kerangka kebijakan digitalisasi perbankan. Inisiatif ini melengkapi kebijakan-kebijakan sebelumnya seperti Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan, POJK No. 11/POJK.03/2022, serta Panduan Resiliensi Digital.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, penerapan AI harus dilakukan secara menyeluruh di seluruh siklus operasional perbankan, mulai dari interaksi nasabah hingga pengambilan keputusan strategis. Ia menegaskan pentingnya pendekatan yang hati-hati namun progresif dalam pemanfaatan teknologi canggih ini.
“Panduan tata kelola ini krusial untuk memastikan implementasi AI berjalan secara etis, aman, dan sesuai regulasi. Tujuannya bukan hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga menjaga kepercayaan publik serta stabilitas sistem keuangan nasional,” ujar Dian.
Lebih lanjut, Dian menjelaskan bahwa AI tidak hanya berperan dalam layanan pelanggan, tetapi juga mencakup area strategis seperti pengembangan produk, penetapan harga yang dinamis, kepatuhan otomatis, manajemen risiko yang presisi, hingga deteksi dini terhadap potensi penipuan dan analisis pasar.
Meski demikian, OJK menyadari bahwa potensi besar AI juga diiringi risiko yang perlu dimitigasi secara menyeluruh. Oleh karena itu, tata kelola yang disusun mengacu pada praktik terbaik internasional seperti AI Act Uni Eropa dan panduan dari Basel Committee on Banking Supervision (BCBS). Benchmarking juga dilakukan terhadap negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Tiongkok, Singapura, dan Jepang. Selain itu, pedoman ini juga selaras dengan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Dalam pernyataannya, Dian menegaskan bahwa keberlanjutan dan daya saing bank di era digital sangat bergantung pada kemampuan mereka dalam mengadopsi dan mengelola teknologi seperti AI secara efektif dan strategis.
“Kami mendorong bank untuk memahami imperatif ini dan mengambil langkah-langkah strategis, termasuk mempertimbangkan konsolidasi atau opsi lain untuk memperkuat daya saing di kancah yang semakin kompetitif,” pungkasnya.
Dengan hadirnya panduan ini, OJK berharap seluruh pelaku industri perbankan mampu merespons dinamika perkembangan AI dengan cepat namun tetap terkendali. Transformasi digital yang tangguh, efisien, dan berdaya saing kini menjadi keniscayaan bagi perbankan Indonesia dalam menghadapi era baru teknologi finansial.