JAKARTA – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menghapus denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor sebagai bagian dari kebijakan relaksasi pajak. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan kebijakan ini sebagai kado Lebaran bagi masyarakat guna meringankan beban wajib pajak.
“Kenapa banyak orang tidak mau bayar pajak kendaraan berikutnya? Karena mereka terbebani tunggakan yang besar, misalnya Rp2 juta. Akibatnya, utang makin menumpuk. Tapi kalau tunggakan Rp2 juta dihapus, mereka bisa langsung bayar pajak tahunannya yang hanya Rp250.000,” ujar Dedi Mulyadi di Gedung Pakuan, Bandung.
Kebijakan untuk Mendorong Kepatuhan Pajak Gubernur yang akrab disapa KDM itu menegaskan bahwa penghapusan denda pajak ini bertujuan untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Dengan sistem ini, pemerintah lebih memilih mendapatkan pembayaran yang lebih kecil tetapi pasti, dibandingkan menunggu pelunasan tunggakan dalam jumlah besar yang sulit dibayarkan.
“Daripada menunggu orang bayar Rp2 juta yang belum tentu bisa dilunasi, lebih baik mereka bayar Rp250.000 secara langsung. Dari sisi ekonomi, lebih baik mendapatkan pemasukan segar daripada menunggu sesuatu yang tidak pasti,” jelasnya.
Dedi menyebut bahwa terdapat sekitar 6 juta wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan di Jawa Barat. Jika setiap wajib pajak membayar rata-rata Rp250.000 setelah penghapusan denda, maka pendapatan daerah bisa mencapai Rp1,3 triliun. Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, terutama perbaikan jalan di Jawa Barat.
Berlaku Mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025 Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan ini berlaku mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan, yakni 2025, agar tunggakan tahun-tahun sebelumnya dihapuskan.
“Daripada fokus pada potensi pendapatan puluhan triliun yang belum pasti, lebih baik kita mengambil langkah realistis. Kalau 6 juta orang membayar rata-rata Rp250.000, maka kita sudah bisa mendapatkan Rp1,3 triliun yang bisa langsung digunakan untuk meningkatkan infrastruktur jalan,” tambah Dedi.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap lebih banyak masyarakat yang dapat memenuhi kewajiban pajaknya tanpa terbebani utang masa lalu. Selain meningkatkan kepatuhan wajib pajak, kebijakan ini juga diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi daerah melalui optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor.